Waduh, Pembangunan Musala di Kompleks Grand Wisata Digugat Pengembang

Oleh : Wiyanto | Rabu, 06 Januari 2021 - 12:30 WIB

Ilustrasi hukum (ist)
Ilustrasi hukum (ist)

INDUSTRY.co.id-Jakarta-Jakarta - Sengketa pendirian rumah ibadah kembali berlangsung. Kali ini terjadi antara warga dan pengembang klaster Water Garden, Grand Wisata, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Keinginan warga muslim di klaster tersebut untuk membangun musala justru berujung gugatan di pengadilan.

Gugatan diajukan PT Putra Alvita Pratama selaku pengembang Perumahan Grand Wisata, dengan alasan warga melakukan wanprestasi. Pengembang beralasan, sesuai Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) PPJB Nomor: 1000001477 tanggal 8 Juli 2015, bidang tanah yang di atasnya dibangun akan musala seharusnya untuk tempat tinggal.

”Intinya pengembang keberatan tanah yang kami beli dibangun untuk rumah ibadah, menurut mereka harusnya untuk rumah tinggal,” kata Rahman Kholid, ketua Yayasan Al Muhajirin Klaster Water Garden Perumahan Grand Wisata lansir SINDOnews, Selasa (5/1/2021).

Menurut Rahman, alasan pengembang tersebut mengada-ada. Memang benar bahwa ada PPJB Nomor: 1000001477 yang mengatur tanah dibeli untuk tempat tinggal. Tetapi dalam PPJB Nomor: 1000001477 itu juga disebutkan bahwa tanah yang telah dibeli dan dibayar lunas tersebut menjadi tanggung jawab pembeli begitu diserahkan pengembang.

Serah terima itu sendiri sudah dilaksanakan pada 27 Agustus 2018 dengan berita acara yang ditandatangani bersama antara Rahman Kholid dengan PT Putra Alvita Pratama. Setelah serah terima, warga sepakat untuk membangun musala di atas tanah yang berlokasi di Blok BH08/39 tersebut.

”Perjanjian itu sudah selesai karena di dalam perjanjian itu dinyatakan bahwa setelah serah terima, tanah jadi tanggung jawab pembeli. Sepanjang aturan membolehkan, kami mengajukan permohonan kepada pemerintah untuk pendirian tempat ibadah. Kok dikembalikan lagi ke perjanjian jual beli?” tutur Rahman.

Rahman menjelaskan, pendirian musala sangat penting bagi warga muslim di klaster Water Garden. Sebab masjid terdekat jaraknya tiga kilometer yang mesti ditempuh dengan kendaraan. Lagipula, yang sepakat untuk mendirikan musala bukan hanya warga muslim tapi juga non-muslim.

Sejak itu, dimulailah usaha pemenuhan syarat-syarat pendirian rumah ibadah sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No.9 dan No. 8 Tahun 2006. Hasilnya, ada dukungan tertulis dari warga muslim dan non-muslim serta dukungan beberapa institusi/lembaga terkait. Kemenag Kabupaten Bekasi menerbitkan Surat nomor 5349/Kk.10.16/BA.04/11/2020 tanggal 18 November 2020, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Bekasi juga menerbitkan Surat Nomor 059/FKUB/K-XI/2020 tanggal 9 November 2020. Begitu juga Pimpinan Daerah Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Bekasi, Surat Nomor 01/R-PD.DMI.BKS/XI/2020 tanggal 5 November 2020. Proses pengurusan perizinan pembangunan telah dilakukan sejak awal 2020 kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi. ”IMB sudh diproses, mungkin tidak lama lagi juga terbit. Artinya tidak ada masalah dari pemerintah. Sekarang malah dikatakan wanprestasi, di mana wanprestasinya itu?” ujar Rahman.

Sesuai jadwal, gugatan terhadap warga cq Rahman Khalid mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Cikarang, Rabu (6/1/2021) besok. M. Fachruddin, ketua panitia pembangunan musala klaster Water Garden, Grand Wisata mengatakan sejak dihuni pada 2008, warga tidak pernah mengganggu maupun mengusik kegiatan ibadah pemeluk agama/keyakinan lain yang marak dilakukan di sentra-sentra bisnis kawasan Grand Wisata.

”Tapi niat mulia warga Water Garden untuk membangun musala selalu terhambat dan dihalang-halangi pihak tertentu yang tidak jelas apa motif di balik ini semua,” ujar Fachruddin.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Ditjen PKH Kementan kordinasi cegah virus dampak kematian Kerbau

Sabtu, 20 April 2024 - 15:46 WIB

Kementan Sigap Tangani Kasus Kematian Ternak Kerbau Pampangan di Sumsel

Beberapa waktu lalu telah terjadi kasus kematian ternak kerbau pampangan di sejumlah wilayah Sumatera Selatan. Kasus ini tercatat mulai tanggal 15 Maret hingga 6 April 2024, terutama di Desa…

BNI apresiasi Thomas dan Uber Cup

Sabtu, 20 April 2024 - 13:52 WIB

Indonesia Juara di All England dan BAC, BNI Apresiasi dan Dukung Tim Thomas & Uber Cup

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas prestasi gemilang para atlet bulu tangkis Indonesia dalam dua turnamen bergengsi, All England 2024…

Menparekraf Sandiaga Uno

Sabtu, 20 April 2024 - 11:45 WIB

Menparekraf Sandiaga Uno Beberkan Transformasi Pariwisata Pascapandemi dalam Forum PBB di New York

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menghadiri undangan PBB untuk berbicara pada high level meeting "UN General Assembly Sustainability Week" di New…

Sambut Hari Kartini, Hutama Karya Resmikan Fasilitas Daycare

Sabtu, 20 April 2024 - 10:59 WIB

Sambut Hari Kartini, Hutama Karya Resmikan Fasilitas Daycare

Menyambut Hari Kartini 2024, PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) secara resmi meluncurkan Daycare dan Sekolah Harmony Montessori di lingkungan perusahaan. Fasilitas ini diresmikan oleh…

OYO Berikan Layanan Komprehensif bagi Acara yang Diselenggarakan Pemerintah

Sabtu, 20 April 2024 - 10:06 WIB

OYO Berikan Layanan Komprehensif bagi Acara yang Diselenggarakan Pemerintah

OYO implementasikan kesuksesan bisnis akomodasi pemerintahan di India dengan sediakan layanan integrasi akomodasi, transportasi dan katering untuk berikan layanan komprehensif bagi acara yang…