Marak Pembobolan ATM, DPR Cantik Ini Minta Masyarakat Lebih Waspada

Oleh : Krishna Anindyo | Jumat, 07 Agustus 2020 - 19:28 WIB

Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin
Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Industri perbankan tanah air kembali mendapat sorotan pasca terungkapnya kasus pembobolan rekening nasabah dengan memanfaatkan informasi yang tercantum pada setruk Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin mengimbau masyarakat dan industri perbankan untuk lebih waspada dalam setiap transaksi yang dilakukan guna mencegah penyalahgunaan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab.

“Kasus ini menjadi pelajaran berharga sekaligus peringatan untuk meningkatkan keamanan dan perlindungan data pribadi dalam setiap transaksi. Apalagi kasus ini bermula dari sesuatu yang kita anggap ‘enteng’ tetapi justru dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan tindakan kriminal. Oleh karena itu, kasus ini wajib didalami lebih lanjut. Jangan sampai menurunkan kepercayaan dan minat masyarakat terhadap sektor jasa keuangan, khususnya industri perbankan,” kata Puteri dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi Industry.co.id, Jumat (7/8/2020).

Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 10 Tahun 1998, Perbankan Indonesia berkewajiban untuk menjalankan usahanya dengan berdasarkan prinsip kehati-hatian.

Salah satunya dengan menerapkan prinsip mengenal nasabah atau Know Your Customer. Prinsip tersebut menurut Puteri harus dituangkan dalam prosedur manajemen risiko dan uji tuntas nasabah yang meliputi identifikasi, verifikasi, dan pemantauan oleh bank untuk memastikan agar setiap transaksi sesuai profil nasabah.

“Yang perlu ditingkatkan adalah kewajiban bank untuk meneliti dan meyakini kebenaran dan keabsahan dokumen pendukung identitas calon nasabah. Jika bank tidak dapat meyakini identitas atau menduga penggunaan identitas atau informasi pribadi yang diragukan kebenarannya, maka bank wajib menolak untuk melakukan transaksi dengan nasabah yang tidak memenuhi ketentuan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Puteri pun menegaskan bahwa kasus ini menjadi pengingat bagi perbankan untuk lebih memperketat sistem verifikasi nasabah dalam setiap transaksi, khususnya yang berkaitan dengan penarikan dana maupun pembukaan rekening.

Selain itu, perbankan juga perlu memaksimalkan sistem manajemen risiko perbankan termasuk program pelatihan bagi karyawan mengenai penerapan prinsip mengenal nasabah secara berkala dan berkesinambungan.

“Pihak-pihak terkait perlu menyelidiki lebih lanjut bagaimana oknum mendapatkan informasi pribadi korban sehingga dapat dipalsukan. Termasuk meneliti apakah terdapat kelemahan dalam sistem keamanan perbankan yang perlu diantisipasi. Perbankan pun perlu terus memperkuat dan meningkatkan sistem keamanannya, termasuk melakukan pemantauan secara rutin terhadap keamanan bertransaksi di ATM. Yang terpenting juga, edukasi terkait penggunaan metode pengamanan rekening, seperti pin atau password, yang benar kepada nasabah,” pungkas Puteri.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Ilustrasi aset kripto

Selasa, 19 Maret 2024 - 16:06 WIB

Bitcoin Koreksi Setelah Cetak ATH, Ini Strategi yang Perlu Dipertimbangkan

Minggu lalu  menjadi perjalanan rollercoaster bagi investor Aset Kripto, karena Bitcoin (BTC) mencapai rekor tertinggi sepanjang masa sebesar $73,000 pada Kamis (14/3/2024), namun aksi profit-taking membawa…

Prof. Budi Soesilo Supanji

Selasa, 19 Maret 2024 - 15:48 WIB

President University Perkenalkan Budaya Indonesia di East-West Center AS

Ketua Yayasan President University Prof Budi Susilo Supanji akan bertolak ke Amerika Serikat (AS) dalam rangka menghadiri undangan East-West Center yang dibangun oleh Presiden John F Kennedy…

Penandatangan perjanjian kerjasama PT Easterntex dengan PLN

Selasa, 19 Maret 2024 - 15:46 WIB

Dukung Upaya Penggunaan Energi Bersih, PT Easterntex Beralih Menggunakan Listrik Dari PLN

PT Easterntex telah beralih dari penggunaan listrik yang berasal dari pembangkit milik pribadi menjadi menggunakan listrik yang disuplai oleh PT PLN (Persero) dengan kapasitas sebesar 15 Megawatt…

PT Pamapersada Nusantara Jalin Kerjasama Dengan PT Pelita Air Service

Selasa, 19 Maret 2024 - 15:37 WIB

Fasilitasi Perjalanan Dinas Karyawan, PT Pamapersada Nusantara Jalin Kerjasama Dengan PT Pelita Air Service

PT Pamapersada Nusantara dan Pelita Air Service melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerjasama terkait sarana transportasi pesawat untuk karyawan PAMA Group dalam melaksanakan perjalanan…

IFG Life

Selasa, 19 Maret 2024 - 15:22 WIB

Sabet Penghargaan Asuransi, IFG Life Tegaskan Komitmen Pulihkan Kepercayaan Publik

Dalam menjalankan bisnisnya, IFG Life menjunjung tinggi tata kelola yang baik dan manajemen risiko yang kuat dan penuh kehati-hatian. Perusahaan juga mengoptimalkan pemanfaatan teknologi untuk…