Peringati HUT Koperasi, Nurdin Halid: Kembalikan Sistem Ekonomi Ri Ke Pasal 33

Oleh : Kormen Barus | Senin, 12 Juli 2021 - 00:02 WIB

Ketua Umum Dekopin Nurdin Halid
Ketua Umum Dekopin Nurdin Halid

INDUSTRY.co.id, Jakarta- Menjelang hari koperasi 12 Juli, saya ingin bertanya terkait memajukan koperasi Indonesia. Sejauh ini koperasi kan menjadi backbone UMKM. Namun saat ini dengan maraknya berbagai kasus investasi bodong berkedok investasi seperti kasus KSP indosurya dan pandawa. Berikut wawancara redaksi industry.co.id dengan Ketua Dekopin Nurdin Halid

Bagaimana caranya agar Indonesia juga harus bisa membangun koperasi besar kelas dunia?

Ini pertanyaan menarik, meski kerap dilontarkan orang. Saya ingin menjawab pertanyaan ini dari sudut pandang yang lebih strategis.

Tahun 2015, Dekopin sudah mencanangkan VISI 2045 KOPERASI PILAR NEGARA sebagai dasar dan arah strategi, Kebijakan, dan program Dekopin dan segenap stakeholders dalam rangka pembangunan perkoperasian di Indonesia yang diselaraskan dengan dinamika sosial ekonomi dalam lingkungan lokal, nasional, dan global untuk mewujutkan keadilan dan kesejahteraan rakyat banyak sesuai ideologi dan konstitusi NKRI, Pancasila dan UUD 1945.

Dalam hal ini, Dekopin mau mengangkat posisi/derajat koperasi ke tingkat yang lebih tinggi dari sekadar dimensi ekonomi (atau badan usaha). Bahwa koperasi memiliki multi-dimensi yaitu dimensi ekonomi, dimensi sosio-kultural, dan dimensi sosio-politik (demokrasi khas Indonesia) sehingga memiliki arti dan peran strategis sebagai PILAR NKRI.

Mengapa demikian? Karena koperasi adalah Lembaga sosial ekonomi yang sarat nilai seperti kejujuran, kesetaraan, keadilan, keterbukaan, demokratis, kemandirian, dan solidaritas.

Alasan kedua, Visi Besar KOPERASI PILAR NEGARA memiliki landasan filosofi ideologis maupun konstitusional.

1)         PANCASILA sebagai falsafah negara, ideologi, dan dasar negara RI

(Sila II, III, IV, dan V)

2)         UUD 1945:

-           Tujuan RI di Pembukaan: terutama “Memajukan Kesejahteraan Umum”

-           Batang Tubuh: Pasal 33 Ayat 1

Ingat, Bung Hatta menempatkan KOPERASI (usaha Bersama berdasarkan asas kekeluargaan) pada Ayat 1 Pasal 33 dengan argumentasi yang sangat kuat sehingga Bung Karno dan para pendiri negara lainnya menyetujui 100%. Intinya: untuk mewujutkan Sila V Pancasila dan TUJUAN NKRI ‘Memajukan Kesejahteraan Umum’ harus MEMAKAI SISTEM KOPERASI (bukan kapitalisme) sehingga semua BAPAK BANGSA sepakat “Sistem Perekonomian disusun sebagai usaha Bersama berdasarkan asas kekeluargaan,” sehingga KOPERASI ditempatkan dalam Ayat 1 Pasal 33 (dalam Penjelasan).

Nah, dengan menaikkan posisi KOPERASI sebagai PILAR NEGARA, maka sudah seharusnya pengembangan koperasi ke depan harus ‘CONNECT’ atau terhubung serta didukung secara riil oleh semua organ negara, terutama Lembaga legislative (DPR, DPRD I dan II) dan kementerian/Lembaga dan Pemda-Pemda Selindo. 

Bagaimana upaya yang harus ditempuh pemerintah untuk mengatasi kelemahan utama koperasi di Indonesia?

Kelemahan koperasi-koperasi di Indonesia mudah sekali diidentifikasi, yaitu: mutu SDM yang rendah, modal dan fasilitas yang terbatas, manajemen yang umumnya konvensional, kesulitan akses pemasaran. Maka, solusi yang baik dan benar ialah solusi menyeluruh yang terintegrasi.

Pertama sekali, seperti saya uraikan di atas, baik Lembaga legislative maupun eksekutif, memiliki visi, cara pandang, dan Komitmen yang sama tentang kedudukan, arti, dan peran strategis Koperasi bagi NKRI; bukan hanya bagi ekonomi NKRI.

Berbeda dengan koperasi-koperasi maju di Eropa dan negara maju lainnya, koperasi-koperasi di Indonesia masih butuh ‘intervensi’ Pemerintah. Intervensi itu dimulai dari hulu hingga hilir.

Di hulu, misalnya:

1)  Regulasi, politik ekonomi, dan kebijakan anggaran, dan program yang terintegrasi.

2)  Terkait program yang terintegrasi: Kementerian dan dinas terkait membantu bibit, traktor, mesin pengolahan, pupuk, kapal tangkap, coldstorage. Di era Orde Baru, hal ini dilakukan melalui KUD dan Dolog. Salah satu contoh terbaik di era Reformasi ialah Kebijakan Menteri KKP yang lalu Ibu Susi yang mewajibkan bantuan kapal, alat tangkap, dan coldstorage disalurkan melalui koperasi nelayan.

Masih termasuk intervensi di hulu ialah modal kerja Seperti KUR dan dana LPDB serta Pendidikan, pelatihan, dan pendampingan SDM Koperasi. Di zaman Orde Baru, misalnya, Pemerintah mendirikan ratusan SMA Koperasi dan puluhan Sekolah Tinggi Koperasi, termasuk Institute Koperasi Indonesia (IKOPIN) di Bandung.

Di hilir, dinas-dinas di daerah maupun kementerian/Lembaga di pusat seharusnya berperan membuka atau mencari pasar bagi produk-produk anggota koperasi. Jangan biarkan koperasi-koperasi bersaing bebas melawan perusahaan swasta dalam hal membeli dan menjual produk anggotanya. Pengurus koperasi tak berdaya mengkapitalisasi produk anggotanya karena modal dan pasar tidak ada yang buka.

Apa saja hal yang menjadi kendala bagi Koperasi Indonesia?

Dalam skala makro, masalah utama yang substansial ialah pengingkaran terhadap Konstitusi Negara Pasal 33 UUD 1945. Mungkin tepatnya: lemahnya komitmen negara terhadap sistem perekonomian nasional berdasarkan amanat Konstitusi.

Itu akar maslahnya. Jika benar kita tegak lurus terhadap Konstitusi Pasal 33, maka seluruh UU Sektoral di bawanya mengacu kepada Pasal 33 tersebut. Secara sederhana, dapat digambarkan begini:

Seperti telah saya sebutkan di atas bahwa pemberdayaan petani melalui KUD di era Orde Baru adalah strategi dan program nyata Pemerintah saat itu untuk memperkuat pondasi dan ketahanan pangan kita, khususnya beras. Nah, di era Reformasi, Menteri Susi pernah melakukan itu, bahkan berani menenggelamkan kapal-kapal asing agar kekayaan laut kita benar-benar bisa dinikmati para penayan Nusantara.

Nah, kita bisa bayangkan, jika semua usaha di sektor sumber daya alam melakukan strategi yang sama, maka Indonesia yang kaya raya ini, rakyatnya akan Makmur semua.

Apa saja upaya untuk mengatasinya?

Pertama sekali, terbitkan UU Sistem Perekonomian Nasional (Sisekomnas) yang menjabarkan secara tepat dan kuat Pasal 33. Mengapa harus ada UU Sisekomnas? KARENA: Pasal 33 bersifat umum sekali sehingga selama ini para pembuat UU bisa sesukanya menafsir mahakarya Pasal 33 yang merupakan ‘ideologi’ sosio-ekonomi NKRI.

Jadi, UU Sisekomnas ini Menjadi acuan pertama dan utama semua UU Sektoral Seperti pertanian, kehutanan, pertambangan, kelautan, manufaktur, dll.  

Langkah selanjutnya, semua peraturan di bawah UU Sektoral Seperti Peraturan Pemerintah, Kepres, Permen, Pergub, Perda mengacu pada UU ‘Induk’ Sisekomnas tersebut. Jika benang merah ini benar-benar terjaga, maka strategi dan program Pemerintah maupun Pemda akan mudah diselaraskan, diintegrasikan, dan dikembangkan.

Nah, untuk mengawal semua itu, SEHARUSNYA Kementerian Koperasi dinaikkan levelnya ke kementerian teknis Seperti di masa Orde Baru. Di satu sisi, Kemenkop bisa mengeksekusi program dan memiliki punya kaki tangan hingga daerah tingkat dua, bahkan desa. Di sisi lain, naik ke level dua, berarti Kemenkop memiliki anggaran yang cukup besar, tidak Seperti sekarang yang hanya Rp 900 miliar-an.

Di level Dekopin, kami menjalankan fungsi edukasi, advokasi, dan fasilitasi.

1)         Edukasi

Pendidikan dan pelatihan SDM Koperasi, terutama melalui Lapenkop (Lembaga Pendidikan perkoperasian di Jatinangor, Bandung). Dekopin juga punya LSP Perkoperasian.

2)         Advokasi

UU Koperasi yang baru, Kebijakan yang pro-koperasi

Dekopin memiliki beberapa Lembaga Seperti BKWK, dll.

3)         Fasilitasi

Dekopin memiliki Lembaga yang memfasilitasi koperasi dengan Lembaga-lembaga bisnis lainnya.

Di era Revolusi Industri 4.0, Dekopin bekerjasama dengan PT Wahana Cipta Asia memiliki sebuah lembaga yang khusus menyiapkan aplikasi-aplikasi untuk koperasi-koperasi. Tujuannya untuk mempercepat digitalisasi koperasi di bidang kelembagaan, manajemen, dan bisnis.

Usaha nyata lain di bidang Fasilitasi ini ialah mendorong Induk-Induk, pusat-pusat koperasi, juga Dekopinwil dan Dekopinda agar menjadikan  koperasi-koperasi primer sebagai RUMAH BERSAMA usaha-usaha UMKM di daerah-daerah. Jadi, gagasan atau Kebijakan korporasi pertanian (oleh Kementan) dan pembentukan HOLDING Ultra-mikro (oleh Kemenkop) sesungguhnya mengingkari keberdaan dan peran ratusan koperasi ddi Tanah Air. Mengapa, misalnya, Pemerintah tidak mengembangkan program strategis: KOPERASISASI PERTANIAN dan KOPERASISASI Ultra-Mikro? Bagi negeri ini, koperasi tetaplah sistem terbaik dan ideal. Bukti paling nyata di hadapan kita: ada 125 ribu koperasi berbadan hukum dengan anggota sekitar 40 juta orang. Itu artinya, sistem koperasi SANGAT DISUKAI oleh masyarakat negeri ini. Masalah kelemahan-kelemahan di level mikro, di situlah justru INTERVENSI Pemerintah, termasuk tentu DEKOPIN di dalamnya.

Terkait govermance dan pengawasan dari pemerintah yang masih lemah terbukti dari masih maraknya kasus inevstasi bodong berkedok koperasi?

Itulah masalahnya jika KOPERASI masih dipandang remeh oleh Pemerintah untuk menyejahterakan rakyat. Negara-negara Skandinavia Seperti Swedia, Denmark, Finladia serta negara-negara maju Seperti Belanda, Selandia baru, Kanada, Jepang, Korsel, bahkan Singapura dan AS, justru mayoritas usaha masyarakat di sana berbasis koperasi.

Jika Pemerintah RI memandang KOPERASI sangat strategis untuk mewujutkan NEGARA KESEJATERAAN yang diamanatkan PPANCASILA dan UUD 1945, maka sistem dan strategi pemberdayaan, penjaminan, dan pengawasan terhadap KOPERASI harus dalam LEVEL TINGGI!

•          Digitalisasi koperasi harus Menjadi PROGRAM UTAMA Kemenkop dan UKM karena dengan itu maka semua proses bisnis di koperasi memilii rekam digital yang bisa membawa ‘penjahat’ ekonomi ke meja hijau.

•          Koperasi harus memiliki Lembaga penjamin simpanan, bank koperasi, dan asuransi koperasi.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Tim voli putri profesional dengan nama Jakarta Livin’ Mandiri

Jumat, 19 April 2024 - 19:28 WIB

Siap Tanding ! Bank Mandiri Resmi Umumkan Tim Proliga 2024 Putri, Jakarta Livin' Mandiri

Menjelang kompetisi voli terbesar di Indonesia, Proliga 2024, Bank Mandiri secara resmi mengumumkan tim voli putri profesional dengan nama Jakarta Livin’ Mandiri (JLM). Tim yang terdiri dari…

Gelorakan Sportivitas, PIS Jadi Sponsor Tim Voli Jakarta Pertamina Enduro dan Jakarta Pertamina Pertamax

Jumat, 19 April 2024 - 19:20 WIB

Gelorakan Sportivitas, PIS Jadi Sponsor Tim Voli Jakarta Pertamina Enduro dan Jakarta Pertamina Pertamax

Jakarta- PT Pertamina International Shipping menjadi salah satu sponsor resmi tim voli Jakarta Pertamina Pertamax dan Jakarta Pertamina Enduro yang akan berlaga di kompetisi Proliga 2024 musim…

Pembukaan ATARU Mal

Jumat, 19 April 2024 - 17:17 WIB

ATARU Mal Delipark Medan Resmi Dibuka Sebagai Toko Terbesar di Indonesia

ATARU yang merupakan bagian dari Kawan Lama Group di bawah naungan PT ACE Hardware Indonesia Tbk resmi membuka toko terbesar di Indonesia dan hadir pertama kali di Kota Medan.

Dok. microchip

Jumat, 19 April 2024 - 17:08 WIB

Perluas Pasar Jaringan Otomotif, Microchip Akuisisi ADAS dan Digital Cockpit Connectivity Pioneer VSI Co. Ltd.

Microchip Technology Inc. mengumumkan rampungnya pengakuisisian VSI Co. Ltd. yang berbasis di Seoul, Korea, pelopor industri yang menyediakan teknologi dan produk konektivitas kamera, sensor,…

PathGen

Jumat, 19 April 2024 - 16:50 WIB

PathGen Raih Pendanaan dari East Ventures dan Royal Group Indonesia

PathGen atau PathGen Diagnostik Teknologi, sebuah startup bioteknologi kesehatan berbasis di Indonesia yang berfokus pada solusi pengujian molekuler memperoleh pendanaan dari East Ventures,…