INDUSTRY.co.id - Jakarta, Pemerintah melalui Menteri Pendidikan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim akhirnya mengumumkan kebijakan penyesuaian pembelajaran di masa pandemi Covid-19 melalui kanal Youtube Kemendikbud, RI dilansir redaksi Industry.co.id pada Jumat malam (7/8). 

Advertisement

Dalam kanal Youtube tersebut, Nadiem Makarim mengumumkan revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri, dimana terdapat perluasan zona yang diperbolehkan menjalankan pembelajaran tatap muka. 

Nadiem memperbolehkan sekolah yang berada di Zona Kuning untuk melakukan pembelajaran dengan tatap muka.

Advertisement

“Zona kuning sekarang diperbolehkan untuk melakukan tatap muka. Sekali lagi, kalimatnya adalah diperbolehkan, bukan diwajibkan,” ujar Nadiem.

Ia menegaskan, keputusan membuka atau tidak tetap menjadi kewenangan pemda dan kepala sekolah.

Advertisement

Selain itu Nadiem juga menyampaikan, pembukaan sekolah tetap harus mengikuti protokol yang telah ditetapkan sebelumnya. 

"Yaitu, diizinkan oleh pemda/kanwil setempat, terpenuhinya daftar periksa oleh satuan pendidikan, dan adanya persetujuan dari orang tua murid," pungkas Nadiem.

Advertisement

Merespon pengumuman diperbolehkannya kembali sekolah tatap muka tersebut, wakil rakyat dalam hal ini Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian memahami kebijakan yang termaktub dalam SKB Empat Menteri yang bersifat multidimensional itu. 

Meski demikian, ia menekankan bahwa kesehatan dan keselamatan tetaplah harus menjadi prioritas. 

“Harus ada mekanisme dari pemerintah untuk mengontrol bahwa memang sekolah yang akan dibuka benar-benar memenuhi daftar periksa. Jangan sampai itu hanya menjadi formalitas dan di lapangan tidak dilakukan. Jika perlu, adakan sidak-sidak untuk memantau keberjalanannya dan berikan sanksi bagi sekolah ataupun pemda yang terbukti belum memenuhi prasyarat tapi sudah berani membuka,” ungkapnya melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi Industry.co.id Sabtu (8/8).

Ia juga menekankan fasilitas Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) tetap diadakan bagi orang tua yang memilih untuk tidak memberangkatkan anaknya ke sekolah.

“Bagi orang tua yang belum nyaman memasukkan anaknya, mereka juga harus difasilitasi untuk menjalankan PJJ. Misalnya, proses belajar mengajar di kelas divideokan atau siswa lain bisa mengikuti melalui aplikasi telekonferensi. Jangan sampai yang memilih untuk tetap di rumah jadi terdiskriminasi,” jelasnya.

Ditegaskan Hetifah, opsi melaksanakan proses pembelajaran di  kelas atau tata muka menjadi opsi terakhir jika pembelajaran jarak jauh benar-benar tidak dapat dilaksanakan. 

“Pemerintah tidak mewajibkan, tapi membolehkan. Saya berharap kebijakan dari pemda, kepala sekolah, dan garda terakhir yaitu orang tua untuk mempertimbangkan masak-masak keputusan ini. Kalau memang masih bisa di rumah, sebaiknya di rumah saja. Tapi kalau memang sulit dengan alasan keterbatasan internet, atau orang tua bekerja, barulah tatap muka ini dipilih sebagai opsi terakhir dengan protokol yang ketat,” pungkasnya.