RPP Sektor Transportasi Laut Berpotensi Mematikan Sektor Usaha Angkutan Laut Nasional

Oleh : Kormen Barus | Kamis, 11 Februari 2021 - 20:47 WIB

Ilustrasi tranportasi kapal feri. (Sonny Tumbelaka/AFP/Getty Images)
Ilustrasi tranportasi kapal feri. (Sonny Tumbelaka/AFP/Getty Images)

INDUSTRY.co.id, Jakarta- Ahli hukum kemaritiman,  Dr Chandra Motik SH, MSc, mengkritik  Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sektor transportasi laut, lantaran RPP tersebut berpotensi  mematikan sektor usaha angkutan laut nasional.

Terutama terkait bunyi pasal 90 PP 20/2010 yang khusus membahas mengenai pelaksanaan teknis terkait kegiatan agen kapal.  Didalam pasal tersebut dikatakan,  kegiatan usaha keagenan kapal  dapat dilakukan oleh , perusahaan keagenan kapal dan perusahaan  angkutan laut nasional. 

Menurutnya perlu ada pengkategorian  ruang lingkup kegiatan keagenen kapal, yang menjadi salah satu usaha kegiatan angkutan laut di perairan. “Penting untuk melakukan pengategorian ruang lingkup kegiatan keagenan kapal. Karena selama ini belum dilakukan,” jelasnya dalam diskusi daring dengan tema “Menyoal Peran Agen Dalam RPP Sektor Transportasi Laut,” Kamis/11/2/ melalui zoom meeting.

Hadir dalam diskusi tersebut,Prof. Ningrum Natasya Sirait (Pakar Hukum Persaingan Usaha) dan  Prof. Senator Nur Bahagia (Pakar  Rantai Suplay dan Logisik).  

Menurut Chandra Motik, pengkategorian ruang lingkup usaha agen kapal menjadi penting, supaya dapat meningkatkan usaha di perairan nasional tanpa mematikan usaha salah satunya. 

“Agen kapal nasional mengurus kepentingan operasional sesuai kapasitas dan keahlianya. Sementara perusahaan angkutan laut nasional melakukan kegiatan keagenan selain untuk pengurusan kepentingan operasional juga untuk kepentingan komersial kapal,” tambahnya.

Sementara  Prof  Ningrum Natasya Sirait mengatakan dari sisi persaingan usaha, industri kapal nasional belum pada level yang sama dengan industri kapal asing.Untuk itulah industri maritime masih memerlukan perlundungan dari negara. “Kita belum sampai pada level playing field yang sama,  baik dari sisi  modal, teknologi maupun skillnya,” jelasnya.

Masuknya agen kapal  yang menjadi principal kapal asing sejajar dengan industri kapal nasional, seperti halnya PSMS melawan Liverpool atau Manchester United. 

“ Persaingan itu harus pada level yang sama , apple to apple,” jelasnya. Kalau belum bisa bersaing, pasti akan diterobos dan dikuasai, dan bisanya setelah menguasai, industri maritime akan sulit. “Kita ini negara kepulauan, market kita besar sekali,” tambahnya.

Namun demikian ia juga tidak alergi kepada pihak asing, faktanya mereka sudah masuk ke semua sektor. Namun ada syarat, pemerintah harus punya road map yang jelas mensejajarkan industri dalam negeri agar bisa bersaing. “Karena itu dalam konteks  RPP ini, yang mau dilindungi yang mana, yang mau dibuka yang mana, sehingga competitive policy nya clear,” tandasnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Prof. Senator Nur Bahagia, Pakar  Rantai Suplai dan Logistik ini melihat, permasalahan utama dalam RPP adalah perusahaan keagenan menjadi seperti perusahaan kapal, mereka bisa melakukan kegiatan-kegiatan seperti pemasaran.

Padahal dalam peraturan yang dibuat sebelumnya adalah keagenan memiliki fungsi menjadi kepanjangan tangan dari kapal asing yang menjadi prinsipalnya. “ Seperti mengurus perijinan, bongkar muat, administrasi tidak ada unsur bisnisnya,” jelasnya.

Menurutnya, lantas dengan adanya fungsi keagenan  yang diperluas sebenarnya mewakili kepentingan siapa, kepentingan asing atau kepentingan nasional yang dibela. “ Secara  konstitusi sebenarnya kepentingan nasional yang harus dibela, dengan RPP apakah melindungi kepentingan nasional atau tidak,” jelasnya.

Setiap regulasi harus dibuat dampak analisisnya, jangan karena dburu waktu yang dipentingkan  adalah penciptaan lapangan pekerjaan, kemudian kurang memperhatikan fungsi kedaulatan dan ekonomi kerakyatan. “Sehingga muncul RPP yang menurut saya tidak membela kepentingan kedaulatan negara dan ekonomi,” tuturnya.

Solusinya menurut ahli dari ITB ini adalah partnership, misalnya kapal asing bermitra dengan kapal Indonesia, sehingga kapal Indonesia bisa go internasional. “Karena kelemahan kita adalah networking, dengan partnership maka tidak akan saling mematikan,” pungkasnya.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Wadan Kormar Terima Kunjungan Kerja Komandan Grup C Paspampres

Jumat, 19 April 2024 - 07:40 WIB

Wadan Kormar Terima Kunjungan Kerja Komandan Grup C Paspampres

Dalam rangka membangun komunikasi serta sinergitas, Wakil Komandan Korps Marinir (Wadan Kormar) Brigjen TNI (Mar) Suherlan, menerima kunjungan kerja Komanda Grup C Pasukan Pengamanan Presiden…

Trans Papua Segera Dibangun, Konsorsiun HK-HKI Menangkan Lelang

Jumat, 19 April 2024 - 06:58 WIB

Trans Papua Segera Dibangun, Konsorsiun HK-HKI Menangkan Lelang

Menutup Triwulan I Tahun 2024, Konsorsium PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) dan PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI) ditunjuk sebagai pemenang lelang Pembangunan Jalan Trans Papua ruas…

RS Siloam Cinere Depok

Jumat, 19 April 2024 - 06:46 WIB

Siloam Hospitals Jantung Diagram : Parkinson Dapat Dicegah, Proses Pengobatan Berdasarkan Kondisi Pasien

Parkinson adalah penyakit progresif pada otak dan sistem saraf yang memengaruhi kemampuan tubuh untuk bergerak. Penyebab utama Parkinson adalah kerusakan sel saraf pada area substantia nigra…

Panglima Jenderal TNI Agus Subiyanto Terima Audiensi Ketua Komnas HAM

Jumat, 19 April 2024 - 06:04 WIB

Panglima Jenderal TNI Agus Subiyanto Terima Audiensi Ketua Komnas HAM

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menerima Audiensi Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro yang didampingi Komisioner/Koordinator Bidang Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing, Komisioner…

Panglima Jenderal TNI Agus Subiyanto Pimpin Penyerahan Jabatan Pangkogabwilhan II dan Sertijab 3 Jabatan Strategis

Jumat, 19 April 2024 - 05:57 WIB

Panglima Jenderal TNI Agus Subiyanto Pimpin Penyerahan Jabatan Pangkogabwilhan II dan Sertijab 3 Jabatan Strategis

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memimpin upacara Penyerahan Jabatan Pangkogabwilhan II kepada Marsda TNI M. Khairil Lubis, Sertijab Dansesko TNI dari Marsdya TNI Samsul Rizal kepada…