Penghasil Panas Bumi Kasih Sinyal pada Presiden dan DPR: Ke depan Terjadi Defisit Energi dan Surplus Peraturan Energi

Oleh : Kormen Barus | Jumat, 29 Januari 2021 - 10:51 WIB

Energi Panas Bumi (Foto Eksplorasi.Id)
Energi Panas Bumi (Foto Eksplorasi.Id)

INDUSTRY.co.id, Jakarta- Asosiasi Daerah Penghasil Panasbumi Indonesia dalam siaran persnya yang diterima redaksi, Jumat (29/1/2021) bahwa ada pesan dunia usaha yang tidak sampai ke DPR dan Presiden bahwa masalah pengusahaan bidang energi untuk pembangkit listrik bukan terletak pada perlu dibuat/ditambah aturan baru, melainkan adanya ketidakpastian skema tariff listrik, kepastian sosial, dan menyelesaikan masalah perijinan yang panjang.

“Sebab, ketiga hal ini telah menjadi faktor resiko terbesar dalam pengambilan keputusan investasi di bidang energi, khususnya panas bumi, “ tulis Hasanuddin, Ketua Umum  ADPPI (Asosiasi Daerah Penghasil Panasbumi Indonesia).

RUU EBT tidak akan menyelesaikan masalah tersebut, justeru akan menambah masalah baru terjadinya tumpang tindih dan disharmoni peraturan perundangan-undangan.

EBT telah diatur didalam UU Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, sehingga yang diperlukan bukanlah pengaturan baru yang bersifat lex spesialis tentang EBT, melainkan peraturan pelaksana (peraturan pemerintah), khususnya energi terbarukan; Angin, biomasa, sinar matahari, aliran dan terjunan air, sampah, limbah produk pertanian, gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut, dll.

Jadi yang diperlukan adalah aturan pelaksana atau  operasioalisasi UU Energi, Nomor 30 Tahun 2007.

Apalagi berkenaan dengan PLTN, selain Nuklir bukan bagian dari Rumpun Energi Baru dan Terbarukan, tetapi juga Nuklir sudah diatur tersendiri (lex spesialis) melalui UU Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.

Begitu pula dengan Panasbumi telah diatur secara tersendiri didalam UU Panasbumi Nomor. 21 Tahun 2014.

Kita harus belajar dari PLTU dan PLTD, meskipun tidak ada Undang-Undang Energi Tidak Terbarukan, terbukti kedua jenis pembangkit ini dapat berkembang pesat.

Artinya, hal ini tergantung pada political will pemerintah, dalam hal ini keseriusan kementerian terkait, dan memberikan "pesan" atau masukan yang faktual, nyata dan objektif kepada DPR dan Presiden tentang persoalan yang harus segera diselesaikan, yaitu: kepastian skema tariff listrik yang memihak pada investasi pembangkit listrik bersumber dari energi terbarukan, mengatasi ketidakpastian sosial dan perijinan yang panjang dan tidak rasional bagi investasi.

Dengan langkah yang saat ini dilakukan pihak pemerintah, bukanlah menyelesaikan masalah yang menghambat tumbuhnya investasi yang berpotensi menyebabkan defisit energi, malahan memproduksi terjadinya surplus  peraturan perundang-undangan yang akan menambah ketidakpastian usaha.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan

Kamis, 25 April 2024 - 17:21 WIB

Pegadaian Catat Laba Rp.1,4 T di Kuartal I/2024

PT Pegadaian mencatat kinerja positif pada periode tiga bulan pertama di Tahun 2024. Tercatat pertumbuhan Aset sebesar 14,3% yoy dari Rp. 76,1 triliun naik menjadi Rp. 87 triliun. Kemudian Outstanding…

RUPST PT Dharma Polimental Tbk.

Kamis, 25 April 2024 - 17:11 WIB

Ditengah Situasi Wait & See, Penjualan DRMA Tetap Stabil di Rp1,34 Triliun di Kuartal 1 2024

Emiten manufaktur komponen otomotif terkemuka di Indonesia, PT Dharma Polimetal Tbk (DRMA) membagikan dividen tunai sebesar Rp171,29 miliar kepada para pemegang saham.

PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) (Foto Dok Industry.co.id)

Kamis, 25 April 2024 - 16:19 WIB

Jasindo Salurkan Bantuan TJSL untuk Mendukung Perekonomian Masyarakat

PT Asuransi Jasa Indonesia atau Asuransi Jasindo menyalurkan bantuan Tanggung jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) kepada masyarakat di berbagai daerah di Indonesia selama periode Q1 tahun 2024.…

Bahan baku plastik

Kamis, 25 April 2024 - 16:05 WIB

Impor Bahan Baku Plastik Tak Perlu Pertimbangan Teknis Kemenperin, Ini Alasannya

Pemerintah telah mengambil langkah responsif untuk menanggapi isu-isu yang dapat mengganggu kelangsungan usaha, salah satunya melalui pemberlakuan peraturan terbaru mengenai kebijakan dan pengaturan…

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita

Kamis, 25 April 2024 - 15:40 WIB

Di Ajang Business Forum Hari Kedua Hannover Messe, RI Pamerkan Keunggulan dan Inovasi Teknologi Industri

Paviliun Indonesia dalam Hannover Messe 2024 kembali mempersembahkan Business Forum untuk mendorong kolaborasi dan kerja sama antara para pelaku industri di dalam negeri dengan negara-negara…