INDUSTRY.co.id - Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, inflasi Indonesia periode Juli 2021 sebesar 1,52% secara tahunan.

Inflasi ini meningkat dari kenaikan bulan sebelumnya yang sebesar 1,33%. Tingkat inflasi Indonesia secara bulanan sebesar 0,08% dan tahun kalender sebesar 0,81%.

Capaian tersebut patut disyukuri, namun Presiden Joko Widodo atau Jokowi menilai inflasi yang masih rendah pada tahun ini dapat menjadi indikasi daya beli masyarakat yang turun akibat penerapan pembatasan. 

"Ini patut disyukuri, namun kita tetap harus waspada. Mengapa? Kita tahu bahwa inflasi yang rendah juga bisa bukan hal yang menggembirakan. Bisa saja ini mengindikasikan turunnya daya beli masyarakat akibat pembatasan aktivitas dan mobilitas," kata Jokowi di Jakarta (25/8/2021).

Jokowi menyebut, pemerintah juga masih terus mewaspadai melambatnya perekonomian pada kuartal III akibat lonjakan kasus Covid-19. Pihaknya masih akan menyeimbangan antara kesehatan dan ekonomi untuk melindungi masyarakat rentan.

Pemerintah meramalkan pertumbuhan ekonomi kuartal III akan lebih lambat dari kuartal sebelumnya, yakni 4% hingga 5,7%. Kendati demikian, kuartal terakhir masih lebih optimistis bisa tumbuh 4,6% hinga 5,9%. 

Sementara pertumbuhan PDB sepanjang tahun ini diproyeksikan 3,7% hingga 4,5% atau berada di bawah target APBN sebesar 5%.

Oleh karena itu, Jokowi memerintahkan kepada Tim Pengendali Inflasi Pusat (TPIP) dan Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) untuk terus mengendalikan inflasi namun di sisi lain juga mendorong daya beli masyarakat. 

Karenanya, Dia meminta kedua lembaga tersebut melakukan tiga langkah berikut.

TPIP dan TPID perlu terus memantau ketersediaan barang serta stabilitas harga, terutama pada jenis kebutuhan pokok. Jokowi memperintahkan untuk segera menyelesaikan berbagai hambatan baik di sekot produksi maupun distribusi, termasuk pengecekan hingga di tingkat kota. 

"Karena dalam kondisi daya beli masyarakat yang menurun, stabilitas harga bahan pangan sangat penting bagi masyarakat," tutur Jokowi.