INDUSTRY.co.id - Jakarta - Sebelas wilayah di Jawa Barat (Jabar), yakni Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Subang, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Garut, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, dan Kabupaten Tasikmalaya, masuk ke dalam level 3 sebaran corona di Jabar, sehingga menerapkan aturan PPKM Level 3.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil atau akrab disapa Emil membeberkan sejumlah aturan di wilayah yang masuk ke dalam level 3. Hal itu disampaikan melalui akun Instagram @ridwankamil yang diunggah pada tanggal 25 Juli.
"Alhamdulillah ada 11 Daerah di Jawa Barat yang berhasil membaik sehingga diperbolehkan melaksanakan PPKM di Level 3 dengan berbagai pelonggaran," ungkapnya.
Peraturan di PPKM Level 3 adalah:
1. WFO 0 persen sektor nonesensial;
2. WFO 100 persen untuk sektor esensial dan kritikal;
3. Toko 50 persen kapasitas sampai dengan jam 20.00 WIB;
4. Pasar 50 persen sampai dengan jam 15.00 WIB;
5. Mal buka 25 persen sampai dengan jam 17.00 WIB;
6. PKL buka sampai dengan jam 20.00 WIB;
7. Warung makan 25 persen sampai dengan jam 20.00 WIB maksimal 30 menit;
8. Rumah ibadah 25 persen kapasitas;
9. Pernikahan 20 orang, no dine in;
10. Transportasi 75 persen;
Sementara itu, kata Emil, terdapat 16 wilayah yang masuk dalam level 4, yaitu Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Depok, Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, dan Kota Tasikmalaya.
"Untuk 16 daerah lainnya yang masih berada di PPKM Level 4, mari kita berjuang bersama untuk menyempurnakan segala ikhtiar agar minggu depan situasinya bisa membaik," kata Emil.
Terdapat satu perbedaan aturan di antara level 4 dan level 3, yakni terkait dengan ketentuan di warung makan yang diperkenankan untuk makan di tempat sebanyak maksimal tiga orang dan maksimal selama 30 menit untuk level 3 dan maksimal 20 menit untuk.
Lebih lanjut, dalam unggahan tersebut, Emil menyebut bahwa kondisi sebaran corona di Jabar dinilai semakin membaik yang ditandai dengan penurunan keterisian di rumah sakit atau bed occupancy rate menjadi 69 persen.
"Kondisi membaik. BOR Jabar 69 persen," tuturnya.