Waduh! 45% Perusahaan Sudah Tak Lagi Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Relaksasi Penundaan Disebut-sebut Tak Banyak Membantu

Oleh : Ridwan | Selasa, 08 September 2020 - 15:40 WIB

BPJS Ketenagakerjaan (Foto: Bisnis.com)
BPJS Ketenagakerjaan (Foto: Bisnis.com)

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Shinta W. Kamdani menilai relaksasi penundaan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) tidak terlalu banyak membantu para pengusaha. 

Sebab, menurutnya, saat ini dunia usaha sedang menghadapi kesulitan keuangan. Buktinya, sebanyak 45 persen perusahaan di dalam negeri sudah tidak lagi membayar iuran BPJS ketenagakerjaan karyawannya. 

"Berdasarkan catatan kami, 45 persen perusahaan sudah tidak lagi membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan karyawannya sejak April lalu," kata Shinta di Jakarta (8/9/2020).

Meski begitu, ia mengapresiasi kebijakan pemerintah merelaksasi penundaan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan. "Kami apresiasi, tapi memang dampaknya tidak begitu signifikan," jelasnya.

Dijelaskan Shinta, permintaan kelonggaran iuran BPJS Ketenagakerjaan sebenarnya sudah diajukan pengusaha dan pelaku industri sejak Maret lalu. Namun, realisasinya baru bisa dimulai per 1 September 2020 setelah Presiden Joko Widodo mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuaran Jamsostek Selama Bencana Non-Aalam Penyebaran Covid-19.

Dalam beleid tersebut pemerintah memberikan kelonggaran batas waktu pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), iuran Jaminan Kematian (JKM), iuran Jaminan Hari Tua (JHT), dan iuran Jaminan Pensiun (JP) dari sebelumnya paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dari iuran bersangkutan menjadi paling lambat tanggal 30 bulan berikutnya.

Kemudian, penundaan pembayaran sebagian iuran JP di mana pengusaha hanya wajib memungut iuran dari pekerja sebesar satu persen, sementara iuran JP yang menjadi kewajiban pengusaha sebesar dua persen dari upah pekerja. 

Ketentuannya, sebagian iuran JP sebesar satu persen wajib dibayarkan dan disetorkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan setiap bulan sesuai dengan batas waktu. Sisanya, 99 persen pembayaran Iuran JP dapat ditunda pelunasannya baik sekaligus atau bertahap mulai paling lambat 15 Mei 2021 dan selesai paling lambat 15 April 2022.

"Harapannya kalau kami sebenarnya dana pensiun itu kan tabungan harusnya itu pembayarannya bukan ditunda tapi dibebaskan saja. Karena, kondisi sekarang ini harusnya berhenti dulu lah menabungnya," tutup Shinta.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Panglima Jenderal TNI Agus Subiyanto Pimpin Penyerahan Jabatan Pangkogabwilhan II dan Sertijab 3 Jabatan Strategis

Jumat, 19 April 2024 - 05:57 WIB

Panglima Jenderal TNI Agus Subiyanto Pimpin Penyerahan Jabatan Pangkogabwilhan II dan Sertijab 3 Jabatan Strategis

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memimpin upacara Penyerahan Jabatan Pangkogabwilhan II kepada Marsda TNI M. Khairil Lubis, Sertijab Dansesko TNI dari Marsdya TNI Samsul Rizal kepada…

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono

Jumat, 19 April 2024 - 05:45 WIB

Tinjau Ruas Tol Palembang - Betung, Menteri Basuki: Tuntas Awal 2025

Dalam kunjungan kerjanya ke Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis (18/04/2024), Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono melakukan peninjauan progres pembangunan…

Perkuat Ketahanan Pangan, ID Food bersama Kostrad Lakukan Panen dan Penanaman Budidaya Padi Tahap II di Lahan Strategis

Kamis, 18 April 2024 - 22:02 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan, ID Food bersama Kostrad Lakukan Panen dan Penanaman Budidaya Padi Tahap II di Lahan Strategis

Subang – Dalam rangka mendukung peningkatan produksi beras nasional, Holding BUMN Pangan ID Food melakukan kolaborasi bersama Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) melalui pengembangan…

Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Bank DKI Sebagai BUMD Penyumbang Dividen Terbesar

Kamis, 18 April 2024 - 21:30 WIB

Top! Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Bank DKI Sebagai BUMD Penyumbang Dividen Terbesar

Jakarta-Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Badan BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono menyampaikan apresiasi atas kontribusi Bank DKI sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)…

Chief Commercial Officer Telin Kharisma (keempat dari kanan) dan Group Chief Executive of Dialog Axiata PLC Supun Weerasinghe (kelima dari kiri) saat penandatanganan kemitraan strategis untuk pengelolaan layanan terminasi suara dan SMS internasional antara Telin dan Dialog Axiata

Kamis, 18 April 2024 - 21:03 WIB

Telin dan Dialog Axiata Tandatangani Kemitraan Strategis untuk Kelola Layanan Terminasi Suara dan SMS Internasional

Telin, anak perusahaan Telkom Indonesia yang melayani pelanggan global, dan Dialog Axiata PLC, penyedia konektivitas nomor satu di Sri Lanka, telah menandatangani Perjanjian Layanan Induk (Master…