INDUSTRY.co.id-Jakarta-AJB Bumiputera punya sejarah panjang hingga akhirnya bermasalah karena tidak mampu membayar dana Pemegang Polis. Apa solusi untuk mengembalikan dana Pemegang polis (Pempol)? Simak ulasannya!
Ketua Komisi Tetap Pembiayaan Infrastruktur Kadin Indonesia Diding S. Anwar menyebutkan, Pemegang polis (Pempol) (banyak) yang Non Anggota / Non Pemilik Perusahaan (Mutual seharusnya semua Pempol adalah Anggota / Pemilik Perusahaan). Sebagian besar pempol tidak mengetahui kedudukannya sebagai pemilik perusahaan.
"Payung Hukum Mutual / Usaha Bersama tidak dipedomani sebagaimana mestinya (baik AD terakhir, maupun PP No.87 tahun 2019).," kata dia dalam siaran persnya di Jakarta, Kamis (3/12/2020).
Produk asuransi jiwa yang dipasarkan tidak mencerminkan produk asuransi jiwa mutual / usaha bersama sebagaimana mestinya.
Satu-satunya mutual / Usaha Bersama Asuransi Jiwa di Indonesia, heritage yang luhur & berharga bagi bangsa Indonesia. Di dunia banyak usaha asuransi berbentuk Mutual / Usaha Bersama yang maju & berkembang.
Budaya Organisasi yang mengedepankan kebersamaan, gotong royong, saling asah, asih dan asuh dengan satu tujuan mensejahterakan anggota/pempol, karyawan dan Perusahaan. Sesuai dengan amanat UUD 1945, Pasal 33 "Perekonomian disusun sebagai Usaha Bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan".
"Tidak dengan budaya saat ini yaitu balas dendam, saling sikut-menyikut antar organ, karyawan demi jabatan, 'semau gue' yang akhirnya pempol, karyawan dan perusahaan yang dirugikan," katanya.
Jutaan pempol yang menderita, sudah pasrah / berserah diri, dan mendoakan yang kurang baik.
Lesson ; kemelut yang terjadi dari Saudaranya (JS) yang solusinya dibantu Pemerintah (PMN Rp 22 T) & direstrukturisasi yang disetujui Panja Komisi VI DPR, sepertinya perjalanan pempol untuk memperoleh kepastian masih panjang & berliku.
Apalagi dengan AJBB yang swadaya / mandiri, entah bagaimana nasib pempolnya.
Sebagian SDM tidak / kurang profesional, kaderisasi stagnan, pola karir tidak jalan (masih memanfaatkan para veteran). Era digitalisasi kurang diantisipasi, akan mengakibatkan tidak mampu bersaing di Industri.Jika diberikan challenge sangat mungkin untuk bisa dikembangkan. Sudah di ICU bukan lagi di UGD.
"Excellent Service / Pelayanan Prima, nasabah adalah raja / ratu (masih jauh panggang dari api). Pemikiran larut tenggelam dalam kemelut yang tidak penting, padahal the future is now," katanya.
Menurut dia, pengelolaan tidak GCG, TARIF diabaikan. Pempol benar-benar suasana sulit, dilain pihak remunerasi & fasilitas petinggi internal sangat luar biasa, nominal per bulannya melewat gaji (Presiden, Menteri, Direksi BUMN, DPR, Panglima, Kapolri).
Di Usia kemerdekaan RI yang ke 75, Alhamdulillah Payung Hukum untuk Mutual / Usaha Bersama sudah diterbitkan Presiden Jokowi, hal ini suatu anugerah di usia ke 108 tahun AJBB 1912.
Harapan kita semoga di HUT Kemerdekaan RI yang ke 100 (th 2045), Mutual / Usaha Bersama baik-baik saja dan semakin terasa mensejahterakan masyarakat. Agak terlambat memang payung hukum mutual / Usaha Bersama di Indonesia, tingggal diterbitkan kelengkapan aturan turunannya.
Regulasi harus spesifik untuk Mutual / Usaha Bersama (berdiri dengan modal nol sen / tanpa modal), jadi ukuran kriterianya harus spesifik (tidak cocok bila memakai ukuran kriteria badan usaha lain, dhi bentuk Badan Hukum Usaha lainnya seperti BUMN, PT, Koperasi) yang sudah ada payung hukumnya tersendiri dan lebih dulu dibuatkan.
Tidak kalah penting perlu benchmark serta bergabung dengan Asosiasi Perusahaan Mutual di dunia, agar bisa memetik best practice. Semangat pasal 33 UUD 1945, Gotong Royong, Usaha Bersama berdasar asas kekeluargaan, adalah pilar perekonomian NKRI.Haruskah Mutual / Usaha Bersama seperti ini tetap dipertahankan?
"Mungkin sebagai bahan pertimbangan dari berbagai alternatif solusi terbaik. Salah satu pilihan antara lain. Kolaborasi Pentahelix* untuk *Back To Basic* (kembali ke Mutual / Usaha Bersama yang baik & benar)," katanya.