Cegah Kluster Industri, Menperin Agus Minta Asosiasi dan Penggelola KI Pantau Aktivitas Pekerja di Luar Pabrik

Oleh : Ridwan | Kamis, 24 September 2020 - 17:30 WIB

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita meminta kepada asosiasi dan pelaku industri serta pengelola kawasan industri (KI) untuk terus menerapkan protokol kesehatan di lingkungan kerjanya secara ketat dan disiplin.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menperin Nomor 697 Tahun 2020 tentang Kewajiban Penerapan Protokol Kesehatan.

"Kami melihat perusahaan-perusahaan manufaktur sudah mengimplementasikan protokol kesehatan dengan baik. Hal ini kami yakini dari hasil keliling atau kunjungan langsung ke sejumlah pabrik dan kawasan industri yang kami lakukan belakangan ini," kata Agus di Jakarta, Kamis (24/9/2020).

Melalui SE Menperin 697/2020 yang diterbitkan pada 21 September 2020, diharapkan perusahaan dapat melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap aktivitas para pekerjanya, baik itu di dalam maupun luar lingkungan kerjanya. Hal tersebut terkait dengan status masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang masih berlaku hingga saat ini.

"Selain itu, pengawasan dan pengendalian dilakukan dalam rangka pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan indusrti pada masa pandemi," jelasnya.

Sebab, para pekerja merupakan aset penting untuk menopang aktivitas dan produktivitas perusahaan. Bahkan, sektor industri dijadikan salah satu motor penggerak dalam upaya pemulihan ekonomi nasional.

Selanjutnya, Menperin menekankan perlunya perusahaan melakukan sosialiasi penerapan protokol kesehatan dalam aktivitas harian kepada para pekerjanya secara berkala di lingkungan masing-masing.

"Untuk pengawasan para pekerja di luar pabrik, akan dilakukan melalui kerja sama dengan stakeholder terkait. Sebab, perlu koordinasi dengan banyak pihak. Misalnya, mengenai transportasinya atau yang lainnya," papar Agus.

SE Menperin 697/2020 menegaskan kembali bahwa dalam melaksanakan kegiatan usaha selama masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19, perusahaan wajib menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 dan SE Menperin No. 4 Tahun 2020.

Perusahaan juga wajib melaporkan operasional dan mobilitas kegiatan industri secara berkala setiap akhir pekan melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Penandantanganan kerja sama Singapore Tourism Board dan GDP Venture yang manfaatkan teknologi AI.

Jumat, 26 April 2024 - 22:52 WIB

Lanjutkan Kemitraan, Singapore Tourism Board dan GDP Venture Manfaatkan Teknologi AI

Kolaborasi strategi pemasaran yang komprehensif dan unik ini memanfaatkan kekuatan berbagai perusahaan dalam portofolio GDP Venture untuk meningkatkan kesadaran sekaligus mendorong pertumbuhan…

Kota Podomoro Tenjo

Jumat, 26 April 2024 - 17:08 WIB

Kota Podomoro Tenjo Luncurkan Tiga Produk Properti Terbaru

Kota Podomoro Tenjo meluncurkan 3 (tiga) produk properti terbaru melalui pameran properti bertajuk “Fantastic Milenial Home; Langkah Mudah Punya Rumah” yang berlangsung selama tanggal 23…

Ilustrasi perumahan

Jumat, 26 April 2024 - 16:44 WIB

Bogor dan Denpasar Jadi Wilayah Paling Konsisten dalam Pertumbuhan Harga Hunian di Kuartal I 2024

Sepanjang Kuartal I 2024, Bogor dan Denpasar menjadi wilayah paling konsisten dan resilient dalam pertumbuhan harga dan selisih tertinggi di atas laju inflasi tahunan

Bank Raya

Jumat, 26 April 2024 - 16:33 WIB

Bank Raya Kembali Torehkan Pertumbuhan Laba Double Digit di Triwulan 1 Tahun 2024

Fokus Bank Raya di 2024 adalah berinvestasi pada pertumbuhan bisnis yang  berkualitas untuk menjadikan Bank Raya sebagai bank digital utama untuk segmen mikro dan kecil. Strategi pengembangan…

Frasers Group Asia dan MAPA Menjalin Kerjasama untuk Hadirkan Sports Direct Pertama di Indonesia, Berlokasi di Kota Kasablanka Mall

Jumat, 26 April 2024 - 15:10 WIB

Frasers Group Asia dan MAPA Menjalin Kerjasama untuk Hadirkan Sports Direct Pertama di Indonesia, Berlokasi di Kota Kasablanka Mall

Sebagai bagian dari ekspansinya di Asia Tenggara, Sports Direct Malaysia, Sdn Bhd ("Frasers Group Asia") – afiliasi dari grup ritel internasional terkemuka Frasers Group plc ("Frasers Group",…