INDUSTRY.co.id - Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali mengungkapkan sebuah kabar baik dimana masyarakat tak perlu lagi khawatir apabila mengalami kejadian medis pasca vaksinasi Covid-19.

Advertisement

Pasalnya, Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi atau dikenal dengan sebutan KIPI menjadi tanggung jawab Pemerintah.

Hal ini menurut Gubernur Anies tertuang dalam Permenkes No. 18/2021.

Advertisement

"Pemerintah bertanggung jawab dalam membiayai penanganan KIPI atau Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi untuk pelaksanaan vaksinasi COVID-19," kata Anies seperti dikutip redaksi INDUSTRY.co.id dari keterangan yang dibagikan di laman Facebook miliknya pada Senin (26/7/2021).

Menurut Anies, penanganan yang membutuhkan pengobatan dan perawatan di faskes akan disesuaikan dengan indikasi medis dan protokol pengobatan. 

Advertisement

Adapun untuk pembiayaannya ditujukan pada peserta aktif dan non-aktif dari JKN dengan pelayanan kesehatan yang akan diberikan setara dengan kelas III Program Jaminan Kesehatan Nasional. 

"Jika menginginkan pelayanan di atas kelas III atas keinginan sendiri maka selisih biaya ditanggung oleh yang bersangkutan," ujarnya.

Advertisement

Dalam unggahan tersebut, Anies juga memberikan informasi nomor telefon yang dapat dihubungi masyarakat apabila ada kejadian atau gejala apapun yang timbul pascavaksinasi.

"Apabila KIPI yang dirasa berat segera datang ke fasilitas kesehatan terdekat atau lapor ke Posko Jakarta Tanggap COVID-19 melalui telepon 112. Selain itu, bisa juga hubungi 119 ext 9," jelas Anies.

"Pemerintah Bertanggung Jawab Biayai Penanganan KIPI," pungkasnya.

Berikut adalah rincian Penanganan Kejadian Ikutan Pasca Vaksinasi (KIPI) COVID-19 yang membutuhkan pengobatan dan perawatan di faskes akan disesuaikan dengan indikasi medis yang biayanya ditanggung Pemerintah:

1. Peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan ditanggung melalui mekanisme JKN dan dapat dilakukan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).

2. Peserta nonaktif dan bukan peserta 3KN akan didanai melalui mekanisme lain yang bersumber dari APBN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Pelayanan kesehatan yang akan diberikan setara dengan kelas III Program Jaminan Kesehatan Nasional.

4. Untuk pelayanan di atas kelas III atas keinginan sendiri maka selisih biaya ditanggung oleh yang bersangkutan.

Untuk diketahui, hingga berita ini dibuat unggahan Anies tersebut telah menuai banjir apresiasi dari masyarakat luas.

"Masya Allah....kebijakan pemimpin yg selalu mengedepankan rakyatnya..semoga pa anis selalu diberikan kesehatan...aamiin yra," ujar Untung Priyono.

"Inih baru cakepppp... 
Terimakasih Pak Anies," tulis Bang Jeks.

"Ayo pergi Vaksin, mumpung gratis, ajak keluarga dan tetangga,daftar on line di JAKI," imbuh Mappa.

Selain itu perlu diketahui juga, hingga saat ini, menurut keterangan Gubernur Anies, sudah 7 juta orang di Jakarta yang telah menerima suntikan vaksinasi covid-19 atau mencapai 88 persen dari target yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat untuk program vaksinasi di Jakarta.