DPR Minta Menaker dan BPJS Ketenagakerjaan Segera Realisasikan Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Oleh : Nata Kesuma | Kamis, 08 April 2021 - 10:28 WIB

BPJS Ketenagakerjaan (Foto: Bisnis.com)
INDUSTRY.co.id - Jakarta, Komisi IX DPR RI meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan untuk segera merealisasikan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Namun demikian, Komisi IX mengingatkan realisasi JKP wajib dilaksanakan tanpa mengurangi manfaat dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Demikian termaktub dalam kesimpulan Rapat Kerja Komisi IX DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Ansory Siregar dengan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah dan Rapat Dengar Pendapat dengan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo, di Ruang Rapat Komisi IX DPR RI, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (7/4/2021).
Lebih lanjut, Ansory menyatakan dalam pelaksanaan Program JKP berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang JKP, Komisi IX meminta BPJS Ketenagakerjaan untuk segera melaksanakan dua poin penting.
“Poin pertama, Komisi IX mengingatkan BPJS Ketenagakerjaan segera melakukan perbaikan infrastruktur,” tutur politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam keterangannya yang diterima redaksi INDUSTRY.co.id pada Kamis (8/4/2021).
“Termasuk, database kepesertaan sehingga Program JKP dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh peserta”, imbuh Ansory.
Poin kedua, sambung Ansory, Komisi IX mendesak BPJS Ketenagakerjaan segera memberikan time table integrasi data kepesertaan dan kepastian dilaksanakannya program JKP.
Sementara itu, Menaker Ida Fauziyah menjelaskan perkembangan Permenaker yang menjadi aturan turunan PP Nomor 37 tahun 2021 tentang JKP tersebut.
Ida menyatakan, Permenaker tentang Tata Cara Pendaftaran sesuai dengan amanat Pasal 10 ayat 2 pasal 37 tahun 2021 tengah dalam proses harmonisasi di Kemenkumham.
Proses yang sama tengah dilakukan untuk Permenaker tentang Rekomposisi Iuran.
PP nomor 37 tahun 2021 ini juga mengamanatkan Kemenkeu untuk mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Ida mengungkapkan, valuasi iuran dan batas atas upah ditetapkan dengan PP.
Dengan adanya PP tentang penyelenggaraan JKP ini, maka akan ada pula revisi terhadap PP 44 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan program JKK dan JKM.
Serta, PP 55 tahun 2015 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial.
“Revisi atas PP 44 tahun 2015 ini sudah mendapatkan persetujuan dari Presiden. Sementara, revisi atas PP 55 tahun 2015 sedang dalam proses finalisasi. Tak hanya itu, adanya aturan tentang JKP ini mengharuskan BPJS Ketenagakerjaan melakukan integrasi data kepesertaan dengan BPJS Kesehatan paling lama 6 bulan sejak PP 37/2021 berlaku,” papar Menaker.
Baca Juga
MUI: RS Indonesia di Hebron Butuh Bantuan Ummat
Nurul Arifin Dukung Upaya Kementerian Prabowo Tingkatkan Anggaran…
Masintron: DPR Sambut Baik dan Siap Kawal Kinerja Menteri Investasi…
Dukung Ibu Kota Pindah, Herman Khaeron Demokrat: BUMN Harus Siap…
Gubernur Anies: Senin Esok Fly Over Cakung Dibuka, Netizen: Terimakasih…
Industri Hari Ini

Senin, 19 April 2021 - 01:42 WIB
Gelis Dorong Penggunaan Kendaraan Listrik
Jakarta-PT Solar Panel Indonesia (SPI), produsenkendaraan listrik merk Gelis, memperluas jaringa dengan membuka diler baru di Pondok Pinang Jakarta Selatan. Produsen kendaraan listrik nasional…

Minggu, 18 April 2021 - 22:16 WIB
Cegah Tangan Jahil, Awasi Tanaman Hidroponik dengan Kamera Pintar
Tren bertanam secara hidroponik kian populer di tengah kondisi pandemi seperti ini. Kemudahan dalam bertanam hingga kebutuhan modal yang relatif sedikit untuk merawat tanaman metode hidroponik…

Minggu, 18 April 2021 - 21:54 WIB
Luar Biasa Dahsyat! Dalam 10 Hari, PLN Berhasil Bangun Tower Emergency di Pulau Timor NTT
PLN berhasil membangun menara darurat (tower emergency) sebagai pengganti sementara 2 (dua) menara Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) bertegangan 70 kilo Volt (kV) yang patah dan roboh akibat…

Minggu, 18 April 2021 - 21:25 WIB
Luar Biasa! Bantuan Logistik di Daerah Terisolir NTT Terus Mengalir
Jakarta - Distribusi bantuan ke daerah terisolir mulai dilakukan Badan Nasional Penanggulangan Bencana di Nusa Tenggara Timur, Kamis (15/4/2021). Pemerintah melibatkan helikopter untuk mencapai…

Minggu, 18 April 2021 - 21:20 WIB
Gokil...Pacu Realisasi Kredit, 1 Cabang Bank BUMN Ini Gelar Akad Massal Untuk 600 Rumah
Jakarta-Realisasi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Subsidi untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional terus didorong oleh PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
Komentar Berita