Ini Jeritan Mantan Bos Tiga Pilar Sejahtera Food

Oleh : Wiyanto | Jumat, 30 April 2021 - 21:50 WIB

Persidangan Mantan Bos Tiga Pilar Sejahtera Food
Persidangan Mantan Bos Tiga Pilar Sejahtera Food

INDUSTRY.co.id-Jakarta- Sidang kasus dugaan tindak pidana pasar modal dengan terdakwa Mantan Direksi PT Tiga Pilar Sejahtera Food, Tbk (TPSF/AISA ) Joko Mogoginta dan Budhi Istanto Suwito digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/4/2021). Sidang kali ini mengagendakan permintaan keterangan terdakwa.

Terdakwa Joko Mogoginta mengaku dirinya dikriminalisasi sehingga harus duduk di meja hijau. Hal itu karena Laporan Keuangan Tahunan (LKT) PT TPSF tahun 2017 yang menjadi objek perkara. Laporan keuangan juga telah diaudit oleh auditor independen dengan opini WTP, dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan dibahas di Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Selain itu, terdakwa mengaku tidak ada korban yang dirugikan atas kesalahan penyajian dalam Laporan Keuangan yang dipermasalahkan.

"Saya merasa dikriminalisasi yang mulia, dizalimi," kata Joko Mogoginta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu sore (28/4/2021).

Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Akhmad Sayuti meminta terdakwa mempercayakannya kepada majelis hakim. Karena pihaknya akan menjatuhkan putusan secara benar dan adil.

"Soal kriminalisasi atau bukan itu terbuka di persidangan. Kalau saudara tidak bersalah akan dibebaskan, tapi kalau saudara terbukti (bersalah) ya dihukum," kata Sayuti.

Seperti diketahui, Joko Mogoginta dan Budhi Istanto didakwa melanggar pasal 90 huruf a Jo Pasal 104 UU Pasar Modal Jo. Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHPidana; Pasal 90 huruf c Jo. Pasal 104 UU Pasar Modal Jo. Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHPidana; Pasal 93 Jo. Pasal 104 UU Pasar Modal Jo. Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHPidana; Pasal 107 UU Pasar Modal Jo. Pasal 55 ayat 1 Ke-1.

Dakwaan tersebut dibuat dan disusun atas dugaan: Kesalahan Penyajian Pihak Berelasi menjadi Pihak Ketiga; dan dugaan Penggelembuangan nilai Piutang PT. TPSF (AISA) atas Laporan Keuangan Tahunan untuk Tahun Buku 2017 (“LKT TPSF 2017”).

Sejak 2011

Ketika dimintai keterangan lebih lanjut usai persidangan, Joko Mogoginta mengatakan bahwa pencatatan enam perusahaan berelasi menjadi Pihak Ketiga sudah terjadi sejak 2011, dan atas laporan keuangan tersebut (sejak 2011 sampai Tahun 2016) Organ tertinggi perseroan (RUPS) telah menerima dan tidak mempermasalahkan Laporan Keuangan tesebut. Bahkan OJK juga telah menerima LKT TPSF sejak Tahun 2011-2016, dan LKT tersebut sudah diaudit oleh Auditor Independen.

" Inilah yang disebut kriminalisasi, yang membuat saya duduk di sini (sebagai terdakwa)," kata Joko.

Joko Mogoginta selanjutnya menawarkan upaya perdamaian dengan pihak-pihak yang selam ini berseberangan dengannya.

"Marilah kita berdamai, karena perdamaian adalah hal yang indah dan terbaik bagi kita semua," katanya.

Zaid juga menegaskan bahwa terdakwa seharusnya tidak bisa dimintai pertanggungjawaban atas laporang keuangan yang telah diaudit oleh auditor independen. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam POJK No.75 tahun 2017 Pasal 6 Ayat (1) yang berbunyi: “Dalam hal laporan keuangan yang disampaikan telah di audit atau ditelaah secara terbatas, tanggung jawab Direksi atas pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berlaku sampai dengan tanggal pendapat akuntan”

"Kemudian Pak Joko dan Pak Budhi menandatangani laporan keuangan tersebut atas perintah POJK juga, yang memerintahkan direksi menandatangani pernyataan laporan keuangan," katanya.

"Ini kasus pertama yang dipidanakan, kami juga tidak mengerti. Padahal sesuai asas ultimum remedium, sanksi pidana seharusnya menjadi pilihan terakhir dalam penegakan hukum," katanya.

Sementra itu Jaksa Penuntut Umum saat diajukan pertanyaan seputar perkara ini menyatakan tidak bersedia untuk berkomentar.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Pembukaan ATARU Mal

Jumat, 19 April 2024 - 17:17 WIB

ATARU Mal Delipark Medan Resmi Dibuka Sebagai Toko Terbesar di Indonesia

ATARU yang merupakan bagian dari Kawan Lama Group di bawah naungan PT ACE Hardware Indonesia Tbk resmi membuka toko terbesar di Indonesia dan hadir pertama kali di Kota Medan.

Dok. microchip

Jumat, 19 April 2024 - 17:08 WIB

Perluas Pasar Jaringan Otomotif, Microchip Akuisisi ADAS dan Digital Cockpit Connectivity Pioneer VSI Co. Ltd.

Microchip Technology Inc. mengumumkan rampungnya pengakuisisian VSI Co. Ltd. yang berbasis di Seoul, Korea, pelopor industri yang menyediakan teknologi dan produk konektivitas kamera, sensor,…

PathGen

Jumat, 19 April 2024 - 16:50 WIB

PathGen Raih Pendanaan dari East Ventures dan Royal Group Indonesia

PathGen atau PathGen Diagnostik Teknologi, sebuah startup bioteknologi kesehatan berbasis di Indonesia yang berfokus pada solusi pengujian molekuler memperoleh pendanaan dari East Ventures,…

PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE)

Jumat, 19 April 2024 - 16:19 WIB

PGE Perluas Pemanfaatan Teknologi Terobosan untuk Tingkatkan Efisiensi Pengembangan Panas Bumi

Mempertahankan keunggulan di industri panas bumi tak bisa dilakukan tanpa terus berinovasi dan memanfaatkan teknologi terbaru. Menunjukkan komitmen mengembangkan potensi energi panas bumi di…

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono

Jumat, 19 April 2024 - 14:51 WIB

Progress Capai 77%, Kementerian PUPR Targetkan Jalan Tol Bayung Lencir - Tempino - Jambi Rampung Awal 2025

Melanjutkan tinjauan dari Provinsi Sumatera Selatan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono didampingi dengan PJ Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani dan Anggota…