Ini 4 Langkah Mudah Beli SR013, Serbuu...
Oleh : Candra Mata | Senin, 31 Agustus 2020 - 16:50 WIB
Ilustrasi Beli Sukuk Ritel
INDUSTRY.co.id - Jakarta - Direktorat Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko (DJPPR) baru saja meluncurkan Sukuk Ritel seri 013 (SR013) dengan imbal hasil 6,05%/tahun, lebih besar dari bunga deposito, dan pembelian minimum mulai Rp1 juta-Rp3 miliar.
"Sukuk punya dua produk. Satu, Sukuk Ritel yang sifatnya tradable bisa diperdagangkan dan Sukuk Tabungan yang sifatnya non tradeable atau tidak bisa diperdagangkan. Pemerintah menerbitkan Sukuk Ritel untuk pembiayaan APBN," kata Direktur Jenderal PPR Luky Alfirman dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi Industry.co.id baru-baru ini.
Dikatakan Luky, minimum pemesanan SR013 dimulai dari Rp1.000.000 hingga maksimal Rp3 miliar dengan tenor 3 tahun, dan tingkat imbalan/kupon tetap sebesar 6,05% per tahun.
Bagi investor yang berminat, berikut 4 langkah mudah mendapatkan instrumen investasi tersebut:
1. Registrasi
Calon Investor mendaftar melalui Sistem Elektronik yang disediakan oleh Mitra Distribusi (Midis).
Memasukan data-data antara lain, data diri, nomor SID (Single Investor Identification), nomor Rekening Dana dan nomor Rekening Surat Berharga.
Calon investor yang belum memiliki nomor SID, rekening dana, dan/atau rekening surat berharga, akan dibantu oleh Midis.
2. Pemesanan
Setelah registrasi berhasil, Calon Investor melakukan pemesanan SR013.
Pemesanan hanya dapat dilakukan pada saat masa penawaran SR013 yakni: 28 Agustus - 23 September 2020.
3. Pembayaran
Setelah pemesanan diverifikasi (verified order), Calon Investor mendapatkan kode pembayaran (Billing Code) melalui email/sms sesuai kebijakan masing-masing Mitra Distribusi.
4. Konfirmasi
Setelah pembayaran, Calon Investor akan memperoleh NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara) dan notifikasi completed order serta akan memperoleh alokasi SR013 pada tanggal setelmen/penerbitan.
Adapun sukuk Ritel seri SR013 dapat dibeli melalui 31 (tiga puluh satu) Mitra DIstribusi (Midis) yang telah ditunjuk oleh Pemerintah, yaitu:
1. PT. Bank Central Asia Tbk
2. PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk
3. PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
4. PT. Bank Permata Tbk
5. PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
6. PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
7. PT. Bank Danamon Indonesia Tbk
8. PT. Bank Maybank Indonesia Tbk
9. PT. Bank Panin Tbk
10. PT. Bank CIMB Niaga Tbk
11. PT. Bank DBS Indonesia
12. PT. Bank OCBC NISP Tbk
13. PT. Bank HSBC Indonesia
14. PT. Bank Commonwealth
15. PT. Bank UOB Indonesia
16. PT. Bank Mega Tbk
17. PT. Bank Syariah Mandiri
18. PT. Bank BRISyariah Tbk
19. PT. Bank Muamalat Tbk
20. PT. Bank BNI Syariah
21. PT. Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
22. PT. Danareksa Sekuritas
23. PT. Bahana Sekuritas
24. PT. Mandiri Sekuritas
25. PT. Sinarmas Sekuritas
26. PT. Bareksa Portal Investasi
27. PT. Star Mercato Capitale (Tanamduit)
28. PT. Nusantara Sejahtera Investama (Invisee)
29. PT. Investree Radhika Jaya
30. PT. Mitrausaha Indonesia Grup (Modalku)
31. PT. Lunaria Annua Teknologi (Koinworks)
Komentar Berita