Ogah Jadi Klaster Baru, Kemendes PDTT Terbitkan Peraturan SM-K3 untuk Keselamatan dan Kesehatan Pegawai

Oleh : Krishna Anindyo | Rabu, 29 Juli 2020 - 20:38 WIB

Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Umum Mety Susanty
Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Umum Mety Susanty

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Maraknya kabar penularan Covid-19 di beberapa klaster perkantoran di Jakarta membuat Kementerian Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menaruh perhatian yang besar terhadap aspek keselamatan dan kesehatan pegawainya.

“Perlunya diterapkan sistem manajemen K3 di Kemendes PDTT,” tutur Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Umum Mety Susanty melalui keterangan tertulis yang disadur redaksi Industry.co.id dari laman Kemendes pada Rabu (29/7/2020).

Ia beralasan karena sebagian besar waktu pegawai dihabiskan di kantor sekitar 8 jam perhari sehingga membuat ASN berisiko terpapar penyakit menular covid-19.

Selain itu, implementasi aspek K3 di Kemendes PDTT masih sangat parsial dan kurang terintegrasi.

"Untuk memayungi kebijakan tersebut maka diterbitkanlah Keputusan Mendes PDTT Nomor 55 tahun 2020 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja," ujar Mety.

Mety juga menyebut ada empat aspek yang perlu diperhatikan dalam Manajamen K3 yaitu, Pertama, aspek keselamatan, aspek ini berisi hal-hal yang perlu di mitigasi untuk melindungi pegawai saat bekerja seperti seperti infrastruktur, tata kerja dan lain-lain.

Kedua, aspek kesehatan, berisikan mengenai pengaturan terkait standar kesehatan pegawai dan kesehatan mental yang akan diwujudkan dalam bentuk Employee Assistance Programe (EAP) yaitu bantuan profesional yang akan menangani masalah psikologis di lingkungan kerja.

Ketiga, aspek kesehatan lingkungan kerja, yang mengatur lingkungan kerja pegawai agar sesuai dengan standar peraturan. Terakhir, aspek ergonomi, aspek ini mengatur tentang hubungan antara pegawai dengan alat-alat kerjanya seperti meja, kursi dan standar-standarnya.

“Ini baru permulaan, kesuksesan implementasi K3 di Kemendes PDTT kedepannya diperlukan sinergi berbagai pihak, terutama kesadaran pegawai di kementerian ini," pungkasnya.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Bank Tabungan Pensiun Nasional Tbk (BTPN)

Kamis, 28 Maret 2024 - 14:44 WIB

Bank BTPN Akuisisi Dua Perusahaan Pembiayaan PT Oto Multiartha dan PT Summit Oto Finance

Akuisisi OTO dan SOF jadi tonggak penting bagi Bank BTPN dalam mendorong inovasi produk dan layanan yang semakin relevan dengan kebutuhan perbankan dan pembiayaan masyarakat Indonesia.

Alfath Flemmo, Komposer Produser Musik AI, Mahasiswa President University

Kamis, 28 Maret 2024 - 14:13 WIB

Alfath Flemmo, Komposer Produser Musik AI, Mahasiswa President University Raih Beasiswa dari Sony Music Group Global Scholars Program

Alfath, mahasiswa President University, musisi muda Indonesia asal Kabupaten Jombang, Jawa Timur, yang tengah menempuh studi sarjana Sistem Informasi untuk Bisnis dan Manajemen telah mencatat…

Pelita Air

Kamis, 28 Maret 2024 - 13:51 WIB

Dukung Kelancaran Angkutan Lebaran 2024, Pelita Air Siapkan 273 Ribu Kursi Penerbangan

Pelita Air (kode penerbangan IP), maskapai medium service, menyiapkan 273 ribu kursi penerbangan selama periode angkutan lebaran pada 3 hingga 18 April 2024. Hal ini dilakukan untuk mendukung…

Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif

Kamis, 28 Maret 2024 - 13:05 WIB

15 Subsektor Ekspansi, IKI Maret 2024 Tembus 53,05

Indeks Kepercayaan Industri (IKI) bulan Maret 2024 mencapai 53,05, meningkat sebesar 0,49 poin dibandingkan bulan Februari 2024 sebesar 52,56. Kenaikan nilai IKI pada Maret ini dipengaruhi oleh…

TikTok Rising Temukan Sensasi Musik Indonesia Berikutnya

Kamis, 28 Maret 2024 - 12:50 WIB

TikTok Rising Temukan Sensasi Musik Indonesia Berikutnya

Platform hiburan digital terkemuka, TikTok, meluncurkan TikTok Rising Indonesia, program baru untuk menemukan dan mendukung talenta-talenta lokal yang sedang berkembang, membina komunitas musisi…