Kebijakan Pemerintah Dalam Pengendalian Karhutla Cenderung Inkosisten

Oleh : Kormen Barus | Senin, 01 Maret 2021 - 08:55 WIB

Dalam Rakornas Pengendalian Karhutla yang dilaksanakan tanggal 22 Februari 2021, Presiden Joko Widodo telah memberikan enam arahan tentang pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla)
Dalam Rakornas Pengendalian Karhutla yang dilaksanakan tanggal 22 Februari 2021, Presiden Joko Widodo telah memberikan enam arahan tentang pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla)

INDUSTRY.co.id, Jakarta - Dalam Rakornas Pengendalian Karhutla yang dilaksanakan tanggal 22 Februari 2021, Presiden Joko Widodo telah memberikan enam arahan tentang pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Informasi ini juga diunggah pada situs resmi presidenri.go.id instagram resmi Sipongi KLHK, serta dapat disaksikan melalui kanal youtube Sekretariat Presiden.  

Adrianus Eryan, Kepala Divisi Kehutanan dan Lahan dari Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), dalam releasenya kepada redaksi industry.co.id, menjelaskan,  adanya arahan pengendalian karhutla ini sebenarnya masih menyimpan beberapa masalah yang harus diselesaikan oleh Pemerintah, yaitu:

Pertama, agenda Pemerintah melalui kebijakan yang didorong melalui Inpres tidak jelas capaiannya, dibuktikan dari laporan yang tidak disampaikan ke publik.

Sejak tahun 2015 sudah ada Inpres No. 11 Tahun 2015 tentang Peningkatan Pengendalian Kebakaran Hutan (Inpres 11/2015). Namun, hingga saat ini laporan capaian Inpres tersebut tidak dibuka ke publik.

Padahal sudah ada Putusan Komisi Informasi No. 001/1/KIP-PS-A/2017 yang menyatakan bahwa laporan capaian Inpres 11/2015 merupakan informasi publik yang terbuka.

Dalam amar putusan tersebut, Majelis Komisi Informasi memerintahkan kepada Kemenkompolhukam untuk menyusun laporan pelaksanaan Inpres 11/2015 serta menyerahkannya kepada Presiden dan Pemohon. Tanpa adanya laporan pelaksanaan Inpres 11/2015 yang dibuka ke publik, tentu kita tidak dapat menilai sejauh mana capaian Pemerintah dalam mengendalikan karhutla.

Kedua, Presiden juga telah menerbitkan Inpres No. 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Inpres 3/2020) yang menggantikan Inpres 11/2015.

Sayangnya masih tidak dijumpai adanya kewajiban pelaporan kepada publik dalam Inpres 3/2020. Pengoordinasian pelaporan dilakukan oleh Sekretaris Kabinet langsung kepada presiden, tanpa adanya kewajiban pelaporan ke publik. Sebagai evaluasi dan perbaikan agar tidak mengulang kesalahan Inpres sebelumnya, harus ada indikator capaian yang jelas, akuntabel, dan disertai pelaporan yang transparan ke publik tentang sejauh mana pelaksanaan Inpres 3/2020 tersebut oleh Kementerian dan Lembaga terkait yang ditugaskan, termasuk dampak yang dihasilkannya.

Ketiga, eksekusi belum berjalan dengan baik sehingga penegakan hukum karhutla belum optimal. Dilansir dari Rapat Kerja Komisi IV DPR RI bersama Menteri LHK tanggal 1 Februari 2021, KLHK telah mengajukan 28 gugatan dengan total nilai ganti rugi dan pemulihan yang dimenangkan sebesar Rp19,8 triliun.

Namun dari nilai kemenangan tersebut, masih ada Rp19,3 triliun yang belum dapat dieksekusi.

Jika memang Pemerintah serius melakukan penegakan hukum tanpa kompromi, dan untuk bisa memberikan dampak positif penegakan hukum, maka eksekusi putusan yang telah dimenangkan dan berkekuatan hukum tetap harus menjadi prioritas utama.

Hal ini juga didorong oleh kebutuhan mendesak untuk segera melakukan pemulihan lingkungan.

Keempat, terdapat beberapa instrumen hukum yang justru memperlemah penegakan hukum karhutla. Misalnya UU Cipta Kerja yang mengatur sektor perkebunan.

Dalam perubahan Pasal 67 UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, hanya disebutkan bahwa setiap pelaku usaha wajib memelihara kelestarian lingkungan hidup.

Padahal dalam ketentuan aslinya, terdapat ketentuan yang lebih tegas seperti kewajiban pelaku usaha untuk memiliki Amdal, analisis risiko, dan sarana-prasarana pengendalian kebakaran.

UU Cipta Kerja menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut akan diatur dalam PP. Namun dalam PP No. 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian, tidak dijumpai ketentuan tersebut.

Berbagai catatan tersebut tentunya perlu menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan serius oleh Pemerintah sebagai bukti komitmen dalam menjalankan pencegahan dan pengendalian karhutla.

Atas dasar itu kami meminta kepada Pemerintah untuk:

1. Melaksanakan Inpres 3/2020 secara akuntabel, melibatkan masyarakat, dengan indikator capaian yang jelas, disertai laporan yang dirilis ke publik

2. Segera mengadakan forum koordinasi dengan instansi gakum terkait terutama KLHK, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Kementerian Keuangan dan hingga instansi lainnya yang berwenang mengurus pendanaan dan pemulihan untuk dapat mempercepat proses eksekusi perkara-perkara karhutla.

3. Sekalipun terdapat ketentuan yang melemahkan penegakan hukum, Pemerintah harus tetap berpegang pada prinsip perlindungan lingkungan dan kembali pada ketentuan UU organik yang mengatur kewajiban dengan lebih tegas.

 

 

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Oreo Pokemon hadir di Indonesia mulai Mei 2024 mendatang.

Jumat, 26 April 2024 - 00:11 WIB

Oreo Pastikan Hadirkan Kepingan Langka Pokemon ke Indonesia

Kolaborasi edisi terbatas dua merek ikonik dunia OREO dan Pokémon segera hadir dan menginspirasi seluruh penggemarnya di Indonesia.

Prudential Indonesia dan Prudential Syariah Pertahankan Kepemimpinan di Industri Asuransi Jiwa

Kamis, 25 April 2024 - 23:56 WIB

Prudential Indonesia dan Prudential Syariah Umumkan Hasil Kinerja Perusahaan Yang Solid Selama 2023

Prudential Indonesia terus melanjutkan komitmennya melindungi dan mendukung nasabah dengan pembayaran klaim dan manfaat sebesar Rp17 triliun atau lebih dari Rp46 miliar per hari.

Bincang Duta Baca Indonesia di Kabupaten Buleleng, Bali.

Kamis, 25 April 2024 - 23:23 WIB

Bincang Duta Baca Indonesia, Kabupaten Buleleng Bali Siap Atasi Globalisasi Lewat Perpustakaan

Menurut Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng, Gede Suyasa, tantangan globalisasi harus disikapi dengan adaptif agar perpustakaan tidak termarginalkan. Literasi juga diharap bisa menjawab tantangan…

Bank DKI gelar halal bihalal

Kamis, 25 April 2024 - 21:52 WIB

Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Bank DKI Sebagai BUMD Penyumbang Dividen Terbesar

Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Badan BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono menyampaikan apresiasi atas kontribusi Bank DKI sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta…

Sidharth Malik, CEO, CleverTap

Kamis, 25 April 2024 - 19:51 WIB

CleverTap Boyong 10 Penghargaan Bergengsi di Stevie Awards 2024

CleverTap, platform engagement all-in-one, membawa pulang 10 penghargaan bergengsi dari Stevie Awards 2024, platform penghargaan bisnis pertama di dunia. Perusahaan mendapat pengakuan global…