INDUSTRY.co.id - Bandung - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menemui ribuan buruh dan mahasiswa yang menggelar demo Omnibus Law, di depan Gedung Sate Bandung, Kamis siang, 8 Oktober 2020. 

Kang Emil (sapaan Ridwan Kamil) nampak didampingi Kapolda Jabar dan Pangdam Siliwangi.

Ridwan Kamil menemui massa setelah sebelumnya melakukan pertemuan dengan perwakilan buruh dan mahasiswa terkait penolakan disahkannya UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Di depan massa, Ridwan Kamil pun menyatakan pandangannya. Di mana, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyatakan bakal menyampaikan aspirasi penolakan UU Omnibus Law yang disahkan DPR pada 5 Oktober 2020 lalu oleh elemen buruh dan rakyat di Jawa Barat. Hal itu disampaikan perwakilan buruh, dalam surat rekomendasi yang ditandatangani Ridwan Kamil.

"Disampaikan dengan hormat, bahwa dengan disahkannya UU Cipta Kerja oleh DPR RI, di Jabar telah terjadi aksi unjuk rasa dan penolakan oleh pekerja dan buruh se-Jawa Barat. Sehubungan hal tersebut, Pemerintah Jawa Barat menyampaikan aspirasi yang menyatakan secara tegas menolak Omnibus Law Cipta Kerja, yang telah disahkan menjadi UU.”

"Serta meminta diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti UU. Demikian dinyatakan dengan tegas, menolak Omnibus Law Cipta Kerja. Dihaturkan terima kasih Muhammad Ridwan Kamil," teriak perwakilan pendemo yang disambut gempita pendemo.

Sementara itu, di depan ribuan pendemo, Ridwan Kamil juga sempat meneriakkan yel-yel bersama buruh dan mahasiswa.

"Buruh, juara, mahasiswa juara, Jabar, juara," teriak Ridwan Kamil bersama pendemo, disitat dari Instagram resminya.

Di depan pendemo, Kang Emil pun menyatakan sudah mendengarkan aspirasi mereka, yang isinya menyampaikan poin-poin ketidakadilan. Sebut saja mulai dari pasal-pasal di UU Omnibus Law.

"Dari mulai pesangon, cuti, izin TKA, outrsourcing, upah dan lain-lain," kata Ridwan Kamil. "Dan dirasakan pengesahannya terlalu cepat untuk sebuah UU yang kompleks,"

Maka itu, kata dia, Pemprov Jabar dan perwakilan buruh menyatakan bakal mengirimkan surat rekomendasi kepada DPR, serta Presiden Jokowi, besok.

"Isinya, pertama, surat itu adalah menyampaikan aspirasi dari buruh untuk menolak UU Omnibus Law. Kedua, meminta kepada Bapak Presiden untuk minimal menerbitkan Perpu UU karena proses UU ini masih ada 30 hari untuk direvisi sebelum ditandatangani presiden," kata Ridwan Kamil.

"Sudah kami tanda tangani, besok dikirimkan kepada Presiden Jokowi. Oleh karena itu, mohon didengarkan. Saya titip, boleh suarakan aspirasi, tapi jangan rusak fasilitas umum," tegas Kang Emil yang disambut gegap gempita pendemo.