INDUSTRY.co.id - Jakarta, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah meluncurkan kembali program kuota belajar mulai bulan Maret hingga Mei 2021.
Dimana bantuan kuota tersebut ditujukan untuk kalangan pendidik (Guru dan Dosen) serta peserta didik mulai dari jenjang PAUD hingga Perguruan Tinggi, dengan rincian bantuan sebagai berikut:
1. Peserta Didik Jenjang PAUD mendapat 7 GB/bulan
2. Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah mendapat 10 GB/bulan.
3. Pendidik Jenjang PAUD dan Pendidikan Dasar dan Menengah mendapat 12 GB/bulan.
4. Dosen dan Mahasiswa mendapat 15 GB/bulan.
Kepastian tersebut juga diungkap Mendikbud Nadiem Makarim saat rapat kerja bersama DPR awal maret lalu.
"Kabar gembira bantuan kuota internet akan dilanjutkan untuk bulan Maret, April, dan Mei 2021," ucap Mendikbud Nadiem Makarim seperti dikutip redaksi INDUSTRY.co.id dari laman YouTube Komisi IX DPR pada Rabu (24/3/2021).
Adapun terkait petunjuk teknis bantuan kuota internet tersebut diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 4 Tahun 2021.
Dalam Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Paket Kuota Data Internet Tahun 2021 Kemendikbud disebutkan juga bahwa paket kuota data internet merupakan paket akses all network namun dengan pembatasan akses kepada situs yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (situs terlarang-red)
Tak hanya itu, paket bantuan tersebut juga tidak bisa mengkakses berbagai layanan sosial media.
"Selain situs yang diblokir Kementerian Kominfo, paket bantuan kuota data internet tidak bisa mengakses Twitter, Instagram, Facebook, dan Tik Tok," sebut Plt. Sekjen Kemendikbud, Ainun Na’im dalam petunjuk tekhnis bantuan kuota internet yang diterbitkan 1 Maret 2021.
Selain itu, disebutkan pula daftar situs dan aplikasi yang dikecualikan di atas dapat bertambah sewaktu-waktu.
Kemudian, soal siapa saja yang berhak mendapatkan kembali bantuan kuota internet, Ainun Na'im menjelaskan seluruh penerima manfaat di tahun lalu akan dapat menikmati bantuan ditahun ini.
"Para penerima manfaat bantuan kuota pada bulan November-Desember 2020 dan nomornya aktif akan otomatis menerima bantuan kuota pada bulan Maret 2021," jelasnya.
"Kecuali yang total penggunaannya <1GB," jelasnya lagi.
Adapun untuk pemimpin satuan pendidikan tidak perlu mengunggah SPTJM lagi bila sudah menerima bantuan pada bulan November-Desember 2020.
Sementara terkait pelaksanaan bantuan kuota data internet akan disalurkan selama tiga bulan kedepan yakni dari Maret sampai dengan Mei 2021.
"Bantuan disalurkan pada tanggal 11-15 setiap bulan dan berlaku selama 30 hari sejak diterima," jelas Ainun.
Lalu apabila ada terjadi perubahan nomor ataupun belum sama sekali pernah menerima bantuan kuota sebelumnya, Ainun menyatakan calin penerima manfaat baru bisa menerima bantuan kuota mulai bulan April 2021, dengan memperhatikan hal sebagai berikut:
1. Calon penerima melaporkan kepada pimpinan satuan pendidikan untuk mendapat bantuan kuota sebelum bulan April 2021.
2. Pimpinan/operator satuan pendidikan mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) untuk nomor baru atau nomor yang berubah pada laman http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id (untuk jenjang PAUD, dikdas, dan dikmen) atau http://pddikti.kemdikbud.go.id (untuk jenjang pendidikan tinggi).
Perlu diketahui, bantuan kuota data internet ini memiliki masa berlaku selama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak kuota data internet diterima oleh nomor ponsel pendidik dan peserta didik.
Kemudian setiap siswa atau mahasiswa hanya mendapatkan bantuan sebanyak satu kali dalam satu atau sama seperti tahun sebelumnya.
Dan setiap penerima bantuan hanya dapat menerima bantuan kuota data internet untuk 1 (satu) nomor ponsel setiap bulannya.
Sedangkan persyaratan untuk menerima bantuan
kuota data internet baru pada tahun 2021 adalah sebagai berikut:
1. Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah: Terdaftar di aplikasi Dapodik dan Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga /wali.
2. Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah: Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif, dan Memiliki nomor ponsel aktif.
3. Mahasiswa: Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree), dan Memiliki nomor ponsel aktif.
4. Dosen: Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif, dan Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP) serta Memiliki nomor ponsel aktif.