Lanjutan Sidang MK Terjait Uji Materi UU Sumber Daya Air

Oleh : Herry Barus | Jumat, 25 September 2020 - 08:42 WIB

Gedung Mahkamah Konstitusi
Gedung Mahkamah Konstitusi

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Lanjutan Sidang Mahkamah Konstitusi dalam Judicial Review Undang-Undang No. 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air berlanjut pada hari Kamis (24/9/2020) pukul 14.00 wib sampai dengan selesai dengan agenda perbaikan Permohonan ke II, dimana sehari sebelumnya pemohon sudah memasukan berkas perbaikan permohonan sesuai dengan masukan Mahkamah pada sidang sebelumnya.

“Salah satu yang menjadi titik berat perbaikan permohonan adalah menjelaskan independent PPIP dan SP PJB dalam pengajuan Judicial Review kali ini, yang pada sidang pertama sempat dipertanyakan oleh Mahkamah. Secara runtutan, pengajuan Judicial Review dimulai ketika anggota pemohon yang hak-hak konstitusionalmya terancam yaitu potensi kehilangan pekerjaan dan potensi menurunnya kesejahteraan mengajukkan mandat khusus kepada pemohon. Dan hak tersebut dilindungi oleh UU 21 tahun 2000 tentang Serikat Buruh/Serikat pekerja, ujar PS Kuncoro, Ketua Umum PP Indonesia Power, Jumat (25/9/2020)

Selain itu, perbaikan permohonan yang dimasukan pada berkas perbaikan permohonan memuat beberapa argumen tambahan maupun penajaman pasal-pasal yang dimintakan, adapun permintaan Petitum perbaikan permohonan adalah terdiri dari :

1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pengujian Undang-Undang yang diajukan oleh Para Pemohon untuk seluruhnya;

2.  Menyatakan Pasal 19 ayat (2) Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air bertentangan dengan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Pengelola Sumber Daya Air dapat dilakukan juga oleh BUMN usaha penyediaan Ketenagalistrikan untuk kepentingan umum”;

3. Menyatakan Pasal 58 ayat (1) huruf a Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air bertentangan dengan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari termasuk diantaranya pemenuhan kebutuhan listrik oleh BUMN usaha penyediaan Ketenagalistrikan untuk kepentingan umum ”;

4. Menyatakan Penjelasan Pasal 59 huruf c Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air bertentangan dengan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

Dalam prakteknya BJPSDA yang didasarkan pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 18/Prt/M/2015 Tentang Iuran Eksploitasi Dan Pemeliharaan Bangunan Pengairan sebagai aturan pelaksana telah secara nyata menempatkan air sebagai komponen dalam menghitung jumlah BJPSDA yang harus dibayar oleh BUMN usaha penyediaan ketenagalistrikan, sementara Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 058-059-060-063/PUU-II/2004 dan Nomor : 85/PUUXI/ 2013 telah memberikan koridor konstitusional yaitu tidak menempatkan air sebagai objek untuk dikenai harga secara ekonomi. Sebagai contoh, PLTA-PLTA beserta waduk dan bendungan yang dimiliki pemohon pada aliran sungai citarum telah digunakan untuk pemanfaatan sumber daya air dengan cara:

1. Menahan air dipermukaan (mengurangi runoff (RO)) dengan membuat kantong-kantong air berupa kolam, waduk agar dapat dimanfaatkan secara langsung untuk pertanian , pembangkit listrik, air minum dsb. Kantong kantong air sangat dibutuhkan terutama pada saat musim kemarau dimana curah hujan sudah tidak ada maka untuk memenuhi kebutuhan air diambil dari kantong air tersebut.

2. Menahan air dengan memasukkan air kedalam tanah (infiltrasi). Air yang masuk kedalam tanah akan menyuburkan tanah dan menambah cadangan air di dalam tanah. Reboisasi dan pembuatan lubang resapan adalah upaya konservasi air agar air bisa masuk (ilfiltrasi) masuk kedalam tanah mejadi air bawah permukaan (ground water). Waduk berfungsi untuk menyimpan air (Water storage) untuk mengendalikan air jangan run off langsung ke hilir. Waduk adalah kantong raksasa ini sangat penting untuk menjaga keberadaan air pada musim kemarau untuk pengairan dan air minum. Upaya membangun dan memelihara waduk di cascade sungai Citarum sangat berguna untuk pengairan diareal hilir.

Jadi tidak hanya waduk Jatiluhur saja namun  Waduk saguling yang menyimpan 875.000.000 m3 air dan waduk Cirata yang menyimpan 2.556.000.000 m3 juga sangat berperan untuk pengairan. Waduk berfungsi juga sebagai media infiltrasi air masuk ke dalam tanah untuk mengendalikan air jangan run off langsung ke hilir. Kita tahu waduk saguling yang mempunyai luas 5.600 hektare dan waduk Cirata seluas 6.2000 hektare sangat efeltif sebagai wadah agar air dapat masuk kedalam tanah, hal tersebut untuk menjaga keseimbangan air bawah tanah agar terjaga kekeberadaannya.

Karena sangat pentingnya peran Waduk seharusnya pemerintah memberi insentif bagi pihak mana saja yang sudah dan akan membangun waduk. Pemerintah seharusnya jangan memberi beban tambahan yang menyebabkan pihak pihak yang akan membangun waduk berfikir ulang jika ingin melakukan investasinya. Oleh sebab itu pihak yang sudah membangun dan memelihara waduk- waduk seperti PLTA Saguling, PLTA Mrica dan PLTA Cirata seharusnya terbebas dari biaya tambahan lain (BJPSDA) karena sudah membangun dan memelihara secara mandiri waduk dan bendungan, dimana telah terbukti mempunyai peran sangat penting untuk konservasi air dalam jangka waktu lama.

“Kami optimis dalam gugatan ini, Bapak Presiden Jokowi akan memberi perhatian atau atensi terhadap gugatan ini. Dikarenakan maksud dan tujuan dari gugatan Juducial Review UU Sumber Daya Air ini, dalam rangka membantu pemerintah (dalam hal ini Presiden), menghilangkan berbagai hambatan yang berkaitan dengan regulasi, yang dipandang memghambat investasi dalam sektor energi terbarukan. Sesuai dengan kebutuhan Negara saat ini, yaitu memastikan masuknya investasi. Sehingga dengan dikabulkannya gugatan ini, maka akan membuka jalan bagi masuknya investor ke dalam energi baru terbarukan di Indonesia, untuk memgembangkan dan memajukan berbagai PLTA di tanah air, “ lanjut PS Kuncoro, Ketua Umum PP Indonesia Power.

Gugatan ini juga untuk mengoptimalisasi, utilisasi atau penggunaan infrastruktur bendungan, yang kita tahu adalah menjadi proyek unggulan pemerintah dalam 5 tahun terakhir. Dimana bendungan bendungan dibangun secara masif di indonesia dan cukup berhasil. Dengan demikian, pada tahun 2024 mendatang,  di mana pemerintah indonesia, telah berkomitmen menurunkan emisi hinngga 40% sebagaimana komitment Presiden Jokowi, dalam kesepakatan COP 21(Paris). Hal ini bisa tercapai dan akan menjadi prestasi yang cukup gemilang di mata internasional

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Kolaborasi Bank DKI dan PT Jalin Pembayaran Nusantara, Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Kamis, 28 Maret 2024 - 22:44 WIB

Kolaborasi Bank DKI dan PT Jalin Pembayaran Nusantara, Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Jakarta – Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital.

Bank DKI Raih Penghargaan Indonesia Best 50 CEO 2024

Kamis, 28 Maret 2024 - 22:27 WIB

Bank DKI Raih Penghargaan Indonesia Best 50 CEO 2024

Jakarta – Bank DKI kembali meraih apresiasi dari lembaga independen, kali ini dari media The Iconomics sebagai Indonesia Best 50 CEO pada Kategori Bank Daerah, yang diserahkan langsung pada…

Studi Klinis SANOIN dan P&G Health atasi anemia.

Kamis, 28 Maret 2024 - 22:06 WIB

SANOIN dan P&G Health Lakukan Studi Klinis Atasi Anemia

Beberapa temuan dari studi klinis SANOIN terbaru yang didukung P&G Health dan dilakukan oleh para pakar kesehatan terkemuka, menunjukkan efikasi dari suplementasi zat besi dengan Sangobion

Direktur Enterprise & Business Service Telkom Indonesia FM Venusiana R. bersama Kepala LKPP Hendar Prihadi

Kamis, 28 Maret 2024 - 21:48 WIB

Sistem E-Katalog Versi 6.0 LKPP Resmi Meluncur, Lebih Responsif, Bisa Lacak Pengiriman dan Pembayaran

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) luncurkan Katalog Elektronik Versi 6 pada Kamis (28/3) di Jakarta. Inovasi terbaru yang dibangun untuk meningkatkan performa sistem…

Tupperware luncurkan 3 Produk Baru, One Touch Fresh Rectangular, Supersonic Chopper Tall dan Black Series.

Kamis, 28 Maret 2024 - 21:47 WIB

Tupperware Luncurkan 3 Produk Baru Untuk Meriahkan Ramadan

Sebagai Premium Housewares Solutions nomor 1 di Indonesia, Tupperware kembali menghadirkan produk terbaru untuk menemani keluarga Indonesia menyambut Ramadan di tahun ini.