INDUSTRY.co.id - Jakarta, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan akan memberikan relaksasi dana Bantuan Operasional Sekolah berupa penyediaan pulsa kuota internet gratis bagi guru dan siswa.
"Kemendikbud telah berhasil mendapatkan dana tambahan untuk memfasilitasi kebutuhan kuota siswa, guru, mahasiswa dan dosen," ungkap Mendibud Nadiem Makarim dalam rapat kerja bersama Kemendikbud, di ruang rapat Komisi X DPR RI, Jakarta, Kamis (27/08).
Hal ini sebut Nadiem sebagai jawaban atas kecemasan masyarakat di tengah kesulitan ekonomi akibat terdampak pandemi.
“Ini yang sedang kami akselarasi secepat mungkin agar bisa cair,” jelasnya.
Diejalskannya, upaya pemberian pulsa gratis tersebut berdasarkan masukan masyarakat yang mayoritas terkendala pulsa kuota internet dalam mengakses pembelajaran jarak jauh (PJJ).
“Pulsa ini adalah (masalah) nomor satu,” imbuhnya.
Nadiem mengungkap menyiapkan total anggaran sebesar Rp 7,2 tirilun. Nantinya akan diberikan subsidi kuota internet selama empat bulan, terhitung dari bulan September-Desember 2020.
"Siswa akan mendapat 35 GB/bulan, guru akan mendapat 42 GB/bulan, mahasiswa dan dosen 50 GB/bulan," ungkapnya.
Selain itu, pihaknya juga akan mengalokasikan dana sebesar Rp 1,7T untuk para penerima tunjangan profesi guru dan tenaga kependidikan, dosen, serta guru besar.
Nadiem berharap, kebijakan ini dapat membantu perekenomian para penerima tunjangan di masa krisis seperti saat ini.
“Terima kasih kepada Ibu Kemenkeu yang telah mengamankan dana tersebut dari dana cadangan,” ucapnya.
Ditambahkan Nadiem, sumber anggaran berasal dari optimalisasi anggaran Kemendikbud serta dukungan anggaran Bagian Anggaran dan Bendahara Umum Negara (BA BUN) 2020 dengan total anggaran sebesar Rp 8,9 T.
Untuk subsidi kuota guru akan dibiayai melalui realokasi anggaran Program Organisasi Penggerak yang diundur pelaksanaannya ke tahun 2021.
Bantuan lainnya yaitu BOS Afirmasi dan BOS Kinerja untuk 56.115 sekolah swasta dan negeri yang paling membutuhkan diperkirakan sampai di rekening sekolah di akhir Agustus 2020.
“Rp 3,2 T dialokasikan untuk dana BOS Afirmasi dan Kinerja yang akan disalurkan ke 31.416 desa/kelurahan yang berada di daerah khusus,” kata Mendikbud.
Asal tau saja, merujuk pada Permendikbud Nomor 23 tahun 2020 serta Kepmendikbud Nomor 580 dan 581 Tahun 2020, kriteria daerah yang mendapatkan BOS Afirmasi dan Kinerja adalah:
(1). Terpencil atau terbelakang,
(2). Kondisi masyarakat adat yang terpencil,
(3). Perbatasan dengan negara lain,
(4). Terkena bencana COVID-19, bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.
Selanjutnya, kriteria sekolah yang mendapatkan dana BOS Afirmasi dan Kinerja berdasarkan Permendikbud Nomor 24 tahun 2020 dan Kepmendikbud Nomor 746/P/2020 adalah:
(1). Sekolah dengan proporsi siswa dari keluarga miskin yang lebih besar,
(2). Sekolah yang menerima dana BOS Reguler lebih rendah,
(3). Sekolah yang memiliki proporsi guru tidak tetap yang lebih besar.