Pacu Kinerja Industri Mamin di Masa Pandemi, Kemenperin Pastikan Prokes Berjalan Sangat Ketat

Oleh : Ridwan | Sabtu, 31 Juli 2021 - 13:01 WIB

Plt Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika
Plt Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis karena memberikan kontribusi signfikan bagi perekonomian nasional. Selain itu, industri mamin masih dikategorikan sebagai sektor kritikal pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 saat ini.

"Sebagai sektor strategis dan kritikal, Kementerian Perindustrian berupaya untuk menjaga produktivitas industri makanan dan minuman selama masa pandemi Covid-19. Namun demikian, kami tetap memastikan di perusahaan tersebut untuk penerapan protokol kesehatannya dijalankan secara ketat dan disiplin," kata Plt. Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika, Sabtu (31/7).

Guna memantau implementasi protokol kesehatan di industri mamin, Putu bersama Inspektur Jenderal Kemenperin, Masrokhan meninjau PT Unilever Indonesia (Walls Factory) dan Mondeléz Indonesia (pabrik biskuit Oreo dan Ritz) di Kawasan Industri Jababeka, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (30/7).

Kunjungan kerja ini sekaligus untuk menyosialisasikan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2021 tentang Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.

"SE Menperin 3/2021 merupakan pengetatan dari SE Menperin sebelumnya. Kenapa diperketat? Karena kondisi pandemi saat ini sangat berubah banyak, baik itu kecepatan penyebaran atau variannya," ungkap Putu.

SE Menperin 3/2021 ini diharapkan dapat menegakkan pelaksanaan protokol kesehatan di lingkungan industri sekaligus menjaga aktivitas produksi demi mencegah penyebaran Covid-19.

Pada SE Menperin 3/2021, terdapat kewajiban pelaporan yang lebih efektif. Perusahaan yang telah memiliki IOMKI wajib menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri secara berkala dua kali dalam satu minggu, pada hari Selasa dan Jumat, secara elektronik melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional atau SIINas (siinas.kemenperin.go.id).

"Jadi, perusahaan wajib untuk menyampaikan laporan tepat waktu setiap hari Selasa dan Jumat serta menyampaikan data dengan benar," tegas Putu.

Apabila hal tersebut tidak dipatuhi, maka perusahaan akan dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan, pembekuan izin hingga pencabutan izin.

"Kami melihat penerapan protokol kesehatan di industri mamin sudah sangat berjalan baik, karena mereka sebagai sektor best practice dalam membuat produk yang harus memenuhi standar tinggi untuk food safety," imbuhnya.

Sebab, mulai dari pemilihan bahan baku sampai proses produksi, sebagian sudah memakai teknologi industri 4.0 sehingga berjalan efisien.

Head of Corporate Communication Mondelez Indonesia, Khrisma Fitriasari menyampaikan, perusahaan sangat menyambut baik adanya penerbitan SE Menperin 3/2021.

"SE Menperin tersebut sesuai dengan guideline global kami. Jadi, implementasinya bisa sejalan dari aturan yang diberikan oleh pemerintah," tuturnya. 

Menurut Khrisma, SE Menperin 3/2021 akan lebih memperkuat upaya perusahaan dalam menerapkan protokol kesehatan dan menekan penyebaran Covid-19 pada karyawan di lingkungan kerjanya.

"Kami telah membentuk satgas internal yang dinamakan Covid-19 Committee. Kami juga punya Covid Ambassador untuk menjadi influencer bagi teman-temannya tentang bahaya Covid-19 dan pentingnya protokol kesehatan," terangnya.

Head of Corporate Affairs and Sustainability PT Unilever Indonesia Tbk. Nurdiana Darus menyampaikan, kesehatan dan keselamatan karyawan adalah hal yang utama bagi Unilever Indonesia.

"Protokol kesehatan yang ketat telah kami lakukan, di antaranya adalah pembentukan satuan tugas Covid-19 di internal perusahaan, survei kesehatan harian yang dilakukan secara online, PCR test wajib rutin bagi kelompok rentan, tes antigen rutin bagi karyawan yang bekerja di pabrik, penggunaan masker N95 dan goggles, serta pemberlakuan protokol kesehatan lainnya," terang Nurdiana.

Protokol kesehatan yang diterapkan perusahaan mengikuti peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia, serta mengadopsi protokol standar dari World Health Organization (WHO) dan Unilever global. Selain itu, PT Unilever Indonesia juga telah secara aktif melakukan pelaporan berkala sesuai dengan SE Menperin 3/2021.

Lebih lanjut, Nurdiana menyampaikan bahwa perusahaan telah melakukan vaksinasi kepada lebih dari 3.500 karyawan kantor pusat dan pabrik-pabrik PT Unilever.

"Selain menggencarkan vaksinasi, kami juga berinvestasi Rp25 miliar untuk membangun infrastruktur new normal di kawasan pabrik. Upaya yang kami lakukan berhasil menekan jumlah kasus Covid-19. Di saat lingkungan sekitar kami meningkat kasusnya, di plant Cikarang kami kasusnya justru menurun," terang Nurdiana.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Sidharth Malik, CEO, CleverTap

Kamis, 25 April 2024 - 19:51 WIB

CleverTap Boyong 10 Penghargaan Bergengsi di Stevie Awards 2024

CleverTap, platform engagement all-in-one, membawa pulang 10 penghargaan bergengsi dari Stevie Awards 2024, platform penghargaan bisnis pertama di dunia. Perusahaan mendapat pengakuan global…

Adi Nugroho, Praktisi HRD, Mahasiswa Magister Fakultas Management Technology President University.

Kamis, 25 April 2024 - 19:40 WIB

Anda Lulusan SMK : Penting Untuk Memiliki Strategi 'Memasarkan' Diri

Perkembangan teknologi dan komunikasi telah membawa manusia pada era industry 4.0. Perkembangan tersebut membawa perubahan disetiap lini kehidupan termasuk di ranah Pendidikan dan industri.…

Diskusi bertajuk Tuntutan Implementasi Bisnis Properti & Pembiayaan Hijau (Foto: Ridwan/Industry.co.id)

Kamis, 25 April 2024 - 19:33 WIB

Kian Prospektif, Stakeholder Harap Insentif Properti Hijau

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus berupaya mendorong konsep bisnis berkelanjutan di sektor properti termasuk sektor pembiayaannya.

Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan

Kamis, 25 April 2024 - 17:21 WIB

Pegadaian Catat Laba Rp.1,4 T di Kuartal I/2024

PT Pegadaian mencatat kinerja positif pada periode tiga bulan pertama di Tahun 2024. Tercatat pertumbuhan Aset sebesar 14,3% yoy dari Rp. 76,1 triliun naik menjadi Rp. 87 triliun. Kemudian Outstanding…

RUPST PT Dharma Polimental Tbk.

Kamis, 25 April 2024 - 17:11 WIB

Ditengah Situasi Wait & See, Penjualan DRMA Tetap Stabil di Rp1,34 Triliun di Kuartal 1 2024

Emiten manufaktur komponen otomotif terkemuka di Indonesia, PT Dharma Polimetal Tbk (DRMA) membagikan dividen tunai sebesar Rp171,29 miliar kepada para pemegang saham.