INDUSTRY.co.id - Jakarta, Dana bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp 2,4 juta yang akan disalurkan kepada pegawai swasta bukan berasal dari dana peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Advertisement

Hal tersebut dikatakan oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek), Agus Susanto dikutip dari Kompas TV Sabtu (22/8).

Menurut Agus, dana yang akan diberikan sebesar Rp 600.000 selama 4 bulan itu merupakan murni dana yang berasal dari pemerintah.

Advertisement

Pernyataan Agus tersebut sekaligus menepis kekhawatiran para peserta BPJS Ketenagakerjaan dimana uang yang mereka depositokan akan dipakai untuk program BSU tersebut.

"Anggaran ini berasal dari pemerintah. Jadi, ini adalah dana dari pemerintah bukan dana peserta BP Jamsostek," ujarnya.

Advertisement

Perlu diketahui, pemerintah telah menganggarkan dana sebesar Rp 37,7 triliun untuk program subsidi pekerja terdampak Covid-19.

Untuk nominal yang akan diterima nantinya ditentukan sejumlah Rp 600.000 per bulan untuk 1 pekerja yang akan diberikan selama 4 bulan.

Advertisement

Sejatinya, tiap pekerja nantinya akan mendapatkan bantuan senilai total Rp 2,4 juta. Adapun skema pencairan atau transfer dana dilakukan 2 bulan sekaligus atau sebesar Rp 1,2 juta sebanyak 2 kali.

Agus menyebutkan, pihaknya masih terus melakukan validasi rekening data pekerja yang terdaftar di BPJamsostek.

Selain validasi yang dilakukan BPJamsostek, pemerintah juga diharapkan melakukan validasi ulang untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran.

"Sesuai arahan Bapak Presiden, BSU ini akan dikirimkan dalam waktu dekat," kata Agus.

"Untuk pencairan dana sendiri akan dibagi dalam beberapa gelombang agar bisa merata kepada seluruh calon penerima yang mencapai 15,7 juta pekerja, dengan tepat sasaran," pungkasnya.