INDUSTRY.co.id - Jakarta, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta Ikatan Bankir Indonesia (IBI) untuk mencabut sertifikasi bankir yang terbukti tidak mengikuti program tax amnesty atau pengampunan pajak.

Permintaan mantan Sri Mulyani ini bukan tanpa alasan, karena jika IBI tak melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik, maka IBI sendiri yang akan tercoreng namanya.

"Kalau ada bankir yang tidak ikut tax amnesty, saya minta IBI mencabut sertifikasinya," ujar Sri Mulyani saat menghadiri economic outlook 2017 di Jakarta, Jumat (9/12).

Sri Mulyani menyebutkan, dari 150.000 bankir yang terdiri dari direksi dan komisaris perbankan, baru 963 bankir yang telah menyampaikan surat pemberitahuan tahunan (SPT) untuk membayar pajak.

Sri Mulyani merinci, dari 963 bankir yang ada di bank umum ataupun bank pemerintahan di seluruh Indonesia, 215 orang dari jajaran komisaris perbankan belum ikut tax amnesty.

Selain itu, 410 direksi perbankan juga belum ikut tax amnesty. Adapun dana tebusan yang didapat dari komisaris-komisaris yang telah mengikuti tax amnesty sebesar Rp 1 triliun dan dari jajaran direksi yang ada di Indonesia baru Rp 273 miliar.