Komisi III Soroti Hak Eksekusi PTUN: Mentah Terus...

Oleh : Candra Mata | Selasa, 13 April 2021 - 05:30 WIB

Ilustrasi Putusan Pengadilan (ist)
Ilustrasi Putusan Pengadilan (ist)

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir menyoroti hak eksekusi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang tidak dapat dilaksanakan, karena terganjal oleh Peraturan Pemerintah terkait Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. 

Sehingga eksekusi yang dilakukan PTUN selalu mentah karena tidak dilindungi oleh peraturan pemerintah yang tetap.

“Eksekusinya mentah terus karena tidak dilindungi oleh PP. Jadi apabila mereka memeriksa, menjatuhkan hukuman, tetapi untuk menjalankan dan mengeksekusi hukuman itu tidak punya kekuatan hukum, hal inilah yang menjadi perhatian kita,” ungkapnya, dikutip redaksi INDUSTRY.co.id pada Selasa (13/4/2021).

Lebih lanjut, Adies mengungkapkan, Komisi III DPR RI akan mendesak pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Ham untuk nantinya dapat disampaikan kepada Presiden Joko Widodo agar segera menurunkan peraturan pemerintah. 

"Sehingga putusan PTUN ini dapat  memiliki kekuatan hukum tetap," imbuhnya.

Komisi III DPR RI juga akan membentuk Panja Penegakan Hukum Tetap, yang akan menginventarisir dan mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah, agar mematuhi putusan-putusan pengadilan khususnya Pengadilan Tata Usaha Negara yang sudah inkrah. 

Adies juga menjelaskan bahwa persoalan di Pengadilan, kendala yang terbanyak dialami adalah eksekusi lahan, baik itu di Pengadilan Tata Usaha Negara, maupun Pengadilan Negeri dan Pengadilan Peradilan Umum.

Ia memaparkan, eksekusi perdata yang ada saat ini banyak sekali yang tidak bisa dieksekusi, yang disebabkan putusan yang sudah ada dilakukan peninjauan kembali yang berulang-ulang. 

“Bahkan ada putusan 40 tahun itu tidak biaa dieksekusi, tidak ada datanya, kemudian harus diulang kembali, ini kasian para pencari kebenaran dan keadilan,” tutupnya.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Aslog Dankormar Tandatangani Naskah Memorandum

Sabtu, 20 April 2024 - 05:12 WIB

Aslog Dankormar Tandatangani Naskah Memorandum

Menjelang acara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Asisten Logistik Komandan Korps Marinir (Aslog Dankormar) dilaksanakan memorandum Serah Terima Jabatan dari pejabat lama Kolonel Marinir Tri Subandiyana,…

Menhan Prabowo Subianto Terima Kunjungan Mantan PM Inggris Raya Tony Blair Diskusi Isu Global

Sabtu, 20 April 2024 - 05:04 WIB

Menhan Prabowo Subianto Terima Kunjungan Mantan PM Inggris Raya Tony Blair Diskusi Isu Global

Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto menerima kunjungan Perdana Menteri Inggris Raya (1997-2007) dan Executive Chairman Tony Blair Institute, Mr. Tony Blair, di Kementerian Pertahanan, Jakarta,…

Panglima Jenderal TNI Agus Subiyanto Hadiri Rapat Koordinasi di Kemenkopolhukam Bahas Situasi Papua

Sabtu, 20 April 2024 - 04:57 WIB

Panglima Jenderal TNI Agus Subiyanto Hadiri Rapat Koordinasi di Kemenkopolhukam Bahas Situasi Papua

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri Rapat Koordinasi membahas perkembangan situasi di Papua dan Rapat Koordinasi membahas penyelesaian masalah lahan antara Pemda Sumatera Selatan…

Tim voli putri profesional dengan nama Jakarta Livin’ Mandiri

Jumat, 19 April 2024 - 19:28 WIB

Siap Tanding ! Bank Mandiri Resmi Umumkan Tim Proliga 2024 Putri, Jakarta Livin' Mandiri

Menjelang kompetisi voli terbesar di Indonesia, Proliga 2024, Bank Mandiri secara resmi mengumumkan tim voli putri profesional dengan nama Jakarta Livin’ Mandiri (JLM). Tim yang terdiri dari…

Gelorakan Sportivitas, PIS Jadi Sponsor Tim Voli Jakarta Pertamina Enduro dan Jakarta Pertamina Pertamax

Jumat, 19 April 2024 - 19:20 WIB

Gelorakan Sportivitas, PIS Jadi Sponsor Tim Voli Jakarta Pertamina Enduro dan Jakarta Pertamina Pertamax

Jakarta- PT Pertamina International Shipping menjadi salah satu sponsor resmi tim voli Jakarta Pertamina Pertamax dan Jakarta Pertamina Enduro yang akan berlaga di kompetisi Proliga 2024 musim…