Penghapusan Abu Batu Bara dari Kategori Limbah B3 Disoal, Akmal PKS: Itu Membahayakan Masyarakat dan Melanggar Konstitusi

Oleh : Candra Mata | Senin, 15 Maret 2021 - 10:35 WIB

Produsen Batubara
Produsen Batubara

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Anggota Komisi IV DPR RI  Andi Akmal Pasluddin mengaku kaget dan heran ketika pemerintah memutuskan mengeluarkan abu batu bara dari limbah bahan berbahaya beracun (B3). 

Aturan ini tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan dan Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Reaksi keras dilayangkan Politisi PKS ini terhadap adanya ketentuan yang menetapkan abu batu bara (fly ash dan bottom ash atau FABA) ) tidak lagi dikategorikan sebagai limbah B3. 

Padahal abu batu bara itu menurutnya, selain membahayakan masyarakat, juga telah menyalahi konstitusi negara Indonesia.

"Ini jelas melanggar konstitusi. Lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu pelonggaran regulasi dan penghapusan abu batu bara dari kategori B3 adalah bentuk pelanggaran konstitusi," tandas Akmal dalam keterangan resminya yang dikutip redaksi INDUSTRY.co.id pada Senin (15/3/2021).

Untuk diketahui, peraturan pemerintah yang baru saja dikeluarkan ini telah ditetapkan, diundangkan dan berlaku sejak tanggal 2 Februari 2021. 

Akmal mengatakan, peraturan ini baru saja diketahui publik pada awal maret ini, karena DPR RI dan masyarakat baru mendapat sosialisasinya dan menyadari betapa bahayanya peraturan ini bila dibiarkan dan berjalan di masa yang akan datang.

Wakil rakyat dapil Sulawesi Selatan II ini sangat menyayangkan sikap pemerintah yang sangat mengedepankan kepentingan ekonomi, dengan memperhitungan FABA sebagai bahan baku ekonomis, namun cenderung mengabaikan kepentingan masyarakat.

“Paradigma pembangunan ekonomi Indonesia haruslah dijalakan secara berkelanjutan, sebagaimana amanah Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33," ujarnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, paradigma berkelanjutan adalah pola pembangunan ekonomi yang berorientasi kepentingan jangan panjang, dengan mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan. 

Pada banyak riset telah disebutkan bahwa limbah abu batu bara merupakan limbah beracun dan berbahaya yang dapat merusak organ manusia, menyebabkan gangguan pernafasan, kanker, ginjal, bahkan kerusakan saraf.

Akmal menegaskan, ia bersama fraksinya PKS menolak dengan tegas Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun  2021 dan mendesak mencabut kelonggaran pengelolaan abu batu bara dan tetap mengkategorikan fly ash dan bottom ash sebagai limbah b3. 

"Sudah banyak kejadian penduduk dalam satu kawasan susah bernafas akibat terdampak limbah batu bara, seperti pada kawasan PLTU," tegasnya.

“Untuk kepentingan masyarakat luas, lingkungan yang sehat dan bersih, dan ekonomi jangka panjang, maka kami tidak mentolerir bentuk ketidakhati-hatian pemerintah yang dapat menyebabkan kerugian bagi kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat. Karena selain akan merusak bumi Indonesia secara keseluruhan, juga akan sedikit banyak merusak kualitas SDM kita bila terpapar racun residu batu bara ini," tutup Andi Akmal Pasluddin. 

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Menteri BUMN Erick Rhohir (Foto Ist)

Kamis, 18 April 2024 - 13:26 WIB

Menteri Erick Thohir Siapkan BUMN Antisipasi Dampak Ekonomi dan Geopolitik Global

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memperingatkan BUMN untuk mengantisipasi dampak dari gejolak ekonomi dan geopolitik dunia. Erick mencontohkan inflasi AS sebesar 3,5 persen…

Candi Borobudur

Kamis, 18 April 2024 - 10:50 WIB

Dahsyat! Perputaran Ekonomi di Sektor Parekraf Selama Libur Lebaran Capai Rp369,8 Triliun

Peningkatan pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang cukup signifikan terhadap sektor pariwisata dan ekonomi kreatif dengan perputaran ekonomi…

SILO Dukung Deteksi Kanker Dini Melalui #Selangkah 2024

Kamis, 18 April 2024 - 10:34 WIB

SILO Dukung Deteksi Kanker Dini Melalui #Selangkah 2024

PT Siloam International Hospitals Tbk. (SILO), anak usaha PT Lippo Karawaci Tbk. (LPKR) di sektor layanan kesehatan, berkomitmen mengembangkan industri kesehatan dengan memberikan layanan spesialisasi…

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita

Kamis, 18 April 2024 - 10:34 WIB

Menperin Agus Antisipasi Dampak Gejolak Geopolitik Dunia Bagi Sektor Industri

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memantau situasi geopolitik dunia yang tengah bergejolak. Saat ini situasi Timur Tengah semakin memanas dengan adanya konflik Iran dan Israel baru-baru…

Turut Serta Dalam Pertumbuhan Ekonomi Nasional, Bank Sampoerna Bukukan Kinerja yang Baik

Kamis, 18 April 2024 - 09:46 WIB

Turut Serta Dalam Pertumbuhan Ekonomi Nasional, Bank Sampoerna Bukukan Kinerja yang Baik

Penyaluran kredit yang dilakukan perbankan, termasuk PT Bank Sahabat Sampoerna (“Bank Sampoerna”) terus mengalami peningkatan seiring dengan pertumbuhan ekonomi nasional. Pada akhir tahun…