Disahkannya 'UU OMNIBUS LAW', Ini Pendapat Dahlan Iskan
Oleh : Kormen Barus | Sabtu, 10 Oktober 2020 - 14:50 WIB

Dahlan Iskan
INDUSTRY.co.id, Jakarta – Saya selalu mengatakan bahwa RUU Cipta kerja, adalah RUU yang *sangat menguntungkan Pengusaha dan Buruh/Pekerja*, tapi tidak menguntungkan bagi beberapa pihak. Salah satunya adalah Organisasi Buruh. Mereka menolak sebelum RUU Cipta Kerja dirilis dan mereka semakin menolak ketika RUU Cipta Kerja telah dirilis_.
_Ini murni untuk kepentingan organisasi buruh, *sama sekali tidak ada kerugian bagi buruh*. Buruh yang selama ini jadi objek bagi organisasi buruh dalam melakukan berbagai tindakan yang selain merugikan buruh juga merugikan perekonomian negara, kini tidak lagi bisa mereka jadikan objek. Buruh bukan lagi “anak buah” dan “tentara” Organisasi buruh. RUU ini *mengembalikan porsi buruh sebagai orang yang bekerja mencari nafkah untuk memperjuangkan keluarga, buruh bukan lagi menjadi tentara dan anak buah organisasi buruh untuk melaksanakan kepentingan organisasi buruh*_.
_Ini *beberapa kewenangan organisasi buruh yang dicabut* dalam RUU Cipta Kerja. Dan *dengan dicabutnya kewenangan tersebut, mereka tidak bisa lagi menjadikan buruh sebagai anak buah dan tentara mereka*. Ini penjelasannya_:
• *Dalam Kesepakatan pengaturan dan penentuan pengupahan, keterlibatan Organisasi Buruh DIHAPUS*, sehingga mereka tidak bisa lagi ikut campur dalam urusan kesepakatan upah antara buruh dan pengusaha. Karena selama ini mereka adalah pihak yang sering merusak kesepakatan tersebut. _(Pasal 91)_.
• *Organisasi buruh sudah tidak boleh lagi menugaskan buruh untuk melakukan ini dan itu sehingga mengganggu jam kerja buruh*. Selama ini buruh seperti anak buah dan tentara Organisasi Buruh. Mereka harus patuh melakukan apa yang diperintahkan oleh Organisasi buruh. Tindakan itu sangat merugikan buruh dan Pengusaha. RUU ini mengembalikan lagi buruh sebagai buruh bukan tentara atau anak buah Organisasi buruh. _(Pasal 93)_.
• *Dalam urusan Pengupahan Nasional, Organisasi Buruh adalah pihak yang sangat merugikan karena mereka tidak mewakili buruh seluruh Indonesia dan terkesan memaksa*, karena selalu dengan pengerahan masa dalam merumuskan sistem pengupahan nasional. Dalam RUU Cipta kerja, *kewenangan Organisasi Buruh dalam MERUMUSKAN kebijakan Pengupahan yang akan ditetapkan oleh pemerintah, DICABUT!* Kini Organisasi buruh hanya diberi peran untuk memberikan saran dan pertimbangan saja, tidak lagi ikut merumuskan. Jadi tidak ada lagi pengerahan-pengerahan masa dan kengototan yang merugikan buruh dalam menentukan upah. Sehingga perumusan pengupahan itu bisa berjalan dengan normal tanpa ada kesan pemaksaan. Pemerintah tahu mana yang terbaik yang akan diputuskan sehingga tidak merugikan pengusaha dan buruh. _(Pasal 98)_.
• *Organisasi buruh dalam keanggotaan di Dewan Nasional tidak lagi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Begitupun untuk keanggotaan organisasi buruh di Provinsi dan kabupaten/Kota, tidak lagi diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah*. Sehingga tidak lagi merasa mereka adalah penentu dan yang berjasa atas kehidupan buruh. Ini yang membuat buruh akhirnya mau tidak mau menjadi tentara dan anak buah organisasi buruh. Karena merasa diperjuangkan, padahal itu merugikan buruh sendiri dan tentu ekonomi negara. _(Pasal 98)_.
• *Peran Organisasi Buruh dalam Kesepakatan Pemutusan Hubungan Kerja DICABUT! Pemutusan Hubungan kerja dilakukan hanya berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dan buruh, tidak boleh lagi ada campur tangan dari Organisasi Buruh*. Karena banyak terjadi ketika pengusaha dan buruh sudah sepakat, Organisasi buruh yang tidak sepakat dan melakukan berbagai cara sehingga ujung-ujungnya masalah menjadi panjang dan buruh yang dirugikan. Kalau buruh yang dirugikan, Organisasi buruh angkat tangan. Banyak terjadi seperti itu. Selain itu *peran organisasi buruh dalam perundingan dengan Pengusaha DICABUT!* Jadi tidak ada kewenangan Organisasi buruh untuk melakukan perundingan dengan Pengusaha. _(Pasal 151)_.
Oleh Dahlan Ishkan, Mantan Menteri BUMN
Baca Juga
Nilai Kinerja Sangat Baik, Komisi X DPR RI DUkung Tambahan Anggaran…
BPPKB Banten Kabupaten Bogor Solid Dukung Eman S Nasim Jadi Caleg…
SMRC: Atribut Sosialisasi Prabowo dan Anies Paling Banyak Tersebar…
HIPMI: Ketum Kadin Arsjad Rasjid Layak di Pertimbangkan untuk Cawapres…
Ketua MPR RI Kembali Maju Sebagai Caleg DPR RI di Daerah Pemilihan…
Industri Hari Ini

Senin, 05 Juni 2023 - 21:27 WIB
Daging Kurban Solusi Ketahanan Pangan RI dan Dunia
Salah satu upaya Rumah Zakat dalam memberikan solusi ketahanan pangan dan pemenuhan gizi masyarakat yang membutuhkan di masa pandemi melalui program Superqurban.

Senin, 05 Juni 2023 - 19:00 WIB
PMI Manufaktur RI Mei 2023 Lampau Malaysia, Korsel, AS Hingga Jerman, Menperin Agus: Kita Harus Bersyukur
Kondisi industri pengolahan nonmigas di tanah air masih menunjukkan geliat yang positif, dengan ditandai dari hasil capaian Purchasing Managers Index (PMI) Manufaktur Indonesia yang dirilis…

Senin, 05 Juni 2023 - 16:45 WIB
Menperin Agus Lobi Jepang Investasi Kendaraan Listrik di Tanah Air
Untuk menarik investasi di bidang EV, Kemenperin berupaya mengembangkan ekosistem kendaraan listrik dari hulu hingga hilir. Langkah strategis ini diharapkan mampu menarik perusahaan otomotif…

Senin, 05 Juni 2023 - 16:23 WIB
BSI Incar Penyaluran KPR Muhammadiyah
PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BSI) terus mendorong penyaluran pembiayaan kepemilikan rumah bersubsidi KPR Sejahtera FLPP.

Senin, 05 Juni 2023 - 16:17 WIB
Terbang ke Jepang, Menperin Agus Temui METI 'Godok' Kerja Sama Pengembangan Green Hydrogen
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) saat ini berupaya meningkatkan hubungan kerja sama dengan Jepang melalui Indo-Pacific Economic Framework (IPEF). Kerangka kerja sama tersebut diharapkan…
Komentar Berita