INDUSTRY.co.id - Abu Dhabi telah mengumumkan penghapusan aturan karantina wajib bagi wisatawan internasional yang sepenuhnya divaksinasi. Komite Darurat, Krisis dan Bencana Abu Dhabi telah menyetujui keputusan tersebut, dan pemberlakuan tersebut akan efektif 5 September. 

Advertisement

Langkah ini dilakukan setelah pemerintah UEA menyetujui penerbitan visa turis untuk wisatawan yang sepenuhnya divaksinasi.

"Komite Darurat, Krisis dan Bencana Abu Dhabi telah menyetujui penghapusan kebutuhan untuk mengkarantina semua wisatawan yang divaksinasi yang tiba di Abu Dhabi dari semua tujuan internasional dan memperbarui prosedur perjalanan, efektif mulai hari Minggu, 5 September 2021," tulis pernyataan tersebut di Twitter Akun resmi Kantor Media Pemerintah Abu Dhabi.

Advertisement

"Untuk persyaratan untuk perjalanan, mereka akan dapat menunjukkan status vaksinasi mereka dengan mendaftar di aplikasi Alhosn atau dengan menggunakan aplikasi resmi negara tempat tinggal mereka untuk menunjukkan vaksinasi dan ponsel mereka untuk menunjukkan hasil tes," jelasnya.  

Selain itu, persyaratan lainnya yaitu dengan membawa laporan tes PCR negatif, diambil dalam waktu 48 jam keberangkatan. Ini berlaku untuk penumpang yang divaksinasi dan tidak divaksinasi.

Advertisement

Aturan untuk wisatawan yang tidak divaksinasi dan wisatawan yang tidak divaksinasi yang berasal dari tujuan daftar hijau harus mengikuti tes PCR pada saat kedatangan di Abu Dhabi.

Berikut ini daftar lengkap 22 negara yang masuk daftar Hijau Abu Dhabi, namun sayangnya tidak ada Indonesia di dalamnya.

Advertisement

Armenia, Australia, Austria, Bahrain, Belgium, Bhutan, Brunei dan Bulgaria. Kemudian Kanada, Cina, Komoro, Kroasia, Siprus, Republik Ceko, Denmark, Finlandia, Jerman dan Yunani. Lalu Hong Kong, Hungaria, Irlandia, Italia, Jepang, Yordania, Kuwait, Kirgistan dan Luksemburg.

Selanjutnya, Maladewa, Malta, Mauritius, Moldova, Monako, Belanda, Selandia Baru, Norway, Oman dan Polandia. Lalu, ada Portugal, Qatar, Rumania, San Marino, Arab Saudi, Serbia, Seychelles, Singapura dan Slowakia. Lebih lanjut, Slovenia, Korea Selatan, Swedia, Swiss, Taiwan, Tajikistan, Turkmenistan, dan Ukraina

Meskipun karantina tidak diperlukan, mereka harus mengambil tes lanjutan pada Hari 6 dan Hari 9. Wisatawan, yang belum divaksinasi, harus dikarantina selama 10 hari, serta dengan mengambil tes PCR pada saat kedatangan.