Marak Pinjol Ilegal, Asosiasi Fintech Lending Minta Dibuatkan Payung Hukum, AFPI: Jangan Keliru! P2P Berbeda Dengan Pinjaman Online...

Oleh : Candra Mata | Jumat, 15 Januari 2021 - 15:36 WIB

Industri Fintech (images: illusionqueststudios.com)
Industri Fintech (images: illusionqueststudios.com)

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Sekretaris Jenderal Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko mengungkap bahwa produk keuangan lainnya seperti perbankan, multifinance, asuransi, hingga LKM semuanya telah memiliki payung undang-undang. 

Saat ini, regulasi yang digunakan fintech adalah Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016, namun aturan itu belum bisa membedakan sistem operasi antara fintech yang sudah berizin dan terdaftar, lebih-lebih mengatur pinjaman online (pinjol) yang dianggap ilegal.

"Fintech ini kan karena bayi baru lahir, berpegang pada Peraturan OJK. Ini memiliki implikasi hukum, karena sepanjang kita berdiskusi, sebagian besar menyebut pinjaman online itu pinjaman yang ilegal," kata Sekjen AFPI Sunu seperti dilansir redaksi Industry.co.id pada Jumat (15/1/2021).

"Kenapa mereka bisa hadir? Karena ada kekosongan atau ruang hukum, karena ketika menangkap pinjol harus under UU ITE, dimana sebagian besar yang dirugikan pinjol mereka menolak melapor ke polisi," imbuhnya lagi.

Hal inilah sebut Sunu, yang kemudian menjadi concern utama asosiasi fintech. Meski pihak asosiasi berkeinginan untuk menyetop maraknya pinjaman online, namun ia mengaku belum mendapat support dari sisi regulasi. 

Menurutnya, jika ingin menghilangkan pinjol, maka jalan satu-satunya dengan membuat aturan yang hanya membolehkan fintech lending yang resmi terdaftar di OJK untuk dapat beroperasi.

"Kuncinya, pertama, kita sangat mendukung disahkannya UU Perlindungan Data Pribadi, sehingga yang tidak memiliki izin akan melanggar hukum. Terkait perlu tidaknya aturan yang lebih tinggi dari POJK yang sudah ada, menurut kami, perlu dipertimbangkan masak-masak adanya suatu UU Fintech, karena jangan sampai ada celah hukum bagi oknum yang berkegiatan ilegal, tetapi tidak bisa ditangkap hukum. Law enforcement seperti ini yang kami butuhkan untuk meredam pinjol ilegal," pintanya.

Sebelumnya dipaparkan, adanya pemahaman yang keliru antara fintech pendanaan atau peer-to-peer lending (P2P) dengan pinjol. 

Secara tegas, pinjol dipastikan ilegal karena tidak terdaftar ataupun tidak mendapatkan izin OJK. 

Selain itu, pinjol dipastikan tidak melakukan proses identifikasi, seleksi, dan proses skoring secara benar terhadap setiap calon penerima pinjaman. 

Perbedaan lainnya, identitas dan pengurus pinjol hingga alamat kantornya tidak jelas. Yang mengerikan, sebagai jaminannya pinjol menggunakan data pribadi pengguna secara bebas.

"Untuk saat ini jika UU Fintech masih agak perlu waktu lama, kami harap di tengah OJK yang sedang melakukan revisi POJK 77/2016,  aturan tersebut dapat memberikan ruang gerak fleksibilitas untuk inovasi dalam pemberian pinjaman. Terus terang, aturan yang sudah ada punya banyak restriksi yang akan sangat menghambat ruang gerak fintech ke depannya. Meskipun OJK sudah mengakomodasi masukan kami sehingga beberapa dihilangkan, tapi ini belum final, kami tetap mengharapkan dukungan agar industri ini mampu tumbuh," tandas Sunu.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi XI DPR RI Ecky Awal Muharam mengingatkan Pemerintah perlu dibuatnya regulasi khusus (payung hukum) terkait sektor keuangan digital atau financial technology (fintech). 

Menurutnya, pola bisnis yang terus berubah seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi terkadang tidak sebanding dengan respons regulasinya.

"Terkadang regulasi terlambat untuk memgantisipasi perubahan-perubahan atau kemajuan dari teknologi informasi. Tetapi dari setiap kemajuan teknologi apapun yang tekait dengan masalah keuangan ini, ujung-ujungnya harus bisa memberi manfaat yang sebesar-besarnya bagi semua pihak, baik pada pemilik dana (lender) maupun bagi masyarakat yang membutuhkan dana (borrower)," kata Ecky melalui video conference dalam rapat dengar pendapat komisinya bersama Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (APFI) beberapa waktu lalu dilansir redaksi Industry.co.id Jumat (15/1/2021).

Tentu sudah menjadi concern utama bagi anggota dewan yang berkedudukan sebagai pembuat regulasi atau legal maker, untuk melindungi kedua pihak tersebut. 

Sementara selain kedua pihak tersebut juga masih terdapat lembaga entitas perbankan, baik bank umum maupun bank pengkreditan rakyat (BPR) maupun lembaga keuangan mikro (LKM). 

Tergolong baru, Ecky mempertanyakan sejauh mana manfaat yang diberikan dari kehadiran fintech dalam konteks perekonomian.

"Apakah betul ada sebuah ruang enclave  yang tidak tersentuh dengan dunia perbankan, BPR atau LKM, yang sudah ada dalam hal meningkatkan inklusi keuangan. Permasalahan lainnya, apa manfaat bagi para borrower dan perekonomian untuk bisa membuat biaya mahal menjadi lebih rendah dengan adanya pemanfaatan teknologi ini," tanyas politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Dengan tegas Ecky mengingatkan bahwa sebagai regulator, DPR tidak perlu terburu-buru untuk membuat sebuah regulasi terkait fintech. 

"Kita harus membuat kajian yang integrated, terkait bagaimana sistem keuangan fintech yang akan dibangun di Indonesia ini termasuk kontribusi yang akan diberikan seperti apa, baik dalam konteks teknologi maupun kelembagaannya, termasuk mengukur risiko yang akan timbul ketika fintech nanti kita buat regulasinya," imbaunya.

Menurut Ecky, perlu adanya kehati-hatian dalam menyusun regulasi fintech, sebagaimana yang dilakukan di sejumlah negara yang lebih maju sektor keuangannya. 

Bahkan, Ecky menyebut bahwa fintech di sejumlah negara sangat didorong untuk bisa dicangkokkan pada perbankan yang sudah ada. Dengan demikian, tidak ada lagi gap dan barrier dari permasalahan fintech lending yang sudah ada.

"Saat ini ketika tidak ada aturan yang lebih rigid, sebagaimana yang diatur kepada sektor perbankan, BPR ataupun LKM, maka tentu standar-standar yang harus diberikan mengikuti standar-standar bisnis yang sudah ada, bisnis prosesnya harus mirip dengan perbankan. Intinya kita menghimbau untuk lebih mendalami dulu terkait risiko, mitigasi dan bisnis proses yang ada dalam fintech ini," pungkasnya.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Menparekraf Sandiaga Uno membuka Road to Run for Independence (RFID) 2024 yang diigelar untuk peringati Hari Kartini

Jumat, 26 April 2024 - 23:19 WIB

Gelorakan Gaya Hidup Sehat di Kalangan Perempuan, RFID Kembali Digelar di Hari Kartini

Road to RFID 2024 ini diadakan dengan mengambil momentum Hari Kartini yang jatuh pada 21 April, dengan misi menggelorakan kembali semangat dan gaya hidup sehat di kalangan kaum perempuan

Penandantanganan kerja sama Singapore Tourism Board dan GDP Venture yang manfaatkan teknologi AI.

Jumat, 26 April 2024 - 22:52 WIB

Lanjutkan Kemitraan, Singapore Tourism Board dan GDP Venture Manfaatkan Teknologi AI

Kolaborasi strategi pemasaran yang komprehensif dan unik ini memanfaatkan kekuatan berbagai perusahaan dalam portofolio GDP Venture untuk meningkatkan kesadaran sekaligus mendorong pertumbuhan…

Kota Podomoro Tenjo

Jumat, 26 April 2024 - 17:08 WIB

Kota Podomoro Tenjo Luncurkan Tiga Produk Properti Terbaru

Kota Podomoro Tenjo meluncurkan 3 (tiga) produk properti terbaru melalui pameran properti bertajuk “Fantastic Milenial Home; Langkah Mudah Punya Rumah” yang berlangsung selama tanggal 23…

Ilustrasi perumahan

Jumat, 26 April 2024 - 16:44 WIB

Bogor dan Denpasar Jadi Wilayah Paling Konsisten dalam Pertumbuhan Harga Hunian di Kuartal I 2024

Sepanjang Kuartal I 2024, Bogor dan Denpasar menjadi wilayah paling konsisten dan resilient dalam pertumbuhan harga dan selisih tertinggi di atas laju inflasi tahunan

Bank Raya

Jumat, 26 April 2024 - 16:33 WIB

Bank Raya Kembali Torehkan Pertumbuhan Laba Double Digit di Triwulan 1 Tahun 2024

Fokus Bank Raya di 2024 adalah berinvestasi pada pertumbuhan bisnis yang  berkualitas untuk menjadikan Bank Raya sebagai bank digital utama untuk segmen mikro dan kecil. Strategi pengembangan…