INDUSTRY.co.id - Pemerintah New Delhi, India telah memberlakukan aturan terbarunya bagi wisatawan domestik. Hal ini sebagai upaya untuk mencegah penyebaran virus Corona dan meredam terjadinya gelombang ketiga Covid-19 di negara tersebut.
Dilansir dari laman Times of India, Rabu (14/7/2021), pedoman tersebut ditujukan bagi masyarakat yang ingin masuk ke New Delhi dari negara bagian India, termmasuk yang memiliki tingkat kepositifan Covid-19 lebih dari 5 persen.
Untuk mengetahui negara bagaian India yang termasuk dalam bahaya virus Coroa, diberi kode warna, yang telah disetujui oleh Otoritas Penanggulangan Bencana Delhi (DDMA). Dibagi menjadi empat tingkat, kelompok berkode warna ini bergantung pada tempat tidur dan hunian oksigen, atau jumlah kasus baru, atau tingkat kepositifan.
Level pertama adalah kuning, yang kedua adalah amber, yang ketiga adalah oranye, sedangkan level keempat dan tertinggi adalah
merah. Tingkat Merah lebih dari lima persen kepositifan, atau 16 ribu kasus baru dalam seminggu, atau 3 ribu hunian tempat tidur oksigen.
Jadi untuk wisatawan domestik yang datang dari daerah yang masuk ke dalam empat zona tersebut tidak bisa ke daerah New Delhi. Namun, diberi tiga syarat saat pembatasan diberlakukan.
Peringatan tingkat merah akan diberlakukan bagi wisatawan yang terbang ke Delhi dari negara bagian India dan Union Territories yang memiliki tingkat kepositifan atau lebih dari lima persen. Pembatasan juga akan diberlakukan bagi mereka yang datang ke New Delhi dengan kereta api, bus, melalui udara atau melalui jalan darat dari negara-negara bagian India dengan tingkat kepositifan lebih dari 10 persen.
Selain itu pembatasan juga akan diberlakukan bagi para pelancong yang masuk ke New Delhi dari negara bagian atau Union Territories yang terkonfirmasi varian jenis baru Covid-19.
Wisatawan yang termasuk dalam salah satu kategori yang disebutkan di atas akan diminta untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi dua dosis, atau tes PCR negatif yang selama 72 jam. Wisatawan yang tidak dapat menunjukkan salah satu bukti ini, harus melalui masa karantina 14 hari di pusat berbayar atau pusat kelembagaan.