INDUSTRY.co.id - Jakarta - Sebanyak 12 elemen mata rantai Industri Hasil Tembakau (IHT) menandatangani pernyataan sikap menolak revisi Peraturan Presiden (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

Advertisement

Selain itu, ke-12 elemen mata rantai IHT tersebut juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menghentikan rencana penyusunan kebijakan tersebut karena akan mengancam keberlangsungan IHT dan mata rantainya.

Adapun ke-12 element mata rantai IHT tersebut antara lain, Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), Asosiasi Petani tembakau Indonesia (APTI), Asosiasi Petani Cengkih Indonesia (APCI), Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), Pemuda Tani Indonesia HKTI, Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman SPSI (FP RTMM SPSI), Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (GAPRINDO), dan Gabungan Produsen Rokok Surabaya (GAPROSU).

Advertisement

Selain itu, ada juga Lembaga Konsumen Rokok Indonesia (LKRI), Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK), Perokok Bijak dan Komunitas Kretek.

Ketua Umum AMTI Budidoyo mengatakan, aksi ini dilaksanakan dengan tujuan menyampaikan secara terbuka dan transparan terhadap penolakan revisi PP 109/2012, yang terus didorong oleh kelompok antitembakau yang mengatasnamakan kesehatan.

Advertisement

Dijelaskan Budidoyo, ada tiga poin besar yang disampaikan dalam pernyataan sikap yang ditandatangani bersama oleh seluruh mata rantai IHT tersebut, antara lain, Pertama, revisi PP 109/2012 bukan termasuk dalam regulasi yang diprioritaskan dalam Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2021 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah. Hal ini adalah bukti konkret bentuk penyalahgunaan wewenang (abuse of power) Kementerian Kesehatan yang didorong oleh sekelompok atas nama kesehatan.

Kedua, jalur prakarsa merupakan mekanisme untuk mendorong suatu peraturan karena situasi darurat. Faktanya sampai hari ini kedaruratan revisi PP 109/2012 masih dipertanyakan. Terlebih, pemangku kepentingan IHT tidak pernah dilibatkan dalam proses penyusunan kebijakan.

Advertisement

"Poin ketiga, kami memohon kepada Presiden RI untuk menghentikan seluruh diskusi ataupun rencana revisi PP 109 Tahun 2012 karena mengancam keberlangsungan IHT dan mata rantainya. Penolakan yang kami sampaikan hari ini tentunya didasari oleh sejumlah pertimbangan," ujar Budidoyo di Jakarta, Rabu (9/6/2021).

Saat ini, jelas Budidoyo, kinerja IHT pada 2020 sudah turun sebesar 9,7% akibat kenaikan cukai tinggi, dampak pandemi, serta regulasi yang terus menekan sehingga menimbulkan ketidakpastian usaha. Hingga April 2021, sektor IHT masih mengalami penurunan sebesar 6,6%.

Menurut Budidoyo, mencuatnya desakan revisi PP 109/2012 jelas semakin memberatkan kelangsungan hidup IHT dan akan semakin merugikan 6 juta orang yang menggantungkan hidupnya dari sektor IHT.

Saat ini, sektor IHT sedang berupaya pulih dari dampak pandemi dan di sisi lain dihadapkan pada target penerimaan kepabeanan dan cukai.

"Wacana revisi PP 109/2012 tujuannya tidak lagi melakukan pembatasan tetapi melarang total keberadaan IHT. Ini sangat disayangkan. Isu perokok pemula yang termasuk dalam fokus wacana revisi PP 109/2012 merupakan persoalan pelik, butuh sinergi kebijakan dan kontribusi seluruh pihak dan pemangku kepentingan, bukan hanya pengendalian di sisi hilir," tegasnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua KNPK Muhammad Nur Azami. Menurutnya, dampak yang ditimbulkan dari revisi PP 109/2012 ini sangatlah dahsyat karena bukan hanya menghajar sistem bisnis industri melainkan juga mendeterminasi faktor sosial dari pelaku industri hulu ke hilir.

"Jadi benang merah yang dihasilkan dari revisi PP 109 ini adalah menghajar bisnis pabrik rokok dengan kebijakan larangan-larangan yang berkaitan dengan pemasaran, distribusi dan perdagangan. Lalu menghajar konsumen dengan pembatasan-pembatasan terhadap akses produk hasil tembakau dan stigmatisasi buruk di lingkungan sosial masyarakat. Di hulu, petani tidak dapat menjual tembakau dan cengkeh sehingga mereka terpaksa untuk berhenti menanam tembakau," paparnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Gaprindo Benny Wachjudi juga menyampaikan sikap penolakan atas rencana revisi PP 109/2012.

"Kami sepakat menolak revisi PP 109. Seharusnya Kementerian Kesehatan melakukan evaluasi terhadap implementasi PP 109 dan sebaiknya Kementerian Kesehatan lebih berfokus pada penyelesaian penanganan pandemi Covid-19, bukan memunculkan persoalan baru," tegasnya.

Saat ini, jumlah pengangguran telah mencapai 9,7 juta orang dan kelanjutan diskusi regulasi pengendalian IHT saat ini akan menciptakan ketidakpastian yang lebih besar lagi di saat keadaan ekonomi sedang sulit.

Seperti diketahui, selama dua tahun terakhir wacana revisi PP 109/2012 didorong oleh Kementerian Kesehatan untuk melegalkan perluasan gambar peringatan kesehatan dari 40% menjadi 90% dan pelarangan total promosi dan iklan di berbagai media, termasuk tempat penjualan. Dorongan ini dilakukan dengan dalih adanya peningkatan prevalensi perokok anak.

Mata rantai IHT menilai wacana revisi PP 109/2012 oleh Kementerian Kesehatan secara jelas tidak memandang dan memposisikan keberlanjutan IHT sebagai sektor padat karya yang memiliki multiplier effect yang signifikan bagi ekonomi dengan rantai pasok hulu-hilirnya.

Padahal dalam praktiknya, IHT telah berkomitmen dan konsisten taat pada kebijakan pengendalian tembakau di antaranya membatasi iklan media luar ruang, iklan televisi yang hanya diperbolehkan tayang pada jam tertentu, menerapkan tempat khusus merokok yang terpisah hingga larangan menjual rokok kepada ibu hamil dan anak di bawah 18 tahun.

Usulan yang dicantumkan dalam revisi PP 109/2012 juga dinilai jauh lebih ketat dibandingkan Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau atau Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). Padahal, Indonesia tidak ikut dalam ratifikasi FCTC. Revisi PP 109/2012 akan menjurus pada aksesi FCTC yang memperburuk iklim usaha sektor IHT.