Warga Tolong Catat! Ini Daftar Kelompok Masyarakat yang Tak Bisa Disuntik Vaksin COVID-19 Sinovac
Oleh : Candra Mata | Minggu, 17 Januari 2021 - 14:15 WIB

Ilustrasi Vaksin Covid-19 (Photo by Lifestyle - Bisnis.com)
INDUSTRY.co.id - Jakarta, Pemerintah telah resmi memulai program vaksinasi COVID-19 yang diberikan secara gratis kepada masyarakat, Rabu (13/01/2021) lalu, ditandai dengan pemberian vaksin kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) diikuti oleh sejumlah perwakilan dari berbagai latar belakang.
Untuk dapat mencapai kekebalan komunal atau herd immunity, Pemerintah menargetkan vaksinasi pada 70 persen penduduk Indonesia atau sekitar 181,5 juta jiwa.
Pelaksanaannya sendiri akan dilakukan secara bertahap dengan prioritas pertama adalah tenaga kesehatan kemudian petugas pelayanan publik.
Untuk keperluan program vaksinasi ini, Pemerintah telah mengamankan 426 juta dosis vaksin yang berasal dari beberapa perusahaan dan negara yang berbeda.
Dari total tersebut, telah tiba di Tanah Air vaksin COVID-19 produksi Sinovac Biotech Inc dengan rincian 3 juta dosis vaksin COVID-19 siap pakai serta 15 juta bahan baku vaksin COVID-19 yang langsung diolah oleh BUMN Bio Farma.
Namun, dikutip dari laman covid19.go.id, vaksin COVID-19 produksi Sinovac Biotech China tersebut tidak dapat diberikan kepada semua orang.
Berikut adalah daftar kelompok orang yang tidak boleh divaksin Sinovac:
1. Memiliki riwayat konfirmasi COVID-19;
2. Wanita hamil dan menyusui;
3. Berusia di bawah 18 tahun;
4. Tekanan darah di atas 140/90;
5. Mengalami gejala ISPA seperti batuk/pilek/sesak napas dalam 7 hari terakhir;
6. Ada anggota keluarga serumah yang kontak erat/suspek/konfirmasi/sedang dalam perawatan karena penyakit COVID-19;
7. Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah;
8. Menderita penyakit jantung (gagal jantung/penyakit jantung coroner);
9. Menderita penyakit Autoimun Sistemik (SLE/Lupus, Sjogren, vaskulitis, dan autoimun lainnya);
10. Menderita penyakit ginjal;
11. Menderita penyakit Reumatik Autoimun/Rhematoid Arthritis;
12. Menderita penyakit saluran pencernaan kronis;
13. Menderita penyakit Hipertiroid/hipotiroid karena autoimun;
14. Menderita penyakit kanker, kelainan darah, imunokompromais/defisiensi imun, dan penerima produk darah/transfusi;
15. Menderita penyakit Diabetes Melitus;
16. Menderita HIV; dan
17. Memiliki penyakit paru (asma, PPOK, TBC).
"Disebutkan, penderita penyakit diabetes melitus, HIV, atau yang memiliki penyakit paru (asma, PPOK, TBC) dalam kondisi tertentu bisa diberikan vaksin," jelas keterangan Tim Satgas Covid-19.
Baca Juga
Pemerintah Indonesia Tegaskan Akan Terus Fokus Tuntaskan Stunting
ILUNI UI: Vaksin Gotong Royong Jangan Ganggu Program Vaksinasi Gratis…
Wakil Rakyat Cantik Apresiasi Pelayanan Jamkestama di RS Ciputra…
Peringati 1 Tahun Covid-19 di Indonesia, KosmeMask Bagikan Sebanyak…
Selama Pandemi Industri Farmasi Online dan Layanan Kesehatan Digital…
Industri Hari Ini

Rabu, 03 Maret 2021 - 20:52 WIB
Optimalkan Layanan Pemeriksa Halal Sucofindo Rilis Aplikasi Registrasi Online Sertifikasi Halal
Jakarta – Sebagai komitmen dalam mengoptimalkan pelayanan kepada pelaku usaha terkait dengan pemastian produk halal, PT SUCOFINDO (Persero) merilis aplikasi Lembaga Pengujian Halal (LPH) untuk…

Rabu, 03 Maret 2021 - 20:05 WIB
Sambut Era Digital, Yadin Resmi Luncurkan Akun Media Sosial di Tiga Platform
PT. Yanmar Diesel Indonesia, anak perusahaan Yanmar Holdings Co., Ltd. meluncurkan akun media sosial resminya di 3 platform berbeda yaitu Facebook, Instagram, dan YouTube.

Rabu, 03 Maret 2021 - 19:53 WIB
PTPP Garap Pembangunan Proyek Mandalika Urban and Tourism Infrastructure Senilai Rp940 Miliar
PT PP (Persero) Tbk, (“PTPP”) telah menandatangani kontrak perjanjian kerjasama dalam pembangunan Paket I Mandalika Urban and Tourism Infrastructure Project (“MUTIP”) di Nusa Tenggara…

Rabu, 03 Maret 2021 - 19:50 WIB
Perluas Pasar Produk Herbal dan Spa UMKM, Smesco Indonesia Teken MoU dengan Kimia Farma
Sebagai tindak lanjut dari MoU antara Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dengan Menteri BUMN Erick Thohir tentang sinergi membantu UKM di sektor ritel, Smesco Indonesia (BLU dari Kemenkop…

Rabu, 03 Maret 2021 - 19:04 WIB
PEFINDO Pertahankan Peringkat Rating Bank DKI di AA- Dengan Outlook Stabil
PEFINDO pertahankan peringkat rating PT Bank DKI (Bank DKI) dan Obligasi Berkelanjutan I / 2016 yang masih beredar pada rating “idAA-”. Peringkat tersebut mencerminkan dukungan yang kuat…
Komentar Berita