INDUSTRY.co.id - Jakarta, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim mengemukakan bahwa dalam kondisi pandemi Covid-19 saat ini maka pembelajaran di tahun ajaran baru 2021/2022 bersifat dinamis.
Hal ini mengacu pada kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di masing-masing daerah, dan Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Menurutnya, satuan pendidikan harus memperhatikan zona wilayahnya dalam menentukan aktivitas pembelajaran.
"Untuk Level 1 dan 2 dapat memulai pembelajaran tatap muka (PTM) Terbatas, dengan mengutamakan kehati-hatian, keselamatan, dan kesehatan warga sekolah," ujar Mendikbudristek Nadiem Makarim, seperti dikutip redaksi INDUSTRY.co.id dari keterangannya dilaman Kemdikbud.go.id pada Sabtu (7/8/2021).
"Sementara untuk daerah yang berada di Level 3 dan 4, masih harus menggelar pembelajaran secara jarak jauh (PJJ)," sambungnya.
Diakui Menteri Nadiem, banyak sekolah yang sejatinya sudah mencoba PTM terbatas sejak awal tahun 2021.
Ia pun mengapresiasi langkah yang dilakukan sekolah tersebut, namun harus tetap menerapkan protokol kesehatan ketat, dan sudah memenuhi daftar periksa.
Adapun daftar periksa tersebut terdiri dari, pertama ketersediaan sarana anitasi dan kebersihan. Lalu kedua ketersediaan fasilitas kesehatan.
Ketiga, pemetaan warga satuan pendidikan yang tidak boleh melakukan kegiatan di satuan pendidikan, seperti kondisi medis komorbid tidak terkontrol, tidak memiliki akses transportasi yang memungkinkan penerapan jaga jarak, memiliki riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif covid-19, dan membuat kesepakatan bersama komite sekolah tentang Kesiapan PTM terbatas.
"Kemudian Tata letak duduk siswa, ventilasi, dan lain sebagainya,” jelas Nadiem.
Tak hanya itu, mantan CEO Gojek ini-pun kembali mengingatkan sekolah-sekolah di luar zona level 3 dan 4 yang akan menjalankan aktivitas PTM terbatas, para pendidik dan tenaga kependidikan agar memperhatikan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran untuk Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUDDikdasmen) di Masa Pandemi Covid-19, yang telah diterbitkan pada Rabu (2/6).
Dimana keputusan siswa ikut PTM ada di para orang tua.
“Keputusan terakhir bahwa murid tatap muka atau tidak, ada di orang tua, karena PTM Terbatas berbeda dengan PTM biasa sebelum pandemi," tegas Nadiem.
Selanjutnya kehadiran siswa di satuan pendidikan dibatasi maksimal 50% dalam ruang kelas, wajib melakukan rotasi dan wajib disiplin protokol kesehatan.
"Tidak ada acara-acara ekstrakurikuler, kantin tidak boleh buka,” tandasnya.