INDUSTRY.co.id - Jakarta, Kabar baik datang dari Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pahala N Mansury. Ia mengemukakan bahwa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Kimia Farma (Persero) Tbk akan membuka program vaksinasi individu di klinik atau apotik yang dikelola resmi oleh perseroan.

Advertisement

Menurut Pahala, program tersebut bertujuan mempercepat program vaksinasi Gotong Royong untuk mencapai herd imunity.

“Pelayanan vaksinasi individu oleh Kimia Farma Group ini merupakan upaya untuk mengakselerasi penerapan vaksinasi gotong royong dalam membantu program vaksinasi Indonesia untuk mencapai herd immunity secepat-cepatnya,” tutur Pahala dalam keterangan tertulis yang dikutip redaksi INDUSTRY.co.id pada Minggu (11/7/2021).

Advertisement

Sementara itu, Direktur Utama Kimia Farma Verdi Budidarmo ditempat terpisah juga mendukung program ini.

Menurutnya, saat ini adalah saat yang tepat untuk melakukan vaksinasi individu, seiring dengan terjadinya lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.

Advertisement

“Kami siap memberikan layanan vaksinasi Individu melalui klinik-klinik kami di seluruh wilayah Indonesia. Dalam tahap pertama, kami baru memberikan pelayanan ini di delapan klinik di Jawa dan Bali,” tandas Verdi.

Kemudian terkait soal syarat dan harganya, Ia mengatakan bahwa calon peserta vaksinasi nantinya akan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan Pemerintah.

Advertisement

"Dan biaya juga sesuai yang ditetapkan pemerintah," pungkasnya.

Berikut adalah daftar 8 apotik Kimia Farma yang mulai lakukan Vaksinasi Individu:

1. Jakarta KF Senen, kapasitas 200 orang per hari

2. Jakarta KF Pulogadung, kapasitas 200 orang per hari

3. Jakarta KF Blok M, kapasitas 100-200 orang per hari

4. Bandung KF Supratman (Drive Thru), kapasitas 200 orang per hari

5. Semarang KF Citarum, kapasitas 100 orang per hari

6. Solo KF Sukoharjo,
 kapasitas 500 orang per hari

7. Surabaya KF Sedati, kapasitas 200 orang per hari

8. Bali KF Batubulan, kapasitas 100 orang per hari.

Perlu diketahui, sebelumnya Kementerian Kesehatan menetapkan tarif vaksin individu melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4643/2021 tentang Penetapan Besaran Harga Pembelian Vaksin Produksi Sinopharma.
 
Dalam keputusan ini tarif pembelian vaksin ditetapkan sebesar Rp 321.660 per dosis atau satu kali penyuntikan.

Kemudian tarif maksimal pelayanan vaksinasi ditetapkan pemerintah sebesar Rp 117.910 per dosis.