INDUSTRY.co.id - Jakarta – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dibawah ketua Said Iqbal akan melakukan aksi dan unjuk rasa menolak RUU Omnibus Law pada hari Rabu dan Kamis, 29 dan 30 Juli 2020 mulai pukul 09.00 sampai selesai.

Advertisement

Aksi tersebut akan dimulai dari depan Gedung DPR RI dan Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian Jakarta.

Pemberitahuan aksi secara resmi tersebut tertuang dalam surat resmi Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Pekerja Nasional tertanggal 25 Juli 2020 yang ditanda tangani oleh Ir. H. Said Iqbal ME selaku Presiden KSPN bersama Ramidi Sekretaris Jendral KSPN.

Advertisement

Dalam surat tersebut aksi KSPN menolak RUU Omnibus Law akan diisi orasi dan penyampaian pendapat dimuka umum.

Pemberitahuan resmi KSPI ini disampaikan kepada Kapolri melalui Kabag Intelkam Mabes Polri dan Kapolda Metro Jaya lewat Dir. Intelkam Polda Metro Jaya.

Advertisement

Adapun aksi unjuk rasa ini rencananya akan diikuti sekitar 1.000 massa aksi dari anggota KSPI.

Perlu diketahui, organisasi buruh yang terbilang 'getol' melakukan aksi penolakan pada RUU Omnibus Law ciptaker ini beraviliasi pada International Trade Union Confederation yang bermarkas di Jeneva, Swiss.

Advertisement