INDUSTRY.co.id - Dunia properti boleh bergembira, sejumlah kebijakan baru digulirkan oleh pemerintah dan Bank Indonesia (BI) untuk menggairahkan dunia properti. Mulai dari menurunkan BI Rate, pelonggaran Loan To Value (LTV), Tax Amnesty, peringanan PPh, perubahan suku bunga acuan, hingga diperbolehkannya lagi KPR untuk rumah indent kedua dan seterusnya.

Baru-baru ini Bank Indonesia (BI) mengumumkan untuk menurunkan BI 7-day Repo Rate sebesar 25 bps dari 5,25% menjadi 5,00%. Angka ini lebih rendah 1,5% dari BI Rate yang 6,5.

Industri properti memang sudah mendapatkan dorongan terbaik dari pemerintah, namun tetap saja dorongan tersebut tidak bisa langsung menggerakan roda properti dalam waktu singkat. Butuh waktu untuk mensosialisasikannya, ini bergantung seberapa cepat gerakan pemerintah untuk melakukan sosialisasi.

"Meski telah disuntik dengan berbagai stimulus sekalipun, peningkatan penjualan KPR dan KPA tahun ini relatif belum bergerak naik. Secara nilai pembelian sudah meningkat tapi dilihat dari sisi penjualan secara kredit properti masih stagnan," tutur Dewi Damajanti Widjaja selaku Senior Vice President Head, Mortgage Bank Permata beberapa waktu lalu.

CEO Indonesia Properti Watch Ali Tranghada menambahkan, "Kebijakan sudah bagus namun yang jadi problem itu, implementasinya sudah benar atau belum. Selama ini pemerintah memang gencar membuat kebijakan, tetapi penerapannya tidak pernah maksimal, implementasi dan kebijakan-kebijakan itu sering mental di lapangan."

Perubahan suku bunga acuan tidak bisa langsung diaplikasikan. Perlu kerja khusus dan mendalam dari pihak Bank, baik swasta dan plat merah untuk menerapkan perubahan itu. Perbankan tidak bisa dengan begitu saja mengubah pola bunga kreditnya, ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan, terlebih hal itu berkaitan erat dengan margin keuntungan yang bakal diperoleh. Wajar hingga sampai saat ini tidak terdengar, sudah ada satu Bank yang menerapkan BI 7-day Repo Rate sebagai suku bunga acuannya.(iaf)