INDUSTRY.co.id - Jakarta- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dituntut 1 tahun penjara dalam kasus dugaan penodaan agama.
Tuntutan tersebut dibacakan tim jaksa penuntut umum (JPU) yang dipimpin Ali Mukartono dalam lanjutan sidang yang berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian, Kamis (20/4/2017).
Jaksa menganggap sebagai terdakwa, Ahok tidak terbukti melakukan tindakan yang melanggar Pasal 156a KUHP dalam dakwaan primer. Namun, Ahok dinyatakan secara sah dan terbukti melanggar Pasal 156 KUHP dalam dakwaan alternatif.
Hal itu terkait dengan pernyataannya di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016, yang mengutip Surat Al Maidah Ayat 51.
Hal yang dianggap memberatkan terdakwa adalah tindakannya menimbulkan keresahan masyarakat dan kesalahpahaman antargolongan. Sedang hal yang meringankan adalah terdakwa mengikuti proses hukum dengan baik, sopan dan mengaku telah mengubah sikapnya.
Majelis hakim kemudian menyampaikan agenda sidang berikutnya, yakni pembacaan pleidoi (pembelaan). Ia kemudian menanyakan pada Ahok dan kiuasa hukumnya.
“Pleidoi masing-masing,” jawan Ahok.
Sidang akan dilanjutkan Selasa, 25 April 2017 dengan agenda pembacaan pembelaan. Sidang tetap akan digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.