Ini 'Gerbong' Baru Bank Bukopin
Oleh : Wiyanto | Selasa, 25 Agustus 2020 - 20:52 WIB
Bank Bukopin (Foto Dok Industry.co.id)
INDUSTRY.co.id-Jakarta-Bank Bukopin merombak jajaran pengurus sebagai konsekwensi penambahan modal KB Kookmin Bank.
Bank Bukopin melalui Komite Nominasi dan Remunerasi merekomendasikan 8 (delapan) nama baru untuk menggantikan jabatan sejumlah tersebut.
"Akan transfer teknologi dan knowlage ke Bukopin," kata Direktur Utama Bank Bukopin Rivan A. Purwantono di Jakarta, Selasa (25/8/2020).
Dari beberapa nama yang diajukan terdapat 5 (lima) nama yang berasal dari KB. Kelima nama tersebut akan menduduki posisi Komisaris dan Direksi Perseroan. 3 (tiga) nama lainnya berasal dari masing-masing perwakilan Manajemen Bank Bukopin, KB, dan BNI yang mewakili Pemerintah.
Komposisi Dewan Komisaris dan Direksi Bank Bukopin untuk periode 2019-2024 menjadi sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama Independen : Mustafa Abubakar
Komisaris : Nanang Supriyatno**
Komisaris : Deddy SA Kodir
Komisaris : Susiwijono
Komisaris : Chang Su Choi*
Komisaris Independen : Sapto Amal Damandari**
Komisaris Independen : Bo Youl Oh*
Komisaris Independen : Hae Wang Lee*
*)Efektif sejak ditetapkan oleh Perseroan setelah memenuhi semua persyaratan yang diatur dalam POJK No.27/POJK.03/2016, No.37/POJK.03/2017 dan/atau perundang-undangan lainnya yang berlaku.
**)Efektif sejak ditetapkan oleh Perseroan setelah diperolehnya persetujuan kemampuan dan kepatutan dari Otoritas Jasa Keuangan.
Direksi
Direktur Utama : Rivan A. Purwantono
Direktur : Adhi Brahmantya
Direktur : Ji Kyu Jang*
Direktur : Euihyun Shin*
Direktur : Hari Wurianto
Direktur : Helmi Fahrudin**
Direktur : Jong Hwan Han*
Direktur : Dodi Widjajanto**
Direktur : Sheng Hyup Shin*
*)Efektif sejak ditetapkan oleh Perseroan setelah memenuhi semua persyaratan yang diatur dalam POJK No. 27/POJK.03/2016, No.37/POJK.03/2017 dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
**)Efektif sejak ditetapkan oleh Perseroan setelah diperolehnya persetujuan kemampuan dan kepatutan dari Otoritas Jasa Keuangan.
Komentar Berita