Disahkannya 'UU OMNIBUS LAW', Ini Pendapat Dahlan Iskan
Oleh : Kormen Barus | Sabtu, 10 Oktober 2020 - 14:50 WIB

Dahlan Iskan
INDUSTRY.co.id, Jakarta – Saya selalu mengatakan bahwa RUU Cipta kerja, adalah RUU yang *sangat menguntungkan Pengusaha dan Buruh/Pekerja*, tapi tidak menguntungkan bagi beberapa pihak. Salah satunya adalah Organisasi Buruh. Mereka menolak sebelum RUU Cipta Kerja dirilis dan mereka semakin menolak ketika RUU Cipta Kerja telah dirilis_.
_Ini murni untuk kepentingan organisasi buruh, *sama sekali tidak ada kerugian bagi buruh*. Buruh yang selama ini jadi objek bagi organisasi buruh dalam melakukan berbagai tindakan yang selain merugikan buruh juga merugikan perekonomian negara, kini tidak lagi bisa mereka jadikan objek. Buruh bukan lagi “anak buah” dan “tentara” Organisasi buruh. RUU ini *mengembalikan porsi buruh sebagai orang yang bekerja mencari nafkah untuk memperjuangkan keluarga, buruh bukan lagi menjadi tentara dan anak buah organisasi buruh untuk melaksanakan kepentingan organisasi buruh*_.
_Ini *beberapa kewenangan organisasi buruh yang dicabut* dalam RUU Cipta Kerja. Dan *dengan dicabutnya kewenangan tersebut, mereka tidak bisa lagi menjadikan buruh sebagai anak buah dan tentara mereka*. Ini penjelasannya_:
• *Dalam Kesepakatan pengaturan dan penentuan pengupahan, keterlibatan Organisasi Buruh DIHAPUS*, sehingga mereka tidak bisa lagi ikut campur dalam urusan kesepakatan upah antara buruh dan pengusaha. Karena selama ini mereka adalah pihak yang sering merusak kesepakatan tersebut. _(Pasal 91)_.
• *Organisasi buruh sudah tidak boleh lagi menugaskan buruh untuk melakukan ini dan itu sehingga mengganggu jam kerja buruh*. Selama ini buruh seperti anak buah dan tentara Organisasi Buruh. Mereka harus patuh melakukan apa yang diperintahkan oleh Organisasi buruh. Tindakan itu sangat merugikan buruh dan Pengusaha. RUU ini mengembalikan lagi buruh sebagai buruh bukan tentara atau anak buah Organisasi buruh. _(Pasal 93)_.
• *Dalam urusan Pengupahan Nasional, Organisasi Buruh adalah pihak yang sangat merugikan karena mereka tidak mewakili buruh seluruh Indonesia dan terkesan memaksa*, karena selalu dengan pengerahan masa dalam merumuskan sistem pengupahan nasional. Dalam RUU Cipta kerja, *kewenangan Organisasi Buruh dalam MERUMUSKAN kebijakan Pengupahan yang akan ditetapkan oleh pemerintah, DICABUT!* Kini Organisasi buruh hanya diberi peran untuk memberikan saran dan pertimbangan saja, tidak lagi ikut merumuskan. Jadi tidak ada lagi pengerahan-pengerahan masa dan kengototan yang merugikan buruh dalam menentukan upah. Sehingga perumusan pengupahan itu bisa berjalan dengan normal tanpa ada kesan pemaksaan. Pemerintah tahu mana yang terbaik yang akan diputuskan sehingga tidak merugikan pengusaha dan buruh. _(Pasal 98)_.
• *Organisasi buruh dalam keanggotaan di Dewan Nasional tidak lagi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Begitupun untuk keanggotaan organisasi buruh di Provinsi dan kabupaten/Kota, tidak lagi diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah*. Sehingga tidak lagi merasa mereka adalah penentu dan yang berjasa atas kehidupan buruh. Ini yang membuat buruh akhirnya mau tidak mau menjadi tentara dan anak buah organisasi buruh. Karena merasa diperjuangkan, padahal itu merugikan buruh sendiri dan tentu ekonomi negara. _(Pasal 98)_.
• *Peran Organisasi Buruh dalam Kesepakatan Pemutusan Hubungan Kerja DICABUT! Pemutusan Hubungan kerja dilakukan hanya berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dan buruh, tidak boleh lagi ada campur tangan dari Organisasi Buruh*. Karena banyak terjadi ketika pengusaha dan buruh sudah sepakat, Organisasi buruh yang tidak sepakat dan melakukan berbagai cara sehingga ujung-ujungnya masalah menjadi panjang dan buruh yang dirugikan. Kalau buruh yang dirugikan, Organisasi buruh angkat tangan. Banyak terjadi seperti itu. Selain itu *peran organisasi buruh dalam perundingan dengan Pengusaha DICABUT!* Jadi tidak ada kewenangan Organisasi buruh untuk melakukan perundingan dengan Pengusaha. _(Pasal 151)_.
Oleh Dahlan Ishkan, Mantan Menteri BUMN
Baca Juga
Ketua MPR RI Apresiasi Kiprah 70 Tahun Fadel Muhammad Sebagai Politisi,…
Said Abdullah Dukung Sikap Indonesia Undang Presiden Ukraina-Rusia…
Perhatikan! Ketua KASN Kembali Ingatkan ASN untuk Tidak Nekat Mudik…
Elektabilitas Puan Maharani Naik, Pengamat : Kerja Tulus & Produktif…
Siapapun Lawannya, Duet Prabowo-Puan Berpotensi Paling Kuat
Industri Hari Ini

Sabtu, 21 Mei 2022 - 20:29 WIB
Keren! UISI Kembangkan Laboratorium Virtual yang Dapat di AksesMahasiswa Melalui Website dan Aplikasi Secara Online
Jakarta – Universitas Internasional Semen Indonesia (UISI) yang berlokasi di Kompleks PT Semen Indonesia (Persero) Tbk, Jalan Veteran Gresik, Jawa Timur terus berinovasi memberikan fasilitas…

Sabtu, 21 Mei 2022 - 19:56 WIB
Transisi Menuju Endemi, Industri Pernikahan Perlahan Mulai Bangkit
Membaiknya penanganan pandemi covid-19 disambut baik oleh para pelaku usaha industri pernikahan. Relaksasi ijin acara keramaian yang dikeluarkan oleh pemerintah berdampak positif terhadap bangkitnya…

Sabtu, 21 Mei 2022 - 19:47 WIB
Dukung Kehidupan Modern yang Lebih Sehat dan Berkualitas, ASYA Hadirkan Hunian Bertema Post-Pandemic
ASYA, township premium di kawasan Jakarta Timur garapan PT Astra Land Indonesia yang merupakan anak perusahaan ASTRA Property dan Hongkong Land, memperkenalkan rangkaian hunian mewah dua dan…

Sabtu, 21 Mei 2022 - 18:51 WIB
Gelar Public Relations Talk, Lawcus FH Unsri Hadirkan Pakar PR dari LSPR Institut
Palembang – Law Intellectual Society (Lawcus) Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (FH Unsri) melalui Department of Public Relations, menyelenggarakan kegiatan Public Relations Talk #2 dengan…

Sabtu, 21 Mei 2022 - 18:38 WIB
Menkominfo: NU bisa Manfaatkan Teknologi Digital untuk Syiar Agama
Jakarta, Kominfo Newsroom – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate, mengatakan bahwa teknologi digital telah merambah berbagai sektor kehidupan, tidak terkecuali…
Komentar Berita