Bawa Jenazah Saefullah ke Balai Kota, Gubernur Anies Langgar PSBB dan Protokol Kesehatan

Oleh : Kormen Barus | Senin, 21 September 2020 - 02:05 WIB

Anies Baswedan
Anies Baswedan

INDUSTRY.co.id, Jakarta-Kepala Badan Kepegawaian Provinsi DKI Jakarta, Khaidir angkat bicara soal jenazah Sekda provinsi Jakarta Saefullah yang wafat pada tanggal 16 September 2020 dan  dinyatakan positif Covid 19  dibawa ke Balai Kota untuk mendapatkan penghormatan terakhir yang dikritik  oleh Ketua FAKTA, Azas Tigor Nainggolan.

Menurut Tigor, seharusnya sesuai  protokol kesehatan dan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), jenasah Saefullah  karena sudah dinyatakan positif Covid 19 langsung dibawa ke pemakaman di TPU.

“Sikap Anies Baswedan yang meminta jenasah  Saefullah mampir ke balaikota untuk mendapatkan penghormatan dari Anies Baswedan adalah sikap sombong juga sekaligus bodoh,”ujar Tigor dalam siaran persnya kepada awak media, pada Minggu (20/9/2020).

Menurut Tigor, sebuah kesombongan, seharusnya Anies Baswedan yang masih hidup itu mendatangi dan memberi penghormatan terakhir ke rumah sakit. Atau Anies Baswedan bisa lakukan penghormatan  bersiap di tepi jalan di rumah sakit sambil mobil jenasah berjalan menuju ke TPU.

Tigor mengatakan, para tenaga kesehatan, perawat dan dokter saja yang wafat terkena Covid 19 karena bekerja  menolong penderita Covid 19 langsung dibawa ke pemakaman di TPU. Para kerabat dari perawat dan dokter itu mendatangi ke rumah sakit berdiri di tepi jalan untuk memberi penghormatan terakhir kepada jenasah yang akan dibawa langsung ke TPU.

“Sebuah kebodohan karena tindakan Anies Baswedan itu justru melanggar peraturan gubernur yang dibuatnya sendiri tentang Pembatasan Sosial Beskala Besar (BSPP),” ujar Tigor.

Menurutnya, sebagaimana diatur dalam Pergub Jakarta penerapan pengetatan PSBB  mengacu Peraturan Gubernur Ibukota Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta serta Pergub Jakarta  no.41 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi atas pelanggatan terhadap PSBB di Jakarta. Tindakan bodoh gubernur Jakarta, Anies Baswedan itu melanggar Undang-undang (UU) no.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan serta UU no. 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Itu orang yang mengkritiknya saja yang artinya tidak paham kepada etika birokrasi dan tidak paham adat istiadat ketimuran," kata Khaidir kepala badan kepegawaian pemprov Jakarta menanggapi kritik.saya terhadap bosnya pada hari  Kamis, 17 September 2020. Khaidir juga mengatakan  bahwa jenazah almarhum Sekda Saefullah dengan mobil ambulans itu sudah sesuai dengan protokol kesehatan bahkan jenazah itu tidak dibuka dan tetap di dalam peti mati.

Mencermati sikap dan tanggapan Khaidir ini Tigor mengaku jadi tertawa geli sendiri. "Zaman yang terbuka  seperti sekarang  ini kok masih banyak orang jadi pejabat publik,  sama bodohnya dengan bosnya dan menjilat membela kesalahan bosnya? Pantas saja Jakarta terus hancur dan terus menjadi zona hitam pandemi Covid 19 karena dikelola oleh pejabat yang sangat tidak cerdas dan tega mengorbankan hidup warganya", pikirnya dalam hati.

Tigor mengatakan, padahal ketika mau menerapkan kembali PSBB di Jakarta 13 September  2020 Anies Baswedan sebagai gubernur Jakarta  berkoar-koar menyalahkan warga yang tidak taat protokol kesehatan dan sikap pemerintah pusat yang mendahulukan ekonomi ketimbang kesehatan dalam menangani pandemi Covid 19. Sementara apa yang dikoar-koarkan Anies Baswedan tidak sejalan dengan perilakunya yang sombong menunjukkan kekuasaannya sebagai gubernur yang bisa semaunya memerintah serta  membawa jenasah Sekda Saefullah dan boleh mengumpulkan membuat kerumunan ratusan orang dibalaikota Jakarta.

Coba kita perhatikan dengan jelas ketentuan dan pernyataan Anies  Baswedan terhadap penetapan pemberlakuan PSBB di Jakarta. Sehari setelah itu ada tindakan tidak konsisten yang membuat apara pemprov dikesankan pilih-pilih dalam menerapkan aturan PSBB. Tanggal 17 September 2020 ada dua pengusaha rumah makan yang terjaring razia yustisi yang dilakukan petugas pemprov Jakarta  di kawasan Ciracas. Kedua pengusaha rumah makan itu  divonis bersalah di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis 17 September 2020 karena kedapatan menyediakan tempat makan di tempat dan menyebabkan kerumunan orang. Mereka divonis bersalah dan dianggap terbukti melanggar aturan PSBB sebagaimana  diatur Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid-19 di Jakarta. Atas pelanggaran itu mereka dihukum denda administrasi. Satu pengusaha itu mendapat sanksi segel tiga kali 24 jam dan denda Rp 5.000.000 dan pengusaha satunya  lagi kena sanksi segel tiga kali 24 jam dan denda Rp. 500.000.

Bahkan sering kita saksikan di media massa warga sampai menangis dan memohon agar jenasah anggota keluarga bisa dibawa mampir ke rumah duka. Tetapi pihak aparat pemprov tidak mengizinkan atas nama protokol kesehatan dan akan menimbulkan kerumunan para pelayat, ditakutkan menjadi klaster penyebaran Covid 19. Banyak warga Jakarta  yang dihukum atas nama pelanggaran menimbulkan kerumunan, tidak menggunakan masker dan tidak boleh memberi penghormatan terakhir keluarganya yang wafat dan dinyatakan positif Covid 19. Tetapi pada tanggal 16 September 2020 gubernur Jakarta Anies dengan sombong dan bodoh menampakan pelanggaran terbuka terhadap kebijakan PSBB yang dibuatnya sendiri dan melanggar  UU. Sudah jelas bahwa Anies Baswedan sebagai gubernur Jakarta, pada tanggal 13 September 2020 berkoar-koar  menyatakan di Jakarta mulai Senin  14 September 2020, kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama dua pekan ke depan hingga 27 September 2020. Salah satu yang jadi poin penting dalan aturan PSBB ketat yang dikoar-koarkan Anies Baswedan adalah tidak boleh ada kegiatan dengan  kerumunan orang lebih dari 5 orang di area publik.

Jelas pada tanggal 16 September 2020 itu Anies Baswedan telah dengan sengaja mengumpulkan dan membuat kerumunan  ratusan orang di balaikota Jakarta yang mau memberi penghormatan kepada jenasah Sekda Saefullah. Juga secara terbuka  gubernur Jakarta melanggar protokol kesehatan membawa jenasah Sekda Saefullah yang sebelumnya dinyatakan positif Covid 19 ke balaikota Jakarta.

Salah satu yang jadi poin penting dalam pelaksanaan  PSBB adalah pembatasan aktivitas di restoran, kafe, dan rumah makan, di tempat bekerja atau area publik lainnya. Atas sikap sombong Anies Baswedan tersebut jelas sudah melanggar Pergub Jakarta  no.41 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi atas pelanggaran terhadap PSBB di Jakarta. Sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat 2,3,4 Pergub Jakarta no.41 tahun 2020 menyatakan bahwa

(1) Setiap pimpinan tempat kerja pada tempat kerja/kantor yang

tidak dikecualikan yang melanggar penghentian sementara

aktivitas bekerja di tempat kerja selama pemberlakuan pelaksanaan

PSBB dikenakan sanksi administratif berupa:

a. penghentian sementara kegiatan berupa penyegelan

kantor/tempat kerja; dan

b. denda administratif paling sedikit Rp5.000.000,00 (lima juta

rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta

rupiah).

(2) Dalam hal tempat kerja/ kantor yang dikecualikan dari

penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja

selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB tidak melaksanakan

kewajiban penerapan protokol pencegahan penyebaran Corona

Virus Disease 2019 (COVID- 19), pimpinan tempat kerja

dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan

denda administratif paling sedikit Rp25.000.000,00 (dua puluh

lima juta rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima

puluh juta rupiah).

(3) Pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja,

Transmigrasi dan Energi dengan pendampingan dari Perangkat

Daerah terkait.

(4) Penyegelan kantor/tempat kerja sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) berlaku sampai dengan berakhirnya pemberlakuan PSBB.

“Nah kita berharap ada tindakan tegas dan sanksi tegas atau setidaknya peringatan tegas terhadap Anies Baswedan yang sudah melanggar UU serta Pergub Jakarta yang dia buat sendiri. Jika tidak ada tindakan tegas atau setidaknya peringatan tegas atas perilaku sombong Anies Baswedan pada tanggal 16 September 2020  itu akan menjadi preseden buruk di mata masyarakat. Perilaku melanggar hukum dan melanggar protokol kesehatan itu akan memicu pelanggaran dan pembangkangan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah dalam menangani pandemi Covid 19. Kita lihat dan tunggu saja apakah akan ada tindakan tegas dan peringatan tegas atau kita semua sebagai rakyat  diam saja, pemerintah diam saja? Ya kita tunggu dan lihat bersama,” ujar Tigor.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Oreo Pokemon hadir di Indonesia mulai Mei 2024 mendatang.

Jumat, 26 April 2024 - 00:11 WIB

Oreo Pastikan Hadirkan Kepingan Langka Pokemon ke Indonesia

Kolaborasi edisi terbatas dua merek ikonik dunia OREO dan Pokémon segera hadir dan menginspirasi seluruh penggemarnya di Indonesia.

Prudential Indonesia dan Prudential Syariah Pertahankan Kepemimpinan di Industri Asuransi Jiwa

Kamis, 25 April 2024 - 23:56 WIB

Prudential Indonesia dan Prudential Syariah Umumkan Hasil Kinerja Perusahaan Yang Solid Selama 2023

Prudential Indonesia terus melanjutkan komitmennya melindungi dan mendukung nasabah dengan pembayaran klaim dan manfaat sebesar Rp17 triliun atau lebih dari Rp46 miliar per hari.

Bincang Duta Baca Indonesia di Kabupaten Buleleng, Bali.

Kamis, 25 April 2024 - 23:23 WIB

Bincang Duta Baca Indonesia, Kabupaten Buleleng Bali Siap Atasi Globalisasi Lewat Perpustakaan

Menurut Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng, Gede Suyasa, tantangan globalisasi harus disikapi dengan adaptif agar perpustakaan tidak termarginalkan. Literasi juga diharap bisa menjawab tantangan…

Bank DKI gelar halal bihalal

Kamis, 25 April 2024 - 21:52 WIB

Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Bank DKI Sebagai BUMD Penyumbang Dividen Terbesar

Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Badan BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono menyampaikan apresiasi atas kontribusi Bank DKI sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta…

Sidharth Malik, CEO, CleverTap

Kamis, 25 April 2024 - 19:51 WIB

CleverTap Boyong 10 Penghargaan Bergengsi di Stevie Awards 2024

CleverTap, platform engagement all-in-one, membawa pulang 10 penghargaan bergengsi dari Stevie Awards 2024, platform penghargaan bisnis pertama di dunia. Perusahaan mendapat pengakuan global…