Hukuman Seumur Hidup Bisa Dikenakan kepada Koruptor

Oleh : Herry Barus | Senin, 03 Agustus 2020 - 11:00 WIB

Tersangka Korupsi (Foto Dok Industry.co.id)
Tersangka Korupsi (Foto Dok Industry.co.id)

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Aturan yang bisa menjadi pedoman para hakim memutuskan penjara seumur hidup kepada koruptor yang merugikan negara mencapai Rp 100 miliar dikeluarkan Mahkamah Agung (MA). 

Aturan itu tertulis dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Perkara Tipikor Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. 

"Memang MA sudah merampungkan Perma Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Perkara Tipikor Pasal 2 dan 3 UU Tipikor," kata Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, Minggu (2/8/2020), seperti dilansir JPPN.

Dalam draf Perma tersebut, pada bagian menimbang disebutkan aturan dibuat untuk menghindari disparitas perkara yang memiliki karakter serupa, diperlukan pedoman pemidanaan. Aturan ini pun nantinya akan berlaku untuk terdakwa yang dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.

Dalam Pasal 6 Perma itu, dituliskan ada empat kategori kerugian negara. Kategori paling berat yaitu kerugian negara lebih dari Rp 100 miliar, Kategori berat yaitu kerugian negara Rp 25 miliar-Rp 100 miliar, kategori sedang yaitu kerugian negara Rp 1 miliar-Rp 25 miliar, kategori ringan yaitu kerugian negara Rp 200 juta-Rp 1 miliar, dan kategori paling ringan yaitu kurang dari Rp 200 juta. 
 

Selain kerugian negara, aturan ini juga memberikan pertimbangan terkait kesalahan, dampak, dan keuntungan dalam melakukan pemidanaan terhadap terdakwa yang dinerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.

Sementara terdakwa korupsi merugikan negara lebih dari Rp 100 miliar lengkap dengan tingkat kesalahan, dampak, dan keuntungan yang tinggi, hakim dapat menjatuhkan pidana penjara seumur hidup atau penjara 16 tahun hingga 20 tahun. 
 

Kemudian, bilamana terdakwa koruptor merugikan negara sejumlah Rp 100 miliar lebih dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan di kategori sedang maka hakim dapat menjatuhkan pidana selama 13 hingga 16 tahun penjara.

Lalu, bilamana terdakwa koruptor merugikan negara sejumlah Rp 100 miliar lebih dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan di kategori ringan maka hakim dapat menjatuhkan pidana selama 10-13 tahun penjara.

Selanjutnya, bilamana terdakwa koruptor merugikan negara sejumlah Rp25 miliar - Rp 100 miliar dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan di kategori tinggi maka hakim dapat menjatuhkan pidana selama 13-16 tahun penjara. 

Berikutnya, bilamana terdakwa koruptor merugikan negara sejumlah Rp25 miliar - Rp 100 miliar dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan di kategori sedang maka hakim dapat menjatuhkan pidana selama 10 -13 tahun penjara. 

Terakhir, bilamana terdakwa koruptor merugikan negara sejumlah Rp 25 miliar - Rp 100 miliar dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan di kategori ringan, maka hakim dapat menjatuhkan pidana selama 8-10 tahun penjara.

"Setelah diundangkan, menurut rencana Perma tersebut minggu depan akan disosialisasikan," tegas Andi Samsan Nganro.

 

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Wadan Kormar Terima Kunjungan Kerja Komandan Grup C Paspampres

Jumat, 19 April 2024 - 07:40 WIB

Wadan Kormar Terima Kunjungan Kerja Komandan Grup C Paspampres

Dalam rangka membangun komunikasi serta sinergitas, Wakil Komandan Korps Marinir (Wadan Kormar) Brigjen TNI (Mar) Suherlan, menerima kunjungan kerja Komanda Grup C Pasukan Pengamanan Presiden…

Trans Papua Segera Dibangun, Konsorsiun HK-HKI Menangkan Lelang

Jumat, 19 April 2024 - 06:58 WIB

Trans Papua Segera Dibangun, Konsorsiun HK-HKI Menangkan Lelang

Menutup Triwulan I Tahun 2024, Konsorsium PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) dan PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI) ditunjuk sebagai pemenang lelang Pembangunan Jalan Trans Papua ruas…

RS Siloam Cinere Depok

Jumat, 19 April 2024 - 06:46 WIB

Siloam Hospitals Jantung Diagram : Parkinson Dapat Dicegah, Proses Pengobatan Berdasarkan Kondisi Pasien

Parkinson adalah penyakit progresif pada otak dan sistem saraf yang memengaruhi kemampuan tubuh untuk bergerak. Penyebab utama Parkinson adalah kerusakan sel saraf pada area substantia nigra…

Panglima Jenderal TNI Agus Subiyanto Terima Audiensi Ketua Komnas HAM

Jumat, 19 April 2024 - 06:04 WIB

Panglima Jenderal TNI Agus Subiyanto Terima Audiensi Ketua Komnas HAM

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menerima Audiensi Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro yang didampingi Komisioner/Koordinator Bidang Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing, Komisioner…

Panglima Jenderal TNI Agus Subiyanto Pimpin Penyerahan Jabatan Pangkogabwilhan II dan Sertijab 3 Jabatan Strategis

Jumat, 19 April 2024 - 05:57 WIB

Panglima Jenderal TNI Agus Subiyanto Pimpin Penyerahan Jabatan Pangkogabwilhan II dan Sertijab 3 Jabatan Strategis

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memimpin upacara Penyerahan Jabatan Pangkogabwilhan II kepada Marsda TNI M. Khairil Lubis, Sertijab Dansesko TNI dari Marsdya TNI Samsul Rizal kepada…