Kementan Terus Dukung Ekspor SBW Lewat Syarat Sertifikat NKV
Oleh : Wiyanto | Jumat, 22 Januari 2021 - 09:04 WIB

Sarang burung walet
INDUSTRY.co.id-Jakarta-Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH), terus berupaya mendukung kegiatan ekspor Sarang Burung Walet (SBW) yang sejalan dengan Gratieks atau Gerakan Tiga Kali Ekspor.
Ditjen PKH mengakomodir pemenuhan persyaratan ekspor untuk unit usaha sarang burung walet dalam bentuk penjaminan keamanan produk sarang walet berupa Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 tahun 2009 Jo. UU Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
"Dalam rangka penjaminan keamanan produk sarang walet, unit usaha rumah walet, pengumpul sarang walet, pencucian sarang walet dan pengolahan sarang walet wajib ber NKV," ujar Direktur Jenderal PKH, Nasrullah.
Adapun landasan hukum dalam mendukung ekspor SBW adalah UU No. 18/2009 jo UU No. 41/2014 tentang Peternakan & Kesehatan Hewan. UU ini menjami keamanan produk asal hewan melalui pembinaan, pengawasan, pemeriksaan, pengujian, sertifikasi dan registrasi produk hewan.
Ada juga UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. UU ini mengatur pembagian kewenangan pusat dan daerah dalam pembinaan unit usaha produk hewan yang tugas dan fungsinya membuat Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK).
Kemudian, PP No. 95/2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan. Aturan ini menyebut setiap produk hewan yang diproduksi di dalam negeri hanya dapat diedarkan jika berasal dari unit usah ber NKV dan atau dalam masa pembinaan.
Lalu, Permentan Nomor 11 tahun 2020 tentang Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner Unit Usaha Produk Hewan dan Kepmentan Momor 104 tahun 2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian Sarang Burung Walet adalah Komoditas Binaan Ditjen PKH.
Nasrullah mengungkapkan, sampai dengan tahun 2020 tercatat sebanyak 2.990 unit usaha telah memiliki NKV, dan 74 di antaranya adalah unit usaha sarang burung walet. Bagi unit usaha sarang burung walet, sertifikat NKV dapat meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk SBW, baik di dalam maupun luar negeri.
"Masyarakat juga dapat dengan mudah mengetahui produk sarang walet dari unit usaha yang sudah ber-NKV dengan melihat adanya logo NKV pada kemasan produk sarang burung walet," imbuh dia.
Sebagai informasi, Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (SKV) adalah sertifikat sebagai bukti tertulis yang sah telah dipenuhinya persyaratan higiene dan sanitasi sebagai jaminan keamanan produk hewan pada unit usaha produk hewan. Dan, untuk unit usaha ekspor wajib memenuhi syarat NKV level 1.
Ketua Umum Persatuan Petani Sarang Walet Nusantara (PPSWN), Daniel Thong mengatakan, sejauh ini Ditjen PKH Kementan memang sudah sangat membantu dalam upaya mendapatkan NKV.
"Ditjen PKH Kementan sangat membantu dan komunikatif, sebagai fasilitator dengan pihak provinsi dalam rangka penunjukkan Pejabat Otovet (Otoritas Veteriner)," ucap Daniel.
Ia menjelaskan, aturan NKV untuk SBW ini sudah sangat baik. Menurut dia, NKV ini bisa digunakan sebagai pintu awal untuk mempersiapkan perusahaan dalam menghadapi audit lokal maupun audit dari pembeli.
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengatakan tren ekspor SBW memang meningkat signifikan dalam lima tahun terakhir. Kurang lebih Indonesia telah mengekspor ke 14 negara selama tahun 2020.
Untuk itu, ia bersyukur karena Indonesia bisa menjadi pemasok SBW untuk banyak negara. Terlebih, saat ini, SBW yang diperdagangkan dan diekspor merupakan komoditas binaan dari Ditjen PKH Kementan.
"Ini adalah anugerah Tuhan untuk kita, tanpa perawatan khusus walet memberikan sumbangan devisa negara, manfaat kesehatan dan pendapatan bagi petani," tutur Mentan SYL.
Baca Juga
Antisipasi Panen Raya, Mentan Optimalkan Kostraling Amankan Stok…
BPS Apresiasi Besarnya Kontribusi Sektor Pertanian Selama Pandemi…
Rumah Potong Ayam Baru Beroperasi, WMU Genjot Produksi 10x Lipat
Mentan Lepas Ekspor Perdana Produk Olahan Unggas ke Qatar
Bukan Kaleng-kaleng, Nanam Sayur Enggak Perlu Tanah Luas Cukup Hidroponik
Industri Hari Ini

Senin, 01 Maret 2021 - 20:52 WIB
Menperin Agus Bocorkan Tiga Perusahaan Raksasa Jepang Bakal Pindahkan Pabrik dari China ke RI, Investasinya Triliunan Rupiah
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita secara terang-terangan membeberkan sejumlah perusahaan asal Jepang yang akan merelokasi pabriknya dari China ke Indonesia.

Senin, 01 Maret 2021 - 20:37 WIB
Luncurkan Fabrication Laboratory, Jababeka Bakal jadi Pusat Inovasi Digital Industri 4.0
Jababeka selaku pengembang kota mandiri dan kawasan industri di Indonesia secara resmi membuka Fabrication Laboratory (Fablab) di kawasan Medical Science Center, Kota Jababeka Cikarang.

Senin, 01 Maret 2021 - 20:30 WIB
Genap Setahun Pandemi di Indonesia, Halodoc Paparkan Perilaku Pengguna di 2020 dan Langkah Strategis Tahun Ini
Sebagai langkah strategis, Halodoc juga menunjuk mantan CEO GoPay Aldi Haryopratomo sebagai anggota Board of Advisor untuk mencapai bisnis yang berkelanjutan di tahun 2021.

Senin, 01 Maret 2021 - 20:01 WIB
KAI Tambah 4 Stasiun Dengan Layanan Pemeriksaan GeNose C19, Ini Lokasinya
Penambahan stasiun yang melayani pemeriksaan GeNose C19 merupakan wujud dukungan KAI terhadap kebijakan pemerintah terkait persyaratan naik KA Jarak Jauh sesuai SE Kemenhub No 20 Tahun 2021…

Senin, 01 Maret 2021 - 20:00 WIB
Dukung Ekosistem Blockchain di Indonesia, Peruri Sediakan Layanan Digital Solutions Kepada PT Indonesia Blockchain Persada
Peruri memberikan layanan Digital Solutions dalam rangka penerbitan digital certificate yang akan digunakan untuk Identity Management dan proses e-KYC di Indonesia melalui BlocktoGo.
Komentar Berita