INDUSTRY.co.id - Jakarta, Menteri Perindusterian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengemukakan bahwa saat ini industri kendaraan listrik atau electrical vihicle telah menjadi sektor prioritas yang akan dikembangkan di tanah air.
Menurutnya, Pemerintah telah menetapkan roadmap atau peta jalan pengembangan EV hingga tahun 2040 seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Roadmap EV, termasuk Perhitungan Tingkat Kandungan Lokal.
Hal ini menurut Menperin Agus bertujuan untuk mendorong Indonesia menjadi pemain utama dalam industri EV dunia.
"Targetnya, produksi EV pada 2030 dapat mencapai 600 ribu unit untuk roda empat atau lebih, dan untuk roda dua dapat mencapai hingga 2,45 juta unit," ujar Menperin seperti dikutip redaksi INDUSTRY.co.id dari keterangannya pada Kamis pagi (15/7/2021).
Selain itu, menurutnya, dengan diproduksinya kendaraan listrik, diharapkan mampu menurunkan emisi CO2 sebesar 2,7 juta ton untuk roda empat atau lebih dan sebesar 1,1 juta ton untuk roda dua.
Dalam roadmap tersebut, Menperin memperkirakan pembelian kendaraan listrik untuk roda empat akan mencapai 132.983 unit, sedangkan untuk kendaraan listrik roda dua akan mencapai 398.530 unit.
Selanjutnya untuk mempercepat popularisasi penggunaan EV, pemerintah akan menetapkan peraturan tentang roadmap pembelian EV di instansi pemerintahan.
Tak hanya itu, Pemerintah sebutnya juga akan memberikan sederet insentif bagi konsumen EV.
"Pemerintah memberikan berbagai insentif fiskal dan non-fiskal bagi konsumen EV, seperti pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah PPnBM sebesar 0% melalui Peraturan Pemerintah No 74/2021, pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor (BBN-KB) sebesar 0% untuk Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (KBL-BB) di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Peraturan Gubernur No. 3/2020," jelas Menperin.
Kemudian, sambungnya, insentif BBN-KB sebesar 10% Mobil Listrik dan 2,5% Sepeda Motor Listrik di Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang dituangkan dalam Peraturan Daerah No. 9/2019.
Lalu uang muka minimum sebesar 0% dan suku bunga rendah untuk kendaraan listrik melalui Peraturan Bank Indonesia No. 22/13/PBI/2020, diskon penyambungan dan penambahan daya listrik, dan lainnya.
Menurut Menperin, selain konsumen, insentif yang sama juga akan didapatkan oleh para produsen EV.
“Produsen EV juga dapat memanfaatkan berbagai keuntungan seperti Tax Holiday, Mini Tax Holiday melalui Undang-undang 25/2007, Peraturan Menteri Keuangan (PMK 130/2020), Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal 7/2020, tax allowance (PP 18/2015 Jo PP 9/2016, Permenperin 1/2018), Pembebasan Bea Masuk (PMK 188/2015), Bea Masuk Ditanggung Pemerintah, dan Super Tax Deduction untuk kegiatan R&D (PP 45/2019, dan PMK No.153/2020),” jelas Menperin.
"Ini semua merupakan fasilitas yang diberikan dalam rangka mendorong industrialisasi EV," pungkasnya.