Kementan Terus Dukung Ekspor SBW Lewat Syarat Sertifikat NKV

Oleh : Wiyanto | Jumat, 22 Januari 2021 - 09:04 WIB

Sarang burung walet
Sarang burung walet

INDUSTRY.co.id-Jakarta-Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH), terus berupaya mendukung kegiatan ekspor Sarang Burung Walet (SBW) yang sejalan dengan Gratieks atau Gerakan Tiga Kali Ekspor.

Ditjen PKH mengakomodir pemenuhan persyaratan ekspor untuk unit usaha sarang burung walet dalam bentuk penjaminan keamanan produk sarang walet berupa Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 tahun 2009 Jo. UU Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

"Dalam rangka penjaminan keamanan produk sarang walet, unit usaha rumah walet, pengumpul sarang walet, pencucian sarang walet dan pengolahan sarang walet wajib ber NKV," ujar Direktur Jenderal PKH, Nasrullah.

Adapun landasan hukum dalam mendukung ekspor SBW adalah UU No. 18/2009 jo UU No. 41/2014 tentang Peternakan & Kesehatan Hewan. UU ini menjami keamanan produk asal hewan melalui pembinaan, pengawasan, pemeriksaan, pengujian, sertifikasi dan registrasi produk hewan.

Ada juga UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. UU ini mengatur pembagian kewenangan pusat dan daerah dalam pembinaan unit usaha produk hewan yang tugas dan fungsinya membuat Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK).

Kemudian, PP No. 95/2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan. Aturan ini menyebut setiap produk hewan yang diproduksi di dalam negeri hanya dapat diedarkan jika berasal dari unit usah ber NKV dan atau dalam masa pembinaan.

Lalu, Permentan Nomor 11 tahun 2020 tentang Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner Unit Usaha Produk Hewan dan Kepmentan Momor 104 tahun 2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian Sarang Burung Walet adalah Komoditas Binaan Ditjen PKH.

Nasrullah mengungkapkan, sampai dengan tahun 2020 tercatat sebanyak 2.990 unit usaha telah memiliki NKV, dan 74 di antaranya adalah unit usaha sarang burung walet. Bagi unit usaha sarang burung walet, sertifikat NKV dapat meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk SBW, baik di dalam maupun luar negeri.

"Masyarakat juga dapat dengan mudah mengetahui produk sarang walet dari unit usaha yang sudah ber-NKV dengan melihat adanya logo NKV pada kemasan produk sarang burung walet," imbuh dia.

Sebagai informasi, Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (SKV) adalah sertifikat sebagai bukti tertulis yang sah telah dipenuhinya persyaratan higiene dan sanitasi sebagai jaminan keamanan produk hewan pada unit usaha produk hewan. Dan, untuk unit usaha ekspor wajib memenuhi syarat NKV level 1.

Ketua Umum Persatuan Petani Sarang Walet Nusantara (PPSWN), Daniel Thong mengatakan, sejauh ini Ditjen PKH Kementan memang sudah sangat membantu dalam upaya mendapatkan NKV.

"Ditjen PKH Kementan sangat membantu dan komunikatif, sebagai fasilitator dengan pihak provinsi dalam rangka penunjukkan Pejabat Otovet (Otoritas Veteriner)," ucap Daniel.

Ia menjelaskan, aturan NKV untuk SBW ini sudah sangat baik. Menurut dia, NKV ini bisa digunakan sebagai pintu awal untuk mempersiapkan perusahaan dalam menghadapi audit lokal maupun audit dari pembeli.

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengatakan tren ekspor SBW memang meningkat signifikan dalam lima tahun terakhir. Kurang lebih Indonesia telah mengekspor ke 14 negara selama tahun 2020.

Untuk itu, ia bersyukur karena Indonesia bisa menjadi pemasok SBW untuk banyak negara. Terlebih, saat ini, SBW yang diperdagangkan dan diekspor merupakan komoditas binaan dari Ditjen PKH Kementan.

"Ini adalah anugerah Tuhan untuk kita, tanpa perawatan khusus walet memberikan sumbangan devisa negara, manfaat kesehatan dan pendapatan bagi petani," tutur Mentan SYL.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto

Jumat, 19 April 2024 - 11:01 WIB

Moody’s Pertahankan SCR Indonesia di Peringkat Baa2, Menko Airlangga: Kepercayaan Investor Masih Kuat

Lembaga Pemeringkat Moody’s kembali mempertahankan Sovereign Credit Rating (SCR) Republik Indonesia pada peringkat Baa2, satu tingkat di atas investment grade, dengan outlook stabil pada…

Menteri BUMN Erick Thohir

Jumat, 19 April 2024 - 10:35 WIB

Erick Peringatkan BUMN untuk Antisipasi Dampak Ekonomi dan Geopolitik Global

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memperingatkan BUMN untuk mengantisipasi dampak dari gejolak ekonomi dan geopolitik dunia. Erick mencontohkan inflasi AS sebesar 3,5 persen…

Founder dan CEO ONE Global Capital, Iwan Sunito

Jumat, 19 April 2024 - 10:20 WIB

Akuisisi Saham Crown Group, Iwan Sunito Tawarkan Rp1 Triliun kepada Paul Sathio

CEO ONE Global Capital, Iwan Sunito melayangkan penawaran penyelesaian senilai Rp1 triliun kepada Paul Sathio untuk mengakuisisi seluruh saham Crown Group.

Yili melalui Joyday Salurkan Bantuan melalui YKAI dan Komunitas Sosial

Jumat, 19 April 2024 - 10:16 WIB

Yili Melalui Joyday Salurkan Bantuan melalui YKAI dan Komunitas Sosial

Dalam semangat berbagi dan kepedulian di bulan suci Ramadhan, PT YILI Indonesia Dairy melalui merek unggulannya, es krim Joyday, telah melakukan serangkaian inisiatif program yang bertujuan…

Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita

Jumat, 19 April 2024 - 09:55 WIB

Menperin Agus Bicara 'Blak-blakan' Soal Investasi Menggirukan Apple di Tanah Air

Indonesia tengah mendorong komitmen investasi dari Apple Inc. untuk menanamkan investasi di Tanah Air. Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita yang turut hadir mendampingi…