Dukungan Kementerian PANRB pada RPJMN 2020-2024 dari Sisi Pelayanan Publik
Oleh : Herry Barus | Sabtu, 17 Oktober 2020 - 07:00 WIB

Diah Natalisa Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB
INDUSTRY.co.id - Jakarta– Dari tujuh agenda utama pembangunan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), khususnya unit Deputi bidang Pelayanan Publik mendukung dua agenda. Agenda tersebut adalah revolusi mental; serta memperkuat stabilitas politik, hukum, pertahanan, keamanan, (polhukhankam) dan transformasi pelayanan publik.
Hal itu disampaikan Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa dalam Program Pemantapan Pimpinan Daerah Angkatan (P3DA) XI Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) secara virtual, Jumat (16/10). “Program kerja Deputi bidang Pelayanan Publik mendukung dua agenda RPJMN, yaitu agenda revolusi mental dan pembangunan kebudayaan, serta agenda memperkuat stabilitas polhukhankam dan transformasi pelayanan publik,” ungkap Diah.
Upaya yang dilakukan untuk transformasi pelayanan publik adalah pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam penyelenggaraan layanan atau e-services, serta penguatan pengawasan masyarakat atas kinerja pelayanan. Diah menyampaikan, upaya lain dari unit kerjanya adalah penguatan ekosistem inovasi pelayanan publik dan penguatan pelayanan terpadu atau terintegrasi.
Di hadapan peserta yang terdiri dari pimpinan pemerintah daerah dan pimpinan DPRD, Diah menjelaskan tiga hal yang perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan pelayanan masyarakat. Pertama adalah perbedaan kebutuhan masyarakat serta kondisi lingkungan sosial budaya.
Dari hasil pengamatannya selama ini, Diah menerangkan bahwa penyelenggaraan pelayanan tidak bisa disamaratakan dari Sabang hingga Merauke. Masing-masing daerah memiliki kebutuhan dan kondisi yang berbeda. “Baik itu dipengaruhi dari kondisi sosial budaya masyarakatnya, maupun kondisi geografis daerah tersebut,” jelas Diah.
Hal kedua yang perlu diperhatikan adalah pemanfaatan teknologi dalam pelayanan. Pesatnya perkembangan teknologi menuntut penyelenggara pelayanan untuk terus berinovasi. Terlebih, pada masa pandemi Covid-19, pemerintah sebagai penyelenggara pelayanan harus lebih jeli untuk tetap memberi pelayanan sesuai kondisi masyarakat sekitarnya.
Sementara yang ketiga adalah memperhatikan tren perkembangan dunia, yakni globalisasi dan tujuan pembangunan berkelanjutan. “Penyelenggaraan pelayanan publik juga harus dapat berperan untuk mendukung pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan,” ujar Diah.
Undang-undang No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik mengatur nilai dasar pelayanan. Nilai dasar dari aturan tersebut meletakkan masyarakat sebagai subjek dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Masyarakat tidak lagi diperlakukan sebagai objek, namun sebagai subjek yang memiliki hak dan kewajiban dalam proses penyelenggaraan pelayanan.
Dalam pasal 39 UU Pelayanan Publik disebutkan bahwa peran serta masyarakat dibutuhkan pada seluruh proses pelayanan. “Ini dikarenakan bahwa masyarakat secara langsung menjadi pengguna dan penerima pelayanan publik yang mengetahui kualitas sesungguhnya dari unit penyelenggara pelayanan,” jelas Diah.
Baca Juga
Said Abdullah Dukung Sikap Indonesia Undang Presiden Ukraina-Rusia…
Perhatikan! Ketua KASN Kembali Ingatkan ASN untuk Tidak Nekat Mudik…
Elektabilitas Puan Maharani Naik, Pengamat : Kerja Tulus & Produktif…
Siapapun Lawannya, Duet Prabowo-Puan Berpotensi Paling Kuat
Kemenag Dikritik Keras Stop Izin Baru PAUD-Rumah Tahfiz saat Ramadan
Industri Hari Ini

Kamis, 19 Mei 2022 - 14:38 WIB
Virtus Technology Indonesia Lanjutkan Program Virtus Bakti Negeri untuk Dukung Pengembangan SDM Digital di Indonesia
Sebagai salah satu bentuk kepedulian terhadap pendidikan, khususnya di bidang teknologi informasi dan komunikasi di Indonesia, PT. Virtus Technology Indonesia (Virtus), penyedia solusi infrastruktur…

Kamis, 19 Mei 2022 - 13:50 WIB
Ekonom Indef: KPPU Berkewajiban Desak BPOM Batalkan Wacana Pelabelan BPA Karena Berbau Persaingan Tidak Sehat
Ekonom senior Indef yang juga pengamat persaingan usaha, Nawir Messi, mengatakan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berkewajiban mendesak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk membatalkan…

Kamis, 19 Mei 2022 - 13:40 WIB
Menteri Basuki : ASN Harus Memiliki Karakter yang Baik, Kuat, dan Akhlakul Karimah
Dalam rangka pengembangan kompetensi kepemimpinan, para Aparatur Sipil Negara (ASN) ke depan dituntut tidak hanya pintar atau ahli di bidangnya saja, tetapi juga harus memiliki karakter yang…

Kamis, 19 Mei 2022 - 13:30 WIB
Kebijakan Masker dicabut, RI-Singapura Perkuat Kolaborasi Sektor Parekraf
Dalam pertemuan dengan Menteri Keuangan Singapura, Lawrence Wong dan Menteri Perdagangan dan Industri Singapura, Gan Kim Yong di Jakarta Pusat, Rabu (18/5/2022), Menteri Pariwisata dan Ekonomi…

Kamis, 19 Mei 2022 - 13:01 WIB
Kapolda Sulteng : Buronan Teroris MIT Poso Tersisa Satu Orang
Poso-Kapolda Sulteng, Irjen Pol. Drs. Rudy Sufahriadi memastikan tersangka kasus terorisme yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT) tersisa satu orang…
Komentar Berita