Menteri BUMN Digugat Pekerja Pertamina, Begini Respon Legislator PDIP

Oleh : Kormen Barus | Kamis, 23 Juli 2020 - 14:37 WIB

Pekerja Pertamina yang Tergabung Dalam Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) (Photo by IDX channel)
Pekerja Pertamina yang Tergabung Dalam Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) (Photo by IDX channel)

INDUSTRY.co.id, Jakarta-Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) melayangkan gugatan terhadap Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir dan jajaran Direksi PT Pertamina (Persero) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

FSPBB menilai, Erick dan Direksi Pertamina telah mengeluarkan keputusan sepihak yang bukan saja merugikan pekerja, tetapi juga melakukan peralihan aset dan keuangan negara yang dikelola Pertamina.

Selain itu, Menteri Erick juga menerbitkan keputusan tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas dan Pengangkatan Direksi Pertamina. Hal itu juga diikuti dengan Surat Keputusan Direktur Utama Pertamina tentang Struktur Organisasi Dasar Pertamina (Persero) yang ditandai dengan pembentukan lima Subholding Pertamina.

Merespon persoalan itu, Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDIP, Ananta Wahana menilai semestinya karyawan juga diajak bermusyawarah. Sebab, keputusan tersebut bakal memberikan dampak kepada karyawan.

"Memang idealnya, karena itu berkaitan dengan karyawan, maka harus dikomunikasikan terlebih dahulu," kata Ananta, Kamis (23/07/2020).

Kendati demikian, Wakil rakyat asal Banten III (Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan) itu yakin, keputusan yang diambil Menteri BUMN Erick Thohir merupakan sebuah upaya untuk pembenahan dan penyehatan pada perusahaan BUMN agar lebih baik kedepannya.

Mantan Sekretaris DPD Provinsi Banten ini berharap keputusan yang diambil Menteri Erick Thohir tak sampai pada pemutusan hak kerja (PHK) pada karyawan. Apalagi, di tengah masa pandemi Covid-19 seperti saat ini.

"Saya berharap keputusan yang dikeluarkan oleh Erick Thohir tidak sampai kepada pemangkasan hak-hak karyawan misalnya PHK," katanya.

"Menteri juga harus memikirkan masa depan karyawannya, kesejahteraannya, termasuk menjaga keutuhan dan kesatuan NKRI. Karena BUMN itu hadir untuk negeri," imbuh Ananta.

Sebelumnya diberitakan, FSPPB melayangkan gugatan terhadap Menteri BUMN, Erick Thohir dan Direksi PT Pertamina (Persero) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hal tersebut dikarenakan pada Juni 2020 Menteri Erick Thohir menerbitkan keputusan tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas dan Pengangkatan Direksi Pertamina.

Kepala Bidang Media FSPPB, Marcellus Hakeng Jayawibawa menyebut kedua pihak telah mengeluarkan keputusan sepihak, sehingga merugikan pekerja dan keuangan negara yang dikelola Pertamina.

"FSPPB menilai Menteri BUMN dan Direksi Pertamina telah mengeluarkan keputusan sepihak yang bukan saja merugikan pekerja, tetapi juga melakukan peralihan aset dan keuangan negara yang dikelola Pertamina," ujarnya seperti dikutip dari rilis resmi, Selasa (22/7/2020).

Sementara itu, Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga menilai gugatan yang dilayangkan FSPPB terbilang absurd atau tidak masuk akal.

Menurut Arya, perubahan susunan direksi di tubuh perusahaan plat merah tidak memerlukan restu dari karyawan.

"Sejak kapan ada perusahaan yang melakukan perubahan manajemen (direksi) mewajibkan berbicara dengan karyawan? Regulasi dari mana yang mereka pakai? Sangat absurd kan? Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 19 tentang BUMN, perubahan susunan direksi dilakukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Hal tersebut berarti, perubahan bisa dilakukan atas restu yang diberikan oleh pemegang saham atau Kementerian BUMN sebagai pihak mayoritas di perusahaan," ungkap Arya, Rabu (22/7).

Arya juga memberikan respon terkait serikat pekerja mempermasalahkan soal rencana privatisasi anak usaha Pertamina. Pasalnya, privatisasi yang dimaksud adalah target Kementerian BUMN yang menginginkan subholding Pertamina untuk melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) atau melakukan penawaran umum saham perdana (Initial Public Offering/IPO).

"Makanya dibilang absurd. IPO memang sudah ada? Menggugat (tapi masih) akan itu kan aneh," kata Arya.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Tim voli putri profesional dengan nama Jakarta Livin’ Mandiri

Jumat, 19 April 2024 - 19:28 WIB

Siap Tanding ! Bank Mandiri Resmi Umumkan Tim Proliga 2024 Putri, Jakarta Livin' Mandiri

Menjelang kompetisi voli terbesar di Indonesia, Proliga 2024, Bank Mandiri secara resmi mengumumkan tim voli putri profesional dengan nama Jakarta Livin’ Mandiri (JLM). Tim yang terdiri dari…

Pembukaan ATARU Mal

Jumat, 19 April 2024 - 17:17 WIB

ATARU Mal Delipark Medan Resmi Dibuka Sebagai Toko Terbesar di Indonesia

ATARU yang merupakan bagian dari Kawan Lama Group di bawah naungan PT ACE Hardware Indonesia Tbk resmi membuka toko terbesar di Indonesia dan hadir pertama kali di Kota Medan.

Dok. microchip

Jumat, 19 April 2024 - 17:08 WIB

Perluas Pasar Jaringan Otomotif, Microchip Akuisisi ADAS dan Digital Cockpit Connectivity Pioneer VSI Co. Ltd.

Microchip Technology Inc. mengumumkan rampungnya pengakuisisian VSI Co. Ltd. yang berbasis di Seoul, Korea, pelopor industri yang menyediakan teknologi dan produk konektivitas kamera, sensor,…

PathGen

Jumat, 19 April 2024 - 16:50 WIB

PathGen Raih Pendanaan dari East Ventures dan Royal Group Indonesia

PathGen atau PathGen Diagnostik Teknologi, sebuah startup bioteknologi kesehatan berbasis di Indonesia yang berfokus pada solusi pengujian molekuler memperoleh pendanaan dari East Ventures,…

PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE)

Jumat, 19 April 2024 - 16:19 WIB

PGE Perluas Pemanfaatan Teknologi Terobosan untuk Tingkatkan Efisiensi Pengembangan Panas Bumi

Mempertahankan keunggulan di industri panas bumi tak bisa dilakukan tanpa terus berinovasi dan memanfaatkan teknologi terbaru. Menunjukkan komitmen mengembangkan potensi energi panas bumi di…