INDUSTRY.co.id, Jakarta – Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan jajarannya untuk mempercepat penyaluran bantuan sosial dan obat-obatan gratis kepada masyarakat pada pekan ini. Bantuan tersebut diharapkan dapat meringankan beban masyarakat di tengah kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

“Saya minta jangan sampai terlambat, baik itu PKH (Program Keluarga Harapan), baik itu BLT (Bantuan Langsung Tunai) Desa, baik itu Bantuan Sosial Tunai (BST), jangan ada yang terlambat. Dan yang paling penting lagi adalah bantuan beras, bantuan sembako. Minggu ini harus keluar, percepat, betul-betul ini dipercepat,” ujar Presiden.

Kepala Negara meminta Kementerian Sosial dan Badan Urusan Logistik (Bulog) untuk tidak ragu dalam menyalurkan bantuan sosial secepatnya kepada masyarakat. Untuk itu, Presiden meminta keduanya segera berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait prosedur penyalurannya.

Sebagaimana diberitakan banyak media, bantuan sosial masih terus disalurkan pemerintah kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 hingga saat ini.

Pemberian bansos ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat selama aturan PPKM diberlakukan.
Bansos disalurkan melalui program perlindungan sosial, yang terdiri dari Bantuan Sosial Tunai (BST), Program Keluarga Harapan (PKH), Program Kartu Sembako, dan tambahan beras sebanyak 10 Kg.

Bansos disalurkan khusus kepada masyarakat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteran Sosial (DTKS) saja.
Status penerima bansos dapat dicek secara online melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.
Cara Cek Daftar Penerima Bansos:

1. Buka link cekbansos.kemensos.go.id.

2. Lalu masukkan alamat; Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom isian

3. Kemudian, masukkan nama lengkap sesuai KTP

4. Setelah itu masukkan kode pada kolom

5. Jika tidak jelas huruf kode, klik icon 'reload' untuk mendapatkan kode baru

6. Lalu tekan tombol "cari" data

Data hasil pencarian akan ditampilkan pada laman cekbansos.kemensos.go.id.

Data yang ditampilkan terdiri dari alamat penerima, periode bansos, dan identitas penerima.

Sistem pencarian pada laman, akan mencocokkan Nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.

Penyaluran bantuan dilakukan sejak Juli sampai dengan September 2021, dan dipercepat pencairannya melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA).

Syarat dan Cara Mencairkan Bansos:

Siapkan dokumen berikut:

- Surat undangan

- KTP

- Kartu Keluarga (KK).

Surat undangan atau keterangan dari ketua RT Setempat harus dibawa ke kantor pos terdekat.

Surat keterangan berisikan barcode dan informasi dasar penerima bantuan.

Masyarakat dapat mencairkan dana bantuan, dengan menunjukkan dokumen pribadi seperti KTP atau KK dan surat dari RT kepada petugas.

Lalu petugas akan melakukan scanning pada barcode di surat undangan tersebut, kemudian dana bantuan akan langsung diberikan kepada KPM.

Sebagai bukti bahwa yang bersangkutan sudah mencairkan dana bantuan, petugas akan memfoto setiap masyarakat yang sudah menerima bansos lengkap bersama dokumen pribadinya.

Ketika proses pencairan, masyarakat tidak dikenai potongan biaya apapun.