INDUSTRY.co.id - Jakarta- Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher menyayangkan banyaknya calon kepala daerah (Cakada) yang akan ambil bagian pada Pilkada 2020 tidak memperhatikan protokol kesehatan ketika melakukan proses pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Advertisement

 "Sangat disayangkan, banyak calon kepala daerah yang mendaftar ke KPU tidak mempertimbangkan protokol kesehatan. Dari berbagai foto dan video yang tersebar di internet, arak-arakan ataupun kerumunan massa tanpa masker masih terjadi saat mengantarkan pendaftaran paslon ke KPU setempat," kata Netty dalam keterangan persnya kepada awak media Senin (7/9/2020).

 Netty mengkhawatirkan, arak-arakan dan kerumunan yang terjadi saat mengantar paslon ke KPU justru akan menjadi klaster baru penularan Covid-19. "Apakah massa pendukung sudah semuanya dites bebas Covid? Tidak ada jaminan kan?  Saya khawatir ini menjadi klaster baru, karena massa berkerumun dan tidak menjaga jarak aman," sesalnya.

Advertisement

 Apalagi, lanjut Netty,  dari data yang disampaikan KPU, ada 37 orang calon kepala daerah yang positif Covid-19. Oleh karena itu harus ada aturan yang jelas dan tegas dari KPU maupun Bawaslu agar masing-masing paslon menaati protokol kesehatan mulai sekarang hingga masa kampanye dan pencoblosan nanti. Aparat di lapangan juga harus tegas menindak jika ada paslon yang tidak menaati protokol kesehatan.

 Legislator Fraksi PKS itu mengakui memang sulit mengatur massa yang ingin menunjukkan dukungan pada paslon. "Kadang mereka datang tanpa diminta. Oleh karena itu, para paslonlah yang harus menghimbau dan menganjurkan agar massanya memperhatikan keselamatan dengan mematuhi protokol kesehatan. Para cakada juga harus jadi role model bagi para pendukungnya dengan tetap menggunakan masker, jaga jarak dan rajin mencuci tangan pakai sabun," imbau Netty.

Advertisement

 Netty juga mengingatkan agar para cakada memahami bahaya pandemi dan tidak menganggap remeh Covid-19 juga selalu memperhatikan keselamatan massa yang terlibat sebagai tim sukses, pendukung atau pemilih.

“Deklarasi dan kampanye cakada nantinya harus mematuhi protokol kesehatan atau dilakukan secara virtual dengan memanfaatkan teknologi digital. Sudah seharusnya para calon pemimpin sayang dan peduli kepada masyarakat yang akan dipimpinnya. Jaga agar rakyat tetap sehat,” tandas Netty.

Advertisement

Sementara itu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen), Benni Irwan, merilis surat teguran yang dilayangkan Kemendagri kepada sejumlah kepala daerah dan wakil kepala daerah terkait Pilkada 2020.

Benni Irwan menyampaikan, sejauh ini sampai dengan hari Senin tanggal 7 September 2020 sudah ada 51 kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mendapatkan teguran dari Kemendagri. Hal tersebut disampaikannya di Kantor Kemendagri, Senin (7/9/2020).

” Bentuk pelanggaran yang dilakukan kepala daerah dan wakil kepala daerah bermacam-macam, mulai dari melanggar kode etik, pelanggaran pembagian Bansos. Selain itu, yang banyak terjadi  pelanggaran, yaitu pelanggaran yang menimbulkan kerumunan massa yang tidak memperhatikan protokol kesehatan Covid-19, saat melakukan deklarasi bakal pasangan calon kepala daerah, dan pelanggaran menimbulkan arak-arakan massa, baik dengan berjalan kali maupun menggunakan kendaraan pada saat kegiatan pendaftaran bakal pasangan calon”, urai Benni.

Lebih lanjut, Benni Irwan sangat menyayangkan banyaknya kerumunan pada saat deklarasi dan pada saat pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon) Pilkada Serentak 2020.

“Bapak Mendagri sudah berkali-kali menghimbau dan mengingatkan kepada para Bapaslon dan tim suksesnya untuk tidak  berkerumun pada saat deklarasi maupun pada saat pendaftaran Bapaslon ke KPUD tidak berkerumun dan melakukan arak-arakan/konvoi, baik dengan berjalan kali maupun berkendara, cukup perwakilan partai politik dan petugas administrasi pendaftaran saja. Tapi pada kenyataannya masih banyak ditemui Bapaslon dan para tim suksesnya membawa massa pendukung dalam jumlah besar secara berkerumun dan arak-arakan/konvoi,” Ujar Benni.

Benni juga menyampaikan bahwa sebelumnya Mendagri Muhammad Tito Karnavian sudah mengingatkan dan menghimbau para Bapaslon pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020 di 270 daerah (9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota) untuk tidak melakukan arak-arakan/konvoi dan menciptakan kerumunan massa. Mendagri meminta para Bapaslon untuk mematuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19.