INDUSTRY.co.id - Jakarta, Pemerintah secara resmi menyatakan akan menaikkan harga cukai rokok atau Cukai Hasil Tembakau terhitung mulai 1 Februari 2021. Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani saat Rapat Kerja dengan DPR beberapa waktu lalu.
Menurutnya, aturan tersebut akan mematok tambahan cukai sebesar 12,5 persen.
"Kebijakan cukai tidak diberlakukan pada semua golongan atau tidak semua jenis rokok dinaikkan tarif cukainya. Hanya jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Tangan (SPT) yang tarif cukainya naik," kata Sri Mulyani seperti dikutip redaksi Industry.co.id pada Minggu malam (31/1/2021).
"Sedangkan untuk kategori SKM cukainya naik 13,8-16,9 persen tergantung golongan, sementara untuk SPM naik 16,5-18,4 persen," sambungnya.
Adapun besaran kenaikan tarif cukai rokok berdasarkan golongannya adalah sebagai berikut:
Srigaret Keretek Mesin (SKM)
– SKM I naik 16,9% , tarif cukainya jadi Rp 865 per batang
– SKM IIA naik 13,8% , tarif cukainya jadi Rp 535 per batang
– SKM IIB naik naik 15,4% , tarif cukainya jadi Rp 525 per batang
Sigaret Putih Mesin (SPM)
– SPM I naik 18,4% , tarif cukainya jadi Rp 935 per batang
– SPM IIA naik16,5% , tarif cukainya jadi Rp 565 per batang
– SPM IIB naik18,1%, tarif cukainya jadi Rp 555 per batang
Sedangkan untuk golongan Sigaret Kretek Tangan (SKT) IA, SKT IB, SKT II, dan SKT III tidak ada kenaikan sama sekali atau 0%.