INDUSTRY.co.id, Jakarta-Pembentukan satgas sebenarnya menuai pertanyaan dan pesimistis karena dalam kerja- kerja pencegahan dan penindakan memang sudah ada bentukan satgas reguler sebagai tim task force . Jadi 23 satgas ini bukanlah suatu hal yang luar biasa dan kita memandang hanya ada tambahan tugas dengan tema "pengawasan dana covid 19". Kemudian yang harus di tagih adalah bagaiman mekanisme kerja satgas yang harus berbuah kerja nyata. Demikian dikatakan M  Rizqi Azmi Direktur Legal Culture Institute, di jakarta, Selasa (18/8/2020).

Menurut Azmi, Satgas Khusus tersebut dibentuk untuk untuk mengawasi pengelolaan bantuan dana yang mencapai Rp 695,2 triliun. Dalam nominal dan effort yang besar menilik satu persatu refocusing anggaran kementerian tentu tidaklah mudah.

“KPK harus mengedepankan supervisi maksimal dengan menggandeng berbagai elemen selain kementerian seperti tokoh masyarakat dan NGO yang mengakar di masyarakat. Namun hari ini civil society tersebut tidak merasa sentuhan koordinasi KPK. KPK masih dianggap ekslusif dan tidak jelas goalnya seperti apa,”ujarnya.

Dia melihat, dari bulan juni-agus terdapat 300 pengaduan penyalahgunaan Bansos hasil penggelontoran dana covid 19 yang menjadi identifikasi penyalahgunaan dalam riset Legal Culture Institute. Terutama dana bansos yang di gelontorkan di tingkat kabupaten/kota - desa mulai dari data penerima bansos yang di rekayasa sampai mark up dana yang tidak seharusnya di terima dalam nominal yang di janjikan dalam regulasi.

“Pemainnya sangat beragam mulai dari oknum birokrat sampai kepala dusun serta orang - perorangan di tataran tokoh masyarakat. Pertanyaan mendasar apakah KPK sudah menyasar pada bagian grass root yang pemainnya beragam? Sampai hari ini kita belum melihat action KPK,”ujarnya.

 

Kemudian yang lebih miris lagi adalah penggunaan dana kesehatan yang di selewengkan oleh oknum rumah sakit demi mendapatkan gelontoran dana penanganan covid 19 seperti APD dan perawatan pasien positif.

Menurutnya, terdapat laporan data pasien fiktif covid bahkan sampai di catat pasien meninggal karena covid 19 dalam pembukuan fiktif. Hal ini juga banyak dikeluhkan masyarakat dan ini perlu menjadi perhatian KPK dalam menelusuri penyimpangan dana darurat kesehatan.

“Ini memang disinyalir setiap rumah sakit di kejar target dalam penyerapan anggaran yang selama ini di keluhkan masih rendah oleh presiden. Jadi ada causa sebab akibat yang bisa menjadi mens rea penyalahgunaan anggaran tersebut. Hal ini terkonfirmasi dalam kasus jerinx dan IDI yang harus di dalami bukan di kriminalisasi,”ujarnya;.

Dia berharap, ketua KPK harus benar- benar memberikan bukti nyata dalam sikap yang tercermin dalam hasil-hasil pencegahan dan penindakan. Angka 23 satgas tersebut harus terbukti di lapangan apalagi dana triliunan tersebut rentan di selewengkan menjelang pilkada serentak desember nanti. Setiap Cakada akan berlomba- lomba memetik hasil turunnya dana ke daerah sampai ke tingkat RT/RW dan mencitrakan bantuan tersebut sebagai perjuangannya.