INDUSTRY.co.id - Jakarta, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih meminta pemerintah agar dalam proses rekrutmen guru sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus mempertimbangkan masa bakti atau pengabdian.

Advertisement

Pasalnya bagi guru yang sudah mengabdi puluhan tahun tidak bisa disamakan dengan para guru yang baru lulus kuliah atau fresh graduate. 

Sejatuinya, para guru yang telah puluhan tahun mengabdi di sebuah sekolah haruslah memperoleh apresiasi, minimal pola rekrutmennya berbeda dengan para guru fresh graduate.

Advertisement

“Ini semangatnya yang harus diusung bukan hanya rekrutmen semata, namun lebih mengedepankan apresiasi atas masa bakti para guru honorer yang telah puluhan tahun mengabdi untuk bangsa dan negara, melalui pendidikan. Andaikan ada persyaratan misalnya PNS atau PPPK, jangan disamakan dengan mereka yang baru saja lulus,” ujar Fikri dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi Industry.co.id pada Selasa (2/2/2021).

Ia mencontohkan, saat kunjungan kerja Komisi X ke Kabupaten Batang beberapa waktu lalu, politisi Fraksi PKS ini mendengar aspirasi dari Sekretaris Komisi B DPRD Kabupaten Batang, bahwa rata-rata lama pengabdian para guru honorer 12 tahun. 

Advertisement

Artinya, para guru tersebut sudah mengabdi dan bekerja untuk negara, selama 12 tahun mendapat gaji yang tidak layak.

Fikri menyampaikan, tuntutan para guru yang sudah lama mencurahkan tenaga bagi dunia pendidikan Indonesia adalah hanya ingin dihargai atau diapresiasi masa pengabdiannya. 

Advertisement

“Tuntutan mereka hanya satu, andaikan ada rekrutmen tolong hargai masa pengabdian. Misalnya masa pengabdiannya 5 atau 10 tahun kasih nilai, tapi jangan samakan fresh graduate yang sama kali tidak pernah berbuat apa-apa untuk sekolah itu,” tegas Fikri.

Pemerintah pusat sendiri menyatakan bahwa akan berupaya keras menyelesaikan target 1 juta guru Wiyata Bakti menjadi PPPK.

Namun itu sendiri belum jelas penganggaranya dari mana sehingga pemerintah daerah masih ragu untuk mengajukannya.

“Karena masih banyak yang ragu-ragu, kalau gajinya akan dibebankan kepada pemerintah daerah. Kalau dibebankan kepada pemda, dikhawatirkan alokasi pembangunan di sektor lain akan berkurang," ucapnya.

"Jadi harus diyakinkan kepada daerah sesuai yang dijanjikan Kementerian Keuangan, sesungguhnya nanti pembiayaan akan termasuk di dalam Dana Alokasi Umum (DAU),” tukasnya lagi.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batang Achmad Taufiq berharap Komisi X DPR RI bisa memahami kondisi yang ada di Batang serta menyampaikan aspirasi  dari para guru yang telah lama mengabdikan diri di dunia pendidikan kepada Kementerian Pedidikan dan Kebudayaan.

“Mohon untuk guru yang senior-senior bisa diprioritaskan, terutama mereka yang berusia di atas 35 tahun, karena sudah tidak mungkin menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) maka prioritasnya di PPPK,” pintanya.