INDUSTRY.co.id - Jakarta, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 253.K/12/MEM/2020 tentang Harga Patokan Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram.

Advertisement

Harga patokan elpiji 3 kg ditetapkan berdasarkan harga indeks pasar (HIP) elpiji 3 kg terkait dengan pembayaran pemerintah ke badan usaha yakni PT Pertamina (Persero) dalam kerangka penyediaan bahan bakar bagi masyarakat.

"Harga patokan elpiji tabung 3 kg sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu ditetapkan dengan formula 103,85 persen HIP elpiji 3 kg + 50,11 dolar AS/metrik ton + Rp1.879,00/kg," sebut kepmen tersebut dilansir redaksi Industry.co.id dari laman Kemen ESDM pada Minggu (17/1/2021).

Advertisement

Kementerian ESDM juga menyebut bahwa formula harga patokan dapat dievaluasi sewaktu-waktu dengan mempertimbangkan realisasi dari faktor, yang mempengaruhi penyediaan dan pendistribusian elpiji 3 kg.

Penetapan patokan harga elpiji 3 kg ini tidak mempengaruhi harga eceran tertinggi (HET) atau harga jual elpiji 3 kg kepada konsumen.

Advertisement

Penetapan patokan harga elpiji 3 kg ini juga telah mempertimbangkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-1049/MK.02/2020 tertanggal 12 November 2020 tentang Pertimbangan atas Usulan Formula Harga Patokan LPG Tabung 3 Kg.

Keputusan ini juga merupakan bagian dari implementasi Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 Kilogram dan Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG untuk Kapal Penangkap Ikan bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air bagi Petani Sasaran.

Advertisement